Kamis, 27 Juni 2019

Kitab Ushulus Sunnah karya Imam Al Humaidi rahimahullah

Kitab Ushulus Sunnah karya Imam Al Humaidi rahimahullah



 Pentingnya mengkaji aqidah.

Ilmu aqidah merupakan ilmu yang paling mulia, karena objek pembahasanya adalah tentang Allah dan prinsip-prinsip agama. Karena sesungguhnya kemualian ilmu itu ditinjau dari sisi objek yang dibahasnya.
Ibnu Abil „Iz Al-Hanafi berkata :
فَإِ لَوَّا كَاىَ عِلْنُ أُصُ لِْ ال دييِ أَؼْسَفَ الْعُلُ مِْ، إِذْ
ؼَسَفُ الْعِلْنِ تِؽَسَفِ الْوَعْلُ مِْ . الْفِقْ الَْْكْثَسُ
تِال عْثَحِ إِلَ فِقْ الْفُسُ وِّ
Maka sesungguhnya manakala ilmu pokok-pokok agama (aqidah) adalah semulia-mulia ilmu karena kemuliaan suatu ilmu ditinjau dari objek yang
dipelajarinya dan ia adalah fiqih akbar kalau dibandingkan kepada fiqih cabang (fiqih kecil) (muqaddimah syarah aqidah At-Thahawiyyah).
Diantara pentingnya mengkaji aqidah juga adalah bahwa semua amalan, baik amalan hati, amalan lisan dan amalan anggota badan dan seluruh ibadah baik yang besar ataupun yang kecil tergantung aqidahnya, kalau aqidahnya baik dan lurus maka amalannya diterima disisi Allah Ta‟ala tapi sebaliknya jikalau aqidahnya rusak dan menyimpang maka amalannya tidak akan diterima disisi Allah dan kelak diakhirat termasuk orang-orang yang merugi.
Allah Ta‟ala berfirman tentang amalannya orang kafir di akhirat :
قََّدِهْ اٌَ إِلَ هَا عَوِلُ اْ هِيْ عَوَلٍ فَعَعَلْ اٌَ ثََُاءً هَ صٌُْ زًْا
” Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”. (QS Al-Furqan : 23)

Materi pembahasan Aqidah.


Pembahasan aqidah itu terbagi dua secara global, yaitu pembahasan tentang rukun iman yang enam : Iman kepada Allah, malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya Hari Akhir dan beriman kepada Taqdir. Serta pembahasan tentang prinsip-prinsip agama yang telah disepakati akan tetapi diselisihi oleh kalangan ahlul bid‟ah, seperti Sikap terhadap penguasa, sikap terhadap para para sahabat, masalah Iman, Taqdir, Al-Qur‟an makhluk atau buklan makhluk, atau masalah rincian iman kepada hari akhir akan tetapi diselisihi oleh kelompok ahlul bid‟ah seperti Adzab kubur, syaf‟at, telaga Rasul, mizan (timbangan amalan) dan lain-lain. Ini semua dimasukan oleh para ulama ke pembahasan aqidah didalam kitab-kitab mereka, bahkan masalah fiqih ibadah pun kalau masalah nya sudah disepakati oleh para ulama ahlu sunnah tapi ternyata diselisihi oleh ahlul bid‟ah dimasukan juga kedalam pembahasan aqidah seperti tentang mengusap sepatu, atau hukum rajam.

Definisi Aqidah.


Secara etimologi Aqidah berasal dari kata „Aqd yang berarti pengikatan, „Aqadtu kadza artinya saya beri‟tikad bagini, maksudnya saya mengikat hati terhadap hal tersebut. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya kepada sesuatu. Adapun secara terminologi Aqidah adalah beriman
kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan kepada hari akhir serta kepada Qadar yang baik maupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman. (Kitab Aqidatut Tauhid, syaikh shalih Al-Fauzan : 8).

Istilah lain untuk nama aqidah.


Nama-nama dan istilah lain yang dipakai oleh para ulama untuk mengungkapkan istilah aqidah adalah :
[a] As-Sunnah.
Aqidah dinamakan As-Sunnah, Istilah ini masyhur khususnya pada abad ke tiga Hijriyah pada masa Imam Ahmad Bin Hanbal yang bergelar Imam Ahlus Sunnah waljama‟ah. Dimana muncul firqah-firqah sesat dari kalangan ahli bid‟ah . Maka bangkitlah para ulama untuk membela agama yang lurus ini dari penyelewengan, demi membantah kelompok-kelompok sesat dalam aqidah dan keyakinan mereka dengan kitab-kitab yang mereka beri nama As-Sunnah yang berarti Aqidah yang benar aqidah ahlus sunnah dan bukan aqidah yang bathil aqidahnya ahlul bid‟ah. Maka Sunnah yang dimaksud dalam istilah mereka adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah :
ال سُّ ع حٌَُّ عِثَازَج ةٌ عَوَّا ظَلِنَ هِيَ ال سُّ ؽثُ اَِخِ فِ ااِْعْرِقَااَاخِ
اصَحً فِ هَعَااِلِ ااِْيْوَاىِ تِالَّلَِّ هََّ اِ رِ كَُّرُثِ زَُّظُلِ اَّلْ مِْْ ااْ سِ كََّرَلِ فِ هَعَااِلِ الْقَدَزِ
فََّ ااِلِ اللَّ اتَحِ .
Sunnah adalah ungkapan untuk menunjukan aqidah yang selamat dari syubhat (kerancuan) dalam masalah aqidah (keyakinan) khususnya dalam masalah iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari akhir demikian juga dalam masalah taqdir dan keutamaan sahabat. (Kasyful Kurbah : 26-28)
Oleh karena itu Para ulama Ahlus sunnah mengarang kitab-kitab aqidah dan memberi nama kitab mereka dengan nama Ushulus Sunnah atau As-Sunnah, diantaranya : Al Imam Al-Humaidi (gurunya Imam Bukhari) (wafat : 220 H), Al-Imam Ibnu Abi Syaibah (wafat : 235 H), Al-Imam Ahmad Bin Hanbal (wafat : 241 H), Al-Imam Abu Bakar Ahmad Al-Atsram (wafat : 272H), Al-Imam Abu Dawud (wafat : 275 H), dan yang lainnya yang mencapai ratusan.
[b] Fiqih Akbar.
Ulama yang pertamakali menggunakan istilah Aqidah dengan fiqih akbar adalah Al-Imam Abu hanifah An-Nu‟man bin Tsabit (wafat : 150 H), demikian pula Al-Imam As-Syafi‟I Muhammad bin Idris (wafat : 204 H), dengan nama kitabnya “Fiqhul Akbar” yang membahas masalah aqidah secara rinci.
[c] Ushuluddin.
Ulama yang pertama kali menggunakan istilah aqidah dengan ushuluddin diperkirakan Al-Imam As-Syafi‟I, dimana didalam muqadimmah kitabnya Fiqhul Akbar mengatakan : “ Inilah kitab yang kami sebutkan didalamnya masalah-masalah yang jelas tentang Ushuluddin (pokok-pokok agama), yang berkewajiban bagi setiap Mukallaf untuk mengetahuinya dan berada diatasnya ….” Kemudian istilah ini juga digunakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Asy‟ari (wafat : 329 H) dalam kitab beliau yang diberi judul “Al-Ibanah fi Ushulid Diyanah”, kemudian Al-Imam „Ubaidillah bin Muhammad bin Baththah Al-Ukbari (wafat : 387 H), dan ulama-ulama ahlus sunnah lainnya.
Inilah pengertian Aqidah dan istilah-istilah lain yang banyak yang tidak kita sebutkan disini, diantaranya, At-Tauhid, As-Syari‟ah dan lain-lain yang dipakai untuk penyebutan aqidah, tentunya walaupun namanya banyak tapi makna dan maksudnya satu. Ini juga yang menunjukan kemuliaan dan keagungan ilmu ini. Karena banyak nama itu menunjukan kepada kemulyaannya.
Al-Imam An-Nawawie rahimahullah mengatakan :
اَّعْلَنْ أَىَّ كَصْسَجَ الْْظْوَاءِ ذَدُ سُّ ل عَلَ عَظَنِ اْلوُعَوَّ كَوَا فِ أَظْوَاءِ الَّلَِّ ذَعَالَ أََّظْوَاءِ زَظُ لِْْ صَلَّ اللَُّ
عَلَ ظََّلَّنَ
“Ketahuilah sesungguhnya banyaknya nama itu menunjukan kan keagungan yang dinamai seperti Nama-nama Allah Ta‟ala dan Rasul-Nya (juga banyak)”.(Kitab Tahdzibul Asma 3/332).

Mengenal kitab Ushulus Sunnah.


Para ulama terdahulu menamakan kitab-kitab aqidah dengan nama sunnah. Karena lafadz sunnah kalau ditinjau dari istilah para ulama yang bergelut dalam pembahasan aqidah artinya adalah aqidah yang shahih yang bersih dari segala macam penyimpangan, dinamakan sunnah juga karena masalah aqidah adalah masalah pokok agama dan orang menyelisihi serta yang tersesat didalam nya berada pada kebinasaan yang besar.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata :
ال سُّ ع حٌَُّ عِثَازَج ةٌ عَوَّا ظَلِنَ هِيَ ال سُّ ؽثُ اَِخِ فِ ااِْعْرِقَااَاخِ
اصَحً فِ هَعَااِلِ ااِْيْوَاىِ تِالَّلَِّ هََّ اِ رِ كَُّرُثِ زَُّظُلِ اَّلْ مِْْ ااْ سِ كََّرَلِ فِ هَعَااِلِ الْقَدَزِ
فََّ ااِلِ اللَّ اتَحِ .
Sunnah adalah ungkapan untuk menunjukan aqidah yang selamat dari syubhat (kerancuan) dalam masalah aqidah (keyakinan) khususnya dalam masalah iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
Rasul-rasul-Nya, hari akhir demikian juga dalam masalah taqdir dan keutamaan sahabat. (Kasyful Kurbah : 26-28)
Imam Syafi‟i rahimahullah berkata :
القَ لْْ فِ ال ع حٌ الَّرِ أَ اً عَلَ اَِ زََّأَيْد عَلَ الَّريي
زَأَيْر نِْ هصل ظُفْ اى هََّال غََّ س نُْ ااِْقْسَازُ تِؽَ اَِاَج
أَى اَ إِلَ إِاَّ اللَّ أََّى هُ وَّدًا زَظُ لْ اللَّ أََّىَّ الَّلََّ عَل عَسْؼِ فِ ظواا يقسب هي لق كَ فَ ؼَاءَ يَّ صٌل
إِلَ العَّوَاء ال سُّ د ا كَ فَ ؼَاءَ ذَّكس ظَااِس ااِعْرِقَاا
Berbicara tentang Sunnah yang aku berkeyakinan diatasnya sebagaimana juga diyakini oleh orang-orang yang aku kenal seperti Sufyan dan Malik dan yang selain keduanya adalah menetapkan Syahadat Laa ilaaha illallah wa anna muhammadan Rasulullah, dan bahwasanya Allah berada distas „Arasy-Nya di atas langit, mendekat kepada makhluk-Nya sesuai dengan yang di kehendaki, turun ke langit dunia sesuai dengan yang di kehendaki, dan menyebutkan juga masalah-masalah lain dari aqidah” (Al-„Uluw lil „Aliyil Ghofaar, Ad-Dzahabi hal. 120)
Secara umum Sunnah juga maknanya adalah petunjuk Nabi dan para sahabatnya berupa syri‟at yang benar baik didalam masalah aqidah ataupun masalah ibadah. Dalam pengertian ini maka Sunnah lawannya adalah bid‟ah.
Imam Abul „Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
ال سُّ ع حٌَُّ الؽَّسِيعَحُ هَا ؼَسَعَ الَّلَُّ زََّظُ لُْ هِيْ
ال دييِ فَال سُّ ع حٌَُّ هَاذَلَقَّا اللَّ اتَحُ عَيْ زَظُ لِْ الَّلَِّ
صَلَّ الَّلَُّ عَلَ ظََّلَّنَ ذََّلَقَّا عَ نٌُِْْ الرَّاتِعُ ىَْ شُنَّ
ذَاتِعُ نُُْْ إلَ يَ مِْْ الْقِ اهَحِ .
Sunnah adalah syari‟at yaitu perkara agama yang disyari‟atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka Sunnah itu adalah apa yang di terima oleh para sahabat dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang kemudian diterima oleh para Tabi‟in lalu oleh para pengikutnya sampai hari kiamat” (Majmu‟ Fatwa 3/358)

Latar belakang penulisan kitab.


Secara umum yang melatar belakangi penulisan kitab-kitab aqidah oleh para ulama ahlus sunnah wal jama‟ah adalah karena munculnya penyimpangan dan kesesatan didalam masalah aqidah yang diawali kemunculannya pada akhir generasi sahabat. Seperti munculnya kelompok sesat qadariyah yang mengingkari taqdir.
Yahya bin Ya‟mar menuturkan : “Orang yang pertama kali bicara (nyeleneh) didalam masalah taqdir di Bashrah (irak) adalah Ma‟bad Al-Juhani. Kemudian aku dan Abdurahman Al-Himyari berangkat haji atau Umrah. Kita pun mengatakan, seandainya ketemu dengan salah seorang sahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam maka nanti kita tanyakan tentang perkataan mereka tentang taqdir. Kebetulan kita ketemu dengan Abdullah bin Umar beliau sedang memasuki Masjid maka langsung saja kami mengandengnya salah satu diantara kami berada disebelah kananya dan yang lain disebelah kirinya, rekan ku sepertinya menyerahkan kepadaku untuk berbicara maka akupun langsung mengatakan kepada Ibnu Umar, “ Wahai abu abdirahman telah muncul di negeri kami orang yang (rajin) baca qur‟an dan mendalami ilmu, akan tetapi mereka mengklaim tidak ada Taqkdir dan segala sesuatu terjadi dengan sendirinya. Maka Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan :

فَإِذَا لَقِ دَ أُ لَّ فَ ثِسْ نُُْ أَ تَسِ ةٌ ء هِ نٌُِْْ، أََّ نًَُِّْ
تُسَ ءُ هِ ، اَّلَّرِ يَ لِفُ تِ عَثْدُ اللَِّ تْيُ عُوَسَ لَ أَىَّ
لَِْ دِ نُِْ هِصْلَ أُ دٍ ذَ ثًَُا، فَ فًَْقَ هَا قَثِلَ اللَّ هِ رَّ يُ هِيَ تِالْقَدَزِ
“Apabila kalian bertemu dengan mereka sampaikanlah kepadanya bahwasanya aku berlepas diri dari mereka dan mereka pun berlepas diri dari aku, dan demi Allah yang jiwa Abdullah Ibnu Umar bersumpah, kalau seandainya salah seorang dari mereka berinfak sebesar gunung uhud berupa emas maka tidak akan diterima oleh Allah sehingga mereka beriman kepada Takdir” (HR Muslim : 8)
Demikianlah akhirnya para Ulama ahlus sunnah bangkit membuat kitab-kitab aqidah dalam rangka membantah penyimpangan kelompok kelompk sesat didalam masalah aqidah seperti kelompok Jahmiyah, Mu‟tazilah, Asya‟irah yang tersesat didalaam masalah asma dan sifat Allah, atau qadariyah dan jabriyyah yang menyimpang dalam masalah taqdir, atau kelompok khawarij yang menyimpang didalam masalah iman dan takfir (pengkafiran) kepada kaum muslimin diluar
kelompoknya, termasuk syi‟ah yang menyimpang hampir diseluruh masalah aqidah, disamping menjelaskan dan meluruskan aqidah yang benar yaitu aqidah salaf ahlus sunnah wal jama‟ah kepada kaum muslimin.

Kandungan isi dari kitab Ushulus Sunnah


Secara garis besar kitab yang kecil mungil tapi sarat dengan faedah dan dijadikan rujukan oleh para ulama didalam menetapkan aqidah ahlus sunnah wal jama‟ah adalah terdiri dari 7 poin penting yaitu :
[a] Al-Imaanu bil Qodar (beriman kepada Taqdir)
[b] Ta‟riful Iman (konsep Iman)
[c] Al-I‟tiqad Fii Ashhabin Nabi shalallahu alaihi wasallam (keyakinan terhadap para sahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam)
[d] Al-Qur‟an Kalamullah ghoiru Makhluq (Al-Quran adalah Kalamullah bukan makhluk)
[e] Al-Manhaj Fii Itsbatis Shifaat (metedo didalam menetapkan sifat Allah)
[f] Ru‟yatul Mu‟minina Lirobbihim Yaumal Qiyamah (Orang beriman akan melihat Allah pada hari kiamat)
[g] Hukmu Murtakibil Kabiirah Min Ahlil Qiblah (hukum pelku dosa besar dari ahlul kiblat).

Mengenal Penulis Kitab Ushulus Sunnah


NAMA DAN KUNYAH NYA :
Penulis kitab Ushulus Sunnah ini adalah Al-Imam Al-Haafidz Al-„Alam Abu Bakar ‘Abdullah bin Az-Zubair bin ‘Isa Al-Qurasy Al-Humaidi Al-Maki. (Kitab Siyar A‟lam An-Nubala 10/616)
Al-Humaidi adalah nisbat kepada qabilah Humaid bin Zuhair bin Al-Harits bin Asad
Adapun tanggal dan tahun kelahirannya tidak disebutkan oleh para Ulama ahli sejarah.
AQIDAH DAN MADZHABNYA :
Beliau rahimahullah dikenal sebagai ulama ahli hadits dan imam ahlus sunnah wal jama‟ah, yang bermadzhab syafi‟i.
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata:
ال وَ دِ سُّ إِهَا ةٌ م فِ ال دِيْسِ .
“Al-Humaidi adalah Imamnya dibidang hadits”
(Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/141)
As-Subki rahimahullah mengatakan :
ز عَيِ الؽَّافِعِ ذََّفَقَّ تِ ذََّ ةََُ هَعَ إِلَ هِلْسَ
“Al-Humaidi meriwayatkan (berguru) dari Syafi‟i dan belajar Fiqih darinya serta menyertainya sampai ke mesir” (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/140)
Al-Hakim Abu Abdullah berkata,
ال وَ دِ سُّ هُفْرِ أ لُ هَ ح هّ دش نِ لْ لُِ
الْ عَاشِ فِ ال سُّ ع حٌَِّ كَ وَدَ تْيِ ثٌَْل لَِْ لُِْ الْعِسَااِ
“Al-Humaidi adalah Muftinya penduduk Makkah dan Imam Ahli Hadits mereka, juga sebagai Imam Ahlus Sunnah bagi penduduk Hijaj sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal (Imam ahli sunnah) bagi penduduk Iraq”. (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/141)
MURID-MURID NYA :
Beliau adalah gurunya para Imam diantaranya yang terkenal adalah Al-Imam Abu „Abdillah Muhammad bin Isma‟il Al-Bukahri, dan menyebut pertama kali nama gurunya ini didalam kitab shahihnya dihadits no 1, demikian juga yang berguru kepada Imam Al-Humaidi adalah Al-Imam Muslim, Al-Imam Abu Dawud, Imam Abu Hatim Ar-Raazi, Imam Abu Zur‟ah Ar-Raazi dan Imam-imam yang lainnya dari kalangan para pembesar ahli hadits dan ulama ahlus Sunnah.
Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan :
دَّزَ عَ الثُ ازِ سُّ غََّ سَ هِيْ كِثَازِ الَْْاِوَّحِ
Al-Imam Al-Bukhari dan para Imam besar lainnya telah meriwayatkan hadits dari Al-Imam Al-Humaidi
GURU-GURUNYA :
Adapun guru Al-Imam Al-Humaidi juga dikenal para Imam dizamannya diantarnya adalah Al-Imam Waki‟ Ibnul Jarrah, Al-Imam Sufyan Ibnu „Uyainah, Al-Imam Qutaibah bin Sa‟id Al-baghlani, Ya‟la bin „Ubaid At-Thanafasiy, Al-Walid bin Muslim, Al-Fudhail bin „Iyadh, Marwan Al-Fazariy dan yang lainnya termasuk sahabatnya sekaligus gurunya adalah Al-Imam As-Syafi‟i rahimahumullah jami‟an. Bahkan beliau berguru dan bermulazamah dengan imam Sufyan bin „Uyainah lama sekali sampai belasan tahun.
Imam Al Humaidi rahimahullah mengatakan :
ظَالَعْدُ ظُفْ اىَ تيَ عُ حٌََ ذِعْ عَؽْسَجَ ظَ حًٌَ أَ اََُْ
“Aku bermajlis (berguru dan bermulazmah) kepada Sufyan ibnu „Uyainah selama kurang lebih 19 tahun”
Maka pantaslah kalau As-Safi‟iy rahimahullah yang merupakan rekan dan gurunya mengatakan :
كَاىَ يَ فَ لِعُفْ اىَ تيِ عُ حٌََ عَؽْسَجَ اَفِ دِيْسٍ .
“Al-Humaidi hafal sepuluh ribu hadits dari Sufyan bin „Uyainah” (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/140)
PUJIAN PARA ULAMA :
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan :
ال وَ دِ سُّ عِ دٌَْ اًَ إِهَا ةٌ م .
“Al-Humaidi disisi kami adalah Imam” (Tahdzibul Kamal, Al-Mizzy 14/513)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata :
ال وَ دِ سُّ إِهَا ةٌ م فِ ال دِيْسِ .
“Al-Humaidi adalah Imamnya dibidang hadits” (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/141)
Al-Imam Abu hatim Ar-Raaziy rahimahullah mengatakan :
أَشْثَدُ ال اٌَّضِ فِ اتْيِ عُ حٌََ ال وَ دِ سُّ , زَاِ طُ
أَصْ ابِ اتْيِ عُ حٌََ شِقَ ةٌ ح إِهَا ةٌ م .
“Orang yang paling dipercaya oleh Sufyan bin „Uyainah adalah Al-humaidiy, dia penghulunya para muridnya Ibnu „Uyainah dan dia adalah orang yang terpercaya lagi Imam” (Al-Jarhu wat Ta‟dil, Ibnu Abi Hatim 5/57)
Ishaq bin Rohawaih rahimahullah berkata :
الَْاِوَّحُ فِ شَهَا اًٌَِ الؽَّافِعِ سُّ اَّل وَ دِ سُّ أََّتُ عُْثَ دٍ .
“Para imam pada zaman kita ini ada 3 yaitu As-Syafi‟i, Al-Humaidi dan Abu „Ubaid” (As-Siyar, Imam Ad-Dzahabi 10/616-621)
Imam Al-Hakim rahimahullah berkata, “Adalah Al-Bukhari apabila mendapatkan hadits pada Al-Humaidi ia tidak berpaling kepada yang lain” (At-Taqrib : 506)
„Ali bin khalaf mengatakan, Aku mendengar Al-Humaidiy berkata :
هَااُهْدُ تِال عَاشِ أََّ وَدُ تيُ ثٌَْلٍ تِالعِسَااِ إَِّظْ ااُ
تِ سَاظَاىَ ا يَغْلِثُ اٌَ أَ ةٌ د .
“Selama aku berada di Hijaz, Ahmad bin Hanbal di „Iraq, dan Ishaq di Khurasan maka tidak ada seorangpun yang mengalahkan kami” (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/141)
Tentunya ini bukan menunjukan kesombongan akan tetapi demi meyakinkan umat agar mengambil ilmu dari ahlinya, sebagaimana perkataan Imam Bukhari tentang gurunya Ali bin Al-Madini, Aku tidak merasa minder dalam ilmu hadits kepada siapapun kecuali dari orang ini yaitu Ali Al-madini.
KITAB-KITABNYA :
[a] Al-Musnad
[b] Ar-Radd „alan Nu‟man
[c] At-Tafsir
[d] Ad-Dalaail
WAFATNYA :
Semoga Allah merahmati para ulama ahlus sunnah. Al-Humaidi wafat di Makkah tahun 219 H sebagaimana dinyatakan oleh muridnya Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah.
(banyak mengutip dari kitab Siyar A‟lamin Nubala dan kitab-kitab Tarajim (biografi) lainnya).
Al Faqir ila „Afwi Robbih
Abu Ghozie As-Sundawie
Ditulis di Ma‟had As Sunnah-Pasuruan.
ISI KITAB USHULUS SUNNAH
تِعْنِ اللَِّ السَّ ويِ السَّ نِ
- ال سُّ ع حٌَُّ عِ دٌَْ اًَ أَىْ يُ هِيَ السَّظُلُ تِالْقَدَزِ سِ ؼََّ س لْ هَُّ س أََّىْ يَعْلَنَ أَىَّ هَا أَصَاتَ لَنْ يَ يْ لِ أََّىَّ هَا أَ لَنْ يَ يْ لِ لِ ثَ أََّىَّ ذَلِ كُلَّ قَ ا ةٌ ء
هِيَ ا للَّ عَصَّ ظََّلَّ
Sunnah menurut kami adalah seseorang beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk, yang manis maupun yang pahit. Sepatutnya ia mengetahui bahwa musibah yang menimpa dirinya tidak akan meleset darinya, dan segala yang meleset darinya tidak akan menimpanya. Semua hal itu adalah al-qadha (ketentuan) dari Allah „Azza wa.
PEMBAHASAN :
[1] Sebab para Ulama memuali kitabnya dengan Basmallah.
[2] Tafsir Basmallah.
[3] Momen saat diasyari‟atkan membaca Basmallah (Tasmiyah)
[4] Pengertian sunnah.
[5] Maksud taqdir yang baik dan yang buruk.
[6] Pengertian Taqdir
[7] Dalil dalil tentang Taqdir
[7] Tingkatan Taqdir (rukun Taqdir)
[8] Golongan yang menyimpang dalam masalah taqdir.
[9] Sebab penyimpangan dalam Taqdir
[10] Pembagian Irodah
- أََّىَّ ااِيوَاىَ قَ ةٌْْ ل عََّوَ ةٌ ل يَصِيدُ يََّ قٌُْصُ اََّ يَ فٌَْ قَ ةٌْْ ل إِاَّ تِعَوَلٍ اََّ عَوَ ةٌ ل قََّ ةٌْْ ل إِاَّ تِ حٍ اََّ قَ ةٌْْ ل
عََّوَ ةٌ ل ةٌ ح إِاَّ تِعُ حٌٍَّ
Sesungguhnya iman mencakup ucapan dan perbuatan, (yang bisa) bertambah dan berkurang; suatu ucapan tidak akan bermanfaat, kecuali dengan amal, tidak pula amal dan ucapan (bermanfaat), kecuali dengan niat, serta tidak pula amal, ucapan, dan niat (bermanfaat), kecuali yang sesuai dengan sunnah.
PEMBAHASAN :
[1] Konsep iman menurut ahlus sunnah.
[2] Dalil dari al Quran dan Sunnah bertambahanya iman.
[3] Dalil dari al Quran dan Sunnah bahwa amalan bagian dari iman.
[4] Kelompok yang menyimpang dalam konsep iman.
[5] Pembagian sekte Murjiah
[6] Hukum Istitsna dalam iman
[7] Syarat diterimanya amalan
[8] Niat dan pembagiannya.
[9] Makna Sunnah.

- اَّلرَّسَ سُّ نُ عَلَ أَصْ ابِ هُ وَّدٍ صَلَّ الَّلَُّ عَلَ ظََّلَّنَ كُ ل نِِْ فَإِىَّ الَّلََّ عَصَّ ظََّلَّ قَالَ : اَّلَّرِييَ ظَاءُ اّ
هِيْ تَعْدِ نُِْ يَقُ لُْ ىَْ زَتَّ اٌَ اغْفِسْ لَ اٌَ اَِِّ اَْ اًٌَِ الَّرِييَ
ظَثَقُ اًَْ تِااِْيوَاىِ ]الحشر [
At-tarahhum (mengucapkan dan mendoakan rahmat) bagi segenap para sahabat Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam karena Allah Subhanahu wa Ta‟ala berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami..."[QS. Al Hasyr: 10]
PEMBAHASAN :
[1] Pengertian sahabat.
[2] Dalil dalil keutamaan para sahabat.
[3] Tingkatan para Sahabat.
[4] Hukum mencaci para sahabat.
[5] Kaum yang menyimpang dalam mensikapi para sahabat
فَلَنْ ىُْ ؤهَسْ إِاَّ تِااِْظْرِغْفَازِ لَ نُِْ فَوَيْ ظَثَّ نُِْ أَ قًَََ خ لَّ نُِْ أَ أَ داً هِ نٌُِْْ فَلَ طَ عَلَ العُ حٌَِّ لََّ طَ لَ فِ الْفَْ ءِ قٌّ أَ ثَسَ اًَ تِرَلِ غَ سُ اَّ دٍ عَيْ هَالِ تْيِ
أَطًٍَ أَ قَالَ : قَعَّنَ الَّلَُّ ذَعَالَ اَلْفَ ءَ فَقَالَ : لِلْفُقَسَاءِ
الْوُ اَِظِسِييَ الَّرِييَ أُ سِظُ اْ هِيْ اِيَازِ نُِْ ]ال ؽس [ قَالَ
: اَّلَّرِييَ ظَاءُ اّ هِيْ تَعْدِ نُِْ يَقُ لُْ ىَْ زَتَّ اٌَ اغْفِسْ لَ اٌَ
]ال ؽس [ اايح , فَ هَيْ لَنْ يَقُلْ رََُا لَ نُِْ , فَلَ طَ هِوَيْ
لَ الْفَ ءُ .
Tidaklah kami diperintah, kecuali untuk memintakan ampunan bagi mereka. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela mereka, atau membenci mereka atau salah seorang di antara mereka, maka ia tidak berada di atas Sunnah dan tidak ada hak baginya berupa fai`. Lebih dari seorang telah mengabarkan kepada kami dari Malik bin Anas bahwa Beliau berkata,"Allah Subhanahu wa Ta‟ala telah memberi bagian fai. Allah Ta‟âlâ berfirman, “(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman..”. Allah Ta’ala berfirman : “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami …"[QS. Al Hasyr: 10]
Barangsiapa yang tidak mengucapkan hal ini, ia bukanlah orang yang berhak diberi bagian berupa fai`.
PEMBAHASAN :
[1] Tiga golongan manusia yang disebutkan di surah al Hasyr dalam tiga ayat.
[2] Pengertian Fai
[3] Hak para sahabat.

- اَّْلقُسْ ىُ كَ مُ الَّلَِّ ظَوِعْدُ ظُفْ اىَ يَقُ لُْ لِ :
القُسْ ىُ كَ مُ الَّلَِّ ، هََّيْ قَالَ )هَ لُ ةٌْ ا ( فَ هُثْرَدِ ةٌ و لَنْ
عًَْوَ أَ داً يَقُ لُْْ رََُا.
Al-Qur‟an adalah Kalamullah. Saya telah mendengar Sufyân berkata, “Al- Qur‟an adalah Kalamullah. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur`an adalah makhluk, maka ia merupakan seorang mubtadi‟ (ahli bid‟ah). Tidak pernah kami mendengar seorang pun mengatakan hal ini.
PEMBAHASAN :
[1] Konsep al Quran menurut Ahlus Sunnah.
[2] Dalil dalil tentang sifat kalam bagi Allah.
[3] Dalil dalil bahwa al Quran adalah kalam Allah bukan makhluk.
[4] Dalil dalil bahwa al Quran di turunkan
[5] Makna dan dalil bahwa al Quran kepada Allah kembali
[6] kelompok yang menyimpang dalam konsep al Quran
- ظََّوِعْدُ ظُفْ اىَ يَقُ لُْْ اَاِْيْوَاىُ قَ ةٌْْ ل عََّوَ ةٌ ل
يََّصِيْدُ يََّ قٌُْصُ فَقَالَ لَ أَ إِتْسَا نُ تْيُ عُ حٌََ يَا
أَتَا هُ وَّدٍ اَ ذَقُلْ يَ قٌُْصُ فَغَ ةَ قََّالَ اُظْ دْ يَا
صَثِ سُّ تَلْ رَّ اَ يَثْقَ هِ غَ ةٌ ء
Saya mendengar Sufyân (ibnu Uyainah) berkata, “Dan iman adalah ucapan dan amal, (bisa) bertambah dan berkurang,” maka saudara Beliau, Ibrahim bin „Uyainah, berkata, “Wahai Abu Muhammad, janganlah engkau mengatakan, „iman itu berkurang‟.” Sufyân pun marah kemudian berkata, “Diamlah engkau, wahai anak kecil! Demikianlah bahwa iman itu berkurang hingga tidak bersisa.
PEMBAHASAN :
[1] Konsep Iman menurut ahlu sunnah.
[2] Iman bertambah dan berkurang.
[3] Dalil iman bertambah dan berkurang.
- اَّاِْقْسَازُ تِال سُّ سؤْيَحِ تَعْدَ الْوَ خِْْ .
Pembenaran adanya ar-ru‟yah, yakni melihat wajah Allah setelah meninggal.
PEMBAHASAN :
[1] Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang yang beriman akan melihat Allah di surga.
[2] Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang beriman akan melihat Allah di padang mahsyar.
[3] Khilaf para ulama ahlus sunnah tentang orang kafir dan munafiq pakah melihat Allah di padang Mahsyar.
[4] Perbedaan melihat Allah di padang mahsyar dengan di surga
[5] Dalil dalil dari Al Quran dan Sunnah tentang ru‟yatullah (melihat Allah).
[6] Kaum yang menyimpang dalam masalah ru‟yatullah.
[7] Syubhat serta bantahannya.
- هََّا قَ تِ الْقُسْ ىُ اَّلْ دِيْسُ هِصْلُ : قََّالَدِ
الْ اُُِْ يَدُ الَّلَِّ هَغْلُ لَْ ةٌ ح غُلَّدْ أَيْدِي نِِْ ] الواادج [ هَِّصْلُ :
العَّو اَْخُ هَ يَِّْا ةٌ خ تِ وِ ]الصهس : [ هََّا أَؼْثَ رََُا هِيَ
الْقُسْ ىِ اَّلْ دِيْسِ اَ صًَِيْدُ فِ اََّ فًَُ عسُ . قًَِفُ عَلَ هَا قََّفَ عَلَ الْقُسْ ىُ اَّلعُ حٌَُّ .
Dan apa yang disebutkan dalam al-Qur-an dan al-Hadits, seperti:
قََّالَدِ الْ اُُِْ يَدُ الَّلَِّ هَغْلُ لَْ ةٌ ح غُلَّدْ أَيْدِي نِِْ
Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu", sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu. (QS: 5 Al- Maaidah: 64)

اَّلعَّوا اَّخُ هَ يَِّْا ةٌ خ تِ وِ Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. (QS: 39 Az-Zumar: 67)
Dan ayat-ayat al-Qur-an dan al-Hadits yang sejenis dengan ayat diatas tidak boleh menambah-nambahinya dan tidak boleh menakwilnya, kita memutuskan sesuai dengan apa yang telah diputuskan al-Qur-an dan as-Sunnah.
PEMBAHASAN :
[1] Metode ahlus sunnah dalam menetapkan ayat ayat dan hadits hadits sifat Allah.
[2] Kaedah dalam menetapkan sifat Allah
[3] Pengertian tahrif, ta‟thil, takyif, dan tamtsil
[4] Kelompok yang menyimpang dalam masalah sifat Allah.

- قًََُّ لُْْ السَّ وَيُ عَلَ الْعَسْغِ اظْرَ هََّيْ
شَعَنَ غَ سَ رَُاَ فَ هُعَ ةٌ ل ظَ وِِْ .
Dan kami menegaskan:
السَّ وَيُ عَلَ الْعَسْغِ اظْرَ (Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang beristiwa di atas 'Arsy. (QS: 20 Thaahaa: 5)
Barangsiapa yang berpendapat selain itu, berarti ia adalah seorang Mu’aththhil dan Jahmi
PEMBAHASAN :
[1] Penetapan sifat Istiwa bagi Allah.
[2] Dalil dalil sifat Istiwa dari al Quran
[3] Makna „Arasy dan sifat sifatnya.
[4] Perbedaan sifat al „uluw (ketinggian) dan sifat Istiwa‟
[5] Makna Mu‟athilah dan Jahmiyah

- أََّىْ اَ قًَُ لُْْ كَوَا قَالَدِ الْ ازِضُ هَيْ أَصَابَ
كَثِ سَجً فَقَدْ كَفَسَ .
Dan kami tidak akan mengatakan seperti yang dikatakan oleh kaum Khawarij: “Barangsiapa yang melakukan dosa besar, maka ia telah kafir.
PEMBAHASAN :
[1] Khowarij (kaum wa‟idiyah) dan pemikirannya.
[2] Konsep pelaku dosa besar menurut ahlus sunnah.
[3] Dalil pelaku dosa besar tidak kafir
[4] Kelompok yang menyimpang dalam masalah pelaku dosa besar.
[5] Pembagian dosa kepada Kabaair dan Shaghaair.
[6] Masalah Takfir (menghukumi kafir) dan syarat syaratnya serta penghalangnya.

- اََّ ىُ كَ فسُ تِػَ ءٍ هِيَ ال سُّ ر بًُِْْ إِ وًََّا الْ فْسُ فِ ذَسْ الْ وْطِ الَّرِ قَالَ زَظُ لُْ الَّلَِّ صَلَّ اللَُّ عَلَ ظََّلَّنَ : تُ ااِظْ مُ عَلَ وْطٍ : ؼَ اَِاَجِ أَىْ ا إِلَ إِاَّ الَّلَّ أََّىَّ هُ وَّدًا زَظُ لُْ الَّلَِّ، إَِّقَامِ اللَّ جِ، إَِّيرَاءِ
الصَّكَاجِ، اَّل طِ، صََّ مِْْ زَهَ اىَ
Kami tidak mengkafirkan seseorang karena dosa. Seseorang akan kafir kerena meninggalkan rukun Islam yang lima yang telah di sabdakan Rasulullah“ Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwa tiada Ilah (Yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah (utusan Allah), mendirikan Shalat, membayar Zakat, puasa pada bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Ka‟bah”.
PEMBAHASAN :
[1] Dalil rukun Islam yang lima
[2] Hukum meninggalkan syahadatain kufur berdasarkan ijma‟ (kesepakatan para ulama)
[3] Hukum meninggalakan salah satu rukun yang empat perlu di perinci.
[4] Khilaf Ulama dalam hukum meninggalkan shalat.
فَ هَّا شَ ةٌ ز هِ اٌَِْ فَ اًَُ خ ظِسُ ذَازِكَ : هَيْ لَنْ يَرَؽَ دَِّْ لََّنْ
يُلَ لِ لََّنْ يِلُنْ لَِْ اَ يُ سُ هِيْ رََُا غَ ةٌ ء عَيْ
قَّْرِ اََّ يُعْصِ ءُ هَيْ قَ ا تَعْدَ ذَفْسِيْ فِ عَاهِداً
عَيْ قَّْرِ .
Adapun tiga rukun pertama, orang yang meninggalkannya tidak (perlu) untuk didebat yaitu yang tidak mengucapkan syahadat, tidak mendirikan shalat dan tidak berpuasa, karena hal ini tidaklah dapat di akhirkan dari waktunya. Ia tidak di benarkan mengqadha hal tersebut setelah meninggalkan hal itu dengan sengaja karena sikapnya yang melampaui batas terhadap amalan ini dari waktunya yang telah ditentukan.

PENJELASAN :
[1] Hukum meninggalkan rukun yang tiga yaitu syahadat, shalat dan puasa.
[2] Shalat dan puasa waktunya tidak bisa di akhirkan.
[3] Dalil batasan waktu shalat dan puasa
أَهَّا الصَّكَاجُ فَوَرَ هَا أَاَا اَُ أَظْصَأَخْ عَ كََّاىَ شِواً
فِ الْ ثْطِ .
Adapun mengeluarkan zakat , kapan saja ia keluarkan zakat tersebut, maka cukup baginya, akan tetapi ia berdosa bila menolak mengeluarkan zakat.
PENJELASAN :
[1] Hukum mengakhirkan pengeluaran bayar zakat.
[2] Hukum menahan zakat

أََّهَّا الْ سُّ ط فَوَيْ ظََّةَ عَلَ ظَََّّدَ العَّثِ لَ إِلَ ظََّةَ عَلَ اََّ يَعِةُ عَلَ فِ عَاهِ ذَلِ رَّ اَ
يَ ىَْْ لَ هِ تُدٌّ هَرَ أَاَا كَاىَ هُ اي اً لََّنْ يَ يْ شِواً
فِ ذَ زِْ إِذَا أَاَا كَوَا كَاىَ شِواً فِ الصَّكَاجِ لَِْىَّ
الصَّكَاجَ قٌّ لِوُعْلِوِ يَ هَعَاكِ يَ ثَعَ عَلَ نِِْ فَ اىَ
شِواً رَّ صََّلَ إِلَ نِِْ .
Adapun haji barang siapa yang telah wajib (menunaikan haji) dan mendapat kemudahan untuk melaksanakan (ibadah) itu , dia wajib menunaikan (ibadah) tersebut, tidaklah haji ini diwajbkan secara keseluruhan kecuali setelah menjadi wajib untuknya. Apabila telah menunaikan (ibadah haji) ia telah melakukan kewajiban itu. Tidaklah ia berdosa karena mengakhirkan (pelaksanaan haji) itu jika telah ia tunaikan sebagaimana ia akan berdosa jika melakukan hal tersebut pada zakat, karena zakat adalah hak untuk kaum muslimin yang miskin yang ia tahan untuk mereka maka ia berdosa hingga kewajiban itu telah sampai kepada mereka.
PEMBAHASAN :
[1] Lima syarat kewajiban haji.
[2] Kewajiban haji tidak harus segera dan khilaf para ulama dalam masalah ini.
أََّهَّا الْ سُّ ط فَ اىَ فِ وَا تَ تََّ يَ زَتِ إِذَا أَاَا فَقَدْ
أَاَّ إَِّىْ هَاخَ اَّظِ ةٌ د هُعْرَ ةٌ لََّنْ يَ طَّ
ظَ لَ السَّظْعَحَ إِلَ ال سُّ د ا أَىْ يَ طَّ يََّعِةُ لَِْ لُِْ أَىْ
يَ سُّ ع اْ عَ يََّسْظُ اْْ أَىْ يَ ىَْْ ذَلِ هُ اياً عَ كَوَا
لَ كَاىَ عَلَ اَيْ ةٌ ي فَقُ عَ تَعْدَ هَ ذِْْ .
Adapun haji (ibadah) itu adalah kewajiban antara ia dan Rabb nya, jika telah menunaikan (ibadah haji) berarti ia telah melaksanakan kewajibannya. Sekiranya ia meninggal dalam keadaan mendapatkan kemudahan dan sanggup, tetapi ia tidak melaksanakan ibadah haji itu, ia akan memohon dikembalikan ke dunia guna menunaikan ibadah haji yang telah ia lalaikan. Keluarganya wajib menghajikannya, yang semoga hal itu dapat menutupi ibadah haji yang seharusnya ia tunaikan sebagaimana halnya jika ia berutang lalu (utang tesebut) dibayarkan oleh keluarganya setelah ia meninggal.
PEMBAHASAN :
[1] Khilaf ulama bagi yang mati belum menuanikan ibadah haji padahal mampu.

[2] Pendapat yang rojih wajib keluarkan dari hartanya lalu hajikan atas namanya. []

Bacaan Dzikir Petang


Bacaan Dzikir Petang


Dzikir petang berikut patut diamalkan karena akan membuat kita lebih semangat di petanghari dan dimudahkan Allah dalam segala urusan serta dihindarkan dari berbagai bahaya.
Untuk waktunya, menurut pendapat yang paling tepat adalah dari tenggelam matahari atau
waktu Maghrib hingga pertengahan malam. Pertengahan malam dihitung dari waktu
Maghrib hingga Shubuh, taruhlah sekitar 10 jam, sehingga pertengahan malam sekitar
jam 11 malam. Baca artikel: Akhir Waktu Dzikir Petang.
Adapun dzikir yang kali ini kami publish adalah revisi dari yang ada sebelumnya setelah
menyaring dzikir yang menurut kami lemah (dho’if) berdasarkan penilaian para ulama.
Juga dalam dzikir petang kali ini, kami sertakan dengan faedah dari setiap dzikir
berdasarkan hadits yang menyebutkan dzikir tersebut sehingga dengan itu bisa merenung
maksud dzikir dan raih manfaatnya.
Dzikir kali ini pun kami bantu dengan transliterasi untuk setiap bacaan selain bacaan Al
Qur’an, moga bermanfaat bagi yang sulit membaca dzikir yang ada huruf demi huruf.
Diingatkan pula ada bacaan dzikir yang mirip dengan dzikir pagi. Namun ada yang hanya
khusus dibaca pagi saja, ada pula yang petang saja.
Dzikir yang Dibaca di Waktu Petang
(Dari tenggelam matahari atau waktu Maghrib hingga pertengahan malam)
رجِيمِ 􀀄 شيْطَانِ ال 􀀄 هِ مِنَ ال 􀀄 أعَُوذُ بِالل
“Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.”

Membaca ayat Kursi yang artinya “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin- Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Al Baqarah: 255) (Dibaca 1 x)

Faedah: Siapa yang membacanya ketika petang, maka ia akan dilindungi (oleh Allah dari
berbagai gangguan) hingga pagi. Siapa yang membacanya ketika pagi, maka ia akan
dilindungi hingga petang.

Membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah:
Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan.
Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara
dengan Dia.” (QS. Al Ikhlas: 1-4) (Dibaca 3 x)

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Akuberlindung kepada Rabb yang menguasai Shubuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari
kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang
sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia
dengki”. (QS. Al Falaq: 1-5) (Dibaca 3 x)

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Akuberlindung kepada Rabb manusia. Raja manusia. Sembahan manusia, dari kejahatan
(bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada
manusia, dari jin dan manusia.” (QS. An Naas: 1-6) (Dibaca 3 x)
Faedah: Siapa yang mengucapkannya masing-masing tiga kali ketika pagi dan petang,
maka segala sesuatu akan dicukupkan untuknya.

Amsaynaa wa amsal mulku lillah walhamdulillah, laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah,lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir. Robbi as-aluka khoiro maa fii
hadzihil lailah wa khoiro maa ba’dahaa, wa a’udzu bika min syarri maa fii hadzihil lailah wa
syarri maa ba’dahaa. Robbi a’udzu bika minal kasali wa suu-il kibar. Robbi a’udzu bika min
‘adzabin fin naari wa ‘adzabin fil qobri.
Artinya:
“Kami telah memasuki waktu petang dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji bagi
Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya.
Milik Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala
sesuatu.Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di malam ini dan kebaikan
sesudahnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan malam ini dan kejahatan
sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepadaMu dari kemalasan dan kejelekan di
hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di
kubur.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Meminta pada Allah kebaikan di malam ini dan kebaikan sesudahnya, juga agar
terhindar dari kejelekan di malam ini dan kejelekan sesudahnya. Di dalamnya berisi pula
permintaan agar terhindar dari rasa malas padahal mampu untuk beramal, juga agar
terhindar dari kejelekan di masa tua. Di dalamnya juga berisi permintaan agar
terselamatkan dari siksa kubur dan siksa neraka yang merupakan siksa terberat di hari
kiamat kelak.
Allahumma bika amsaynaa wa bika ash-bahnaa wa bika nahyaa wa bika namuutu wa ilaikal
mashiir.
Artinya:
“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan
rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan
pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat
kembali (bagi semua makhluk).” (Dibaca 1 x)

Membaca Sayyidul Istighfar
Allahumma anta robbii laa ilaha illa anta, kholaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘ala ‘ahdika
wa wa’dika mas-tatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu. Abu-u laka bi ni’matika
‘alayya wa abu-u bi dzambii. Fagh-firlii fainnahu laa yagh-firudz dzunuuba illa anta.
Artinya:
“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau,
Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku
pada-Mu (yaitu aku akan mentauhidkan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu
(berupa surga untukku). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku
mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah
aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Barangsiapa mengucapkan dzikir ini di siang hari dalam keadaan penuh
keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum petang hari, maka ia termasuk
penghuni surga. Barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh
keyakinan, lalu ia mati sebelum pagi, maka ia termasuk penghuni surga.

أنَْتَ 􀀄 كَ أنَْتَ اللهُ لا إلَِهَ إلِا 􀀄 يْ أمَْسَيْتُ أشُْهِدُكَ وَأشُْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلائَِكتََكَ وَجَمِيْعَ خَلْقِكَ، أنَ 􀁈 م إنِ 􀀄 هُ􀀄 الَل
مدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ 􀀄 ن مُحَ 􀀄 وَحْدَكَ لا شَرِيْكَ لَكَ، وَأَ
Allahumma inni amsaytu usy-hiduka wa usy-hidu hamalata ‘arsyika wa malaa-ikatak wa
jami’a kholqik, annaka antallahu laa ilaha illa anta wahdaka laa syariika lak, wa anna
Muhammadan ‘abduka wa rosuuluk.
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku di waktu petang ini mempersaksikan Engkau, malaikat yang
memikul ‘Arys-Mu, malaikat-malaikat dan seluruh makhluk-Mu, bahwa sesungguhnya
Engkau adalah Allah, tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau semata, tiada
sekutu bagi-Mu dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu.” (Dibaca 4
x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini ketika pagi dan petang hari sebanyak
empat kali, maka Allah akan membebaskan dirinya dari siksa neraka.

يْ أسَْألَُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ 􀁈 م إنِ 􀀄 هُ􀀄 نْيَا وَالْآخِرَةِ، الَل 􀀱 يْ أسَْألَُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الد 􀁈 م إنِ 􀀄 هُ􀀄 الَل
، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ 􀀄 م احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَي 􀀄 هُ􀀄 م اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. الَل 􀀄 هُ􀀄 وَأهَْلِيْ وَمَالِيْ الل
وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأعَُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أنَْ أغُْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ
Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fid dunyaa wal aakhiroh. Allahumma innii asalukal
‘afwa wal ‘aafiyah fii diinii wa dun-yaaya wa ahlii wa maalii. Allahumas-tur ‘awrootii
wa aamin row’aatii. Allahummahfazh-nii mim bayni yadayya wa min kholfii wa ‘an yamiinii
wa ‘an syimaalii wa min fawqii wa a’udzu bi ‘azhomatik an ugh-taala min tahtii.
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat.
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia,
keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat
orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka,
belakang, kanan, kiri dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak
disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat
aku jatuh).” (Dibaca 1 x)
Faedah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan do’a ini di
pagi dan petang hari. Di dalamnya berisi perlindungan dan keselamatan pada agama,
dunia, keluarga dan harta dari berbagai macam gangguan yang datang dari berbagai
arah.

أنَْتَ، 􀀄 ل شَيْءٍ وَمَلِيْكهَُ، أشَْهَدُ أنَْ لا إلَِهَ إلِا 􀁈 ب كُ 􀀄 سمَاوَاتِ وَالْأرَْضِ، رَ 􀀄 شهَادَةِ فَاطِرَ ال 􀀄 م عَالِمَ الْغَيْبِ وَال 􀀄 هُ􀀄 الَل
رهُ إلَِى مُسْلِمٍ 􀀱 شيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأنَْ أقَْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أوَْ أجَُ 􀀄 ر ال 􀁈 ر نَفْسِيْ، وَمِنْ شَ 􀁈 أعَُوْذُ بِكَ مِنْ شَ
Allahumma ‘aalimal ghoybi wasy-syahaadah faathiros samaawaati wal ardh. Robba kulli
syai-in wa maliikah. Asyhadu alla ilaha illa anta. A’udzu bika min syarri nafsii wa min
syarrisy-syaythooni wa syirkihi, wa an aqtarifa ‘alaa nafsii suu-an aw ajurruhu ilaa muslim.
Artinya:
“Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Rabb pencipta langit
dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah
yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan diriku,
setan dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung
kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang
muslim.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Do’a ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash
Shiddiq untuk dibaca pada pagi, petang dan saat beranjak tidur.

سمِيعُ الْعَلِيمُ 􀀄 سمَاءِ وَهُوَ ال 􀀄 ر مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأرَْضِ وَلا فِى ال 􀀱 ذِى لا يَضُ 􀀄 هِ ال 􀀄 بِسْم الل
Bismillahilladzi laa yadhurru ma’asmihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul
‘aliim.
Artinya:
“Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan
berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Dibaca 3 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan dzikir tersebut sebanyak tiga kali di pagi hari
dan tiga kali di petang hari, maka tidak akan ada bahaya yang tiba-tiba yang
memudaratkannya.

ا􀁨 مَ نَبِي 􀀄 ى اللهُ عَلَيْهِ وَسَل 􀀄 مدٍ صَل 􀀄 ا، وَبِالْإسِْلامَ دِيْنًا، وَبِمُحَ 􀁨 رَضِيْتُ بِاللهِ رَب
Rodhiitu billaahi robbaa wa bil-islaami diinaa, wa bi-muhammadin shallallaahu ‘alaihi wa
sallama nabiyyaa.
Artinya:
“Aku ridha Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam sebagai nabi.” (Dibaca 3 x)

Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan hadits ini sebanyak tiga kali di pagi hari dan tiga
kali di petang hari, maka pantas baginya mendapatkan ridha Allah.

هُ وَلا تَكِلْنِيْ إلَِى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أبََدًا 􀀄 وْمُ بِرَحْمَتِكَ أسَْتَغِيْثُ، وَأصَْلِحْ لِيْ شَأنِْيْ كلُ 􀀱 ي يَا قَي 􀀱 يَا حَ
Yaa Hayyu Yaa Qoyyum, bi-rohmatika as-taghiits, wa ash-lih lii sya’nii kullahu wa laa takilnii
ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan.
Artinya:
“Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala
sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan
jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan
dariMu).” (Dibaca 1 x)
Faedah: Dzikir ini diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Fathimah supaya
diamalkan pagi dan petang.

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ
Subhanallah wa bi-hamdih.
Artinya:
“Maha suci Allah, aku memuji-Nya.” (Dibaca 100 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat ‘subhanallah wa bi hamdih’ di pagi dan
petang hari sebanyak 100 x, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik
dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu.

ل شَيْءٍ قَدِيْرُ 􀁈 اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُ 􀀄 لا إلَِهَ إلِا
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli
syai-in qodiir.
Artinya:
“Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca
1o x)
Faedah: Barangsiapa yang membaca dzikir tersebut di pagi hari sebanyak sepuluh kali,
Allah akan mencatatkan baginya 10 kebaikan, menghapuskan baginya 10 kesalahan, ia
juga mendapatkan kebaikan semisal memerdekakan 10 budak, Allah akan melindunginya
dari gangguan setan hingg petang hari. Siapa yang mengucapkannya di petang hari, ia
akan mendapatkan keutamaan semisal itu pula.

ر مَا خَلَقَ 􀁈 ماتِ مِنْ شَ 􀀄 ا􀀄 أعَُوْذُ بِكلَِمَاتِ اللهِ الت
A’udzu bikalimaatillahit-taammaati min syarri maa kholaq.
Artinya:
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk
yang diciptakanNya.” (Dibaca 3 x pada waktu petang)
Faedah: Siapa yang mengucapkannya di petang hari, niscaya tidak ada racun atau
binatang (seperti: kalajengking) yang mencelakakannya di malam itu.
[1] HR. Al Hakim (1: 562). Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut dalam Shahih At
Targhib wa At Tarhib no. 655.
[2] HR. Abu Daud no. 5082, Tirmidzi no. 3575. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
sanad hadits ini hasan.
[3] HR. Muslim no. 2723. Lihat keterangan Syarh Hisnul Muslim, hal. 161.
[4] HR. Tirmidzi no. 3391 dan Abu Daud no. 5068. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih.
[5] HR. Bukhari no. 6306.
[6] HR. Abu Daud no. 5069. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[7] HR. Abu Daud no. 5074 dan Ibnu Majah no. 3871. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih.
[8] HR. Tirmidzi no. 3392 dan Abu Daud no. 5067. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahawa sanad hadits ini shahih. Adapun kalimat terakhir ( رهُ􀀱 وَأنَْ أقَْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أوَْ أجَُ
إلَِى مُسْلِمٍ ) adalah tambahan dari riwayat Ahmad 2: 196. Dikomentari oleh Syaikh Syu’aib Al
Arnauth bahwa hadits tersebut shahih dilihat dari jalur lainnya (shahih lighoirihi).
[9] HR. Abu Daud no. 5088, 5089, Tirmidzi no. 3388, dan Ibnu Majah no. 3869. Al Hafizh
Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
[10] HR. Abu Daud no. 5072, Tirmidzi no. 3389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
hadits ini hasan.
[11] HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro
(381/ 570), Al Bazzar dalam musnadnya (4/ 25/ 3107), Al Hakim (1: 545). Sanad hadits ini
hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no.
227.
[12] HR. Muslim no. 2692.
[13] HR. An Nasai Al Kubra 6: 10.
[14] HR. Ahmad 2: 290. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih sesuai syarat Muslim. Lihat komentar Syaikh Syu’aib Al Arnauth terhadap hadits ini
untuk pengertian hummah diartikan dengan racun atau sengatan kalajengking.

Bagian dari Buku Dzikir Pagi Petang karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Direvisi ulang 11 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Bacaan Dzikir Pagi


Bacaan Dzikir Pagi


Dzikir pagi berikut patut diamalkan karena akan membuat kita lebih semangat di pagi hari
dan dimudahkan Allah dalam segala urusan.
Untuk waktunya, yang utama dibaca saat masuk waktu Shubuh hingga matahari terbit.
Namun boleh juga dibaca sampai matahari akan bergeser ke barat (mendekati waktu
Zhuhur).
Adapun dzikir yang kali ini kami publish adalah revisi dari yang ada sebelumnya setelah
menyaring dzikir yang menurut kami lemah (dho’if) berdasarkan penilaian para ulama.
Juga dalam dzikir pagi kali ini, kami sertakan dengan faedah dari setiap dzikir berdasarkan
hadits yang menyebutkan dzikir tersebut sehingga dengan itu bisa merenung maksud
dzikir dan raih manfaatnya.
Dzikir kali ini pun kami bantu dengan transliterasi untuk setiap bacaan selain bacaan Al
Qur’an, moga bermanfaat bagi yang sulit membaca dzikir yang ada huruf demi huruf.
Dzikir yang Dibaca di Waktu Pagi
(Antara Shubuh hingga siang hari ketika matahari akan bergeser ke barat)
رجِيمِ 􀀄 شيْطَانِ ال 􀀄 هِ مِنَ ال 􀀄 أعَُوذُ بِالل
“Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.”
[1]
Membaca ayat Kursi
ذِي 􀀄 سمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَْرْضِ، مَنْ ذَا ال 􀀄 ومُ، لا تَأخُْذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي ال 􀀱 ي الْقَي 􀀱 هُوَ الْحَ 􀀄 هُ لا إلَِهَ إلِا 􀀄 الل
بِمَا شَاءَ، وَسِعَ 􀀄 بِإذِْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أيَْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إلِا 􀀄 يَشْفَعُ عِنْدَهُ إلِا
ي الْعَظِيمُ 􀀱 سمَاوَاتِ وَالأَْرْضَ، وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِ 􀀄 هُ ال 􀀱 كرُْسِي
“Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus
menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya
apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-
Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka
tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah
meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Maha
Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Al Baqarah: 255) (Dibaca 1 x)
Faedah: Siapa yang membacanya ketika petang, maka ia akan dilindungi (oleh Allah dari
berbagai gangguan) hingga pagi. Siapa yang membacanya ketika pagi, maka ia akan
dilindungi hingga petang.[1]
1/9
[2]
Membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas
رحِيمِ 􀀄 رحْمَنِ ال 􀀄 هِ ال 􀀄 بِسْم الل
هُ كفُُوًا أحََدٌ 􀀄 صمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكنُ ل 􀀄 هُ ال 􀀄 هُ أحََدٌ الل 􀀄 قُلْ هُوَ الل
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah:
Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan.
Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara
dengan Dia.” (QS. Al Ikhlas: 1-4) (Dibaca 3 x)
رحِيمِ 􀀄 رحْمَنِ ال 􀀄 هِ ال 􀀄 بِسْم الل
ر􀁉 فاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَ 􀀄 􀀄 ر الن 􀁉 ر غَاسِقٍ إذَِا وَقَبَ وَمِن شَ 􀁉 ر مَا خَلَقَ وَمِن شَ 􀁉 ب الْفَلَقِ مِن شَ 􀁉 قُلْ أعَُوذُ بِرَ
حَاسِدٍ إذَِا حَسَدَ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Aku
berlindung kepada Rabb yang menguasai Shubuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari
kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang
sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia
dengki”. (QS. Al Falaq: 1-5) (Dibaca 3 x)
رحِيمِ 􀀄 رحْمَنِ ال 􀀄 هِ ال 􀀄 بِسْم الل
اسِ􀀄 ذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ الن 􀀄 اسِ ال 􀀄 ر الْوَسْوَاسِ الْخَن 􀁉 اسِ مِن شَ 􀀄 اسِ إلَِهِ الن 􀀄 اسِ مَلِكِ الن 􀀄 ب الن 􀁉 قُلْ أعَُوذُ بِرَ
اسِ􀀄 ةِ وَ الن 􀀄 مِنَ الْجِن
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Aku
berlindung kepada Rabb manusia. Raja manusia. Sembahan manusia, dari kejahatan
(bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada
manusia, dari jin dan manusia.” (QS. An Naas: 1-6) (Dibaca 3 x)
Faedah: Siapa yang mengucapkannya masing-masing tiga kali ketika pagi dan petang,
maka segala sesuatu akan dicukupkan untuknya.[2]
[3]
ل􀁉 اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُ 􀀄 هِ، لا إلَِهَ إلِا 􀀄 هِ، وَالْحَمْدُ لِل 􀀄 أصَْبَحْنَا وَأصَْبَحَ الْمُلْكُ لِل
ر مَا 􀁉 ر مَا فِيْ هَذَا الْيَوْم وَشَ 􀁉 ب أسَْألَُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْم وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأعَُوْذُ بِكَ مِنْ شَ 􀁉 شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَ
ارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ 􀀄 ب أعَُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي الن 􀁉 ب أعَُوْذُ بِكَ مِنَ الْكسََلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَ 􀁉 بَعْدَهُ، رَ
Ash-bahnaa wa ash-bahal mulku lillah walhamdulillah, laa ilaha illallah wahdahu laa syarika
lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir. Robbi as-aluka khoiro maa
fii hadzal yaum wa khoiro maa ba’dahu, wa a’udzu bika min syarri maa fii hadzal yaum wa
syarri maa ba’dahu. Robbi a’udzu bika minal kasali wa su-il kibar. Robbi a’udzu bika min
‘adzabin fin naari wa ‘adzabin fil qobri.
Artinya:
2/9
“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji bagi Allah.
Tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik
Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai
Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku
berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku,
aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku
berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Meminta pada Allah kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya, juga agar
terhindar dari kejelekan di hari ini dan kejelekan sesudahnya. Di dalamnya berisi pula
permintaan agar terhindar dari rasa malas padahal mampu untuk beramal, juga agar
terhindar dari kejelekan di masa tua. Di dalamnya juga berisi permintaan agar
terselamatkan dari siksa kubur dan siksa neraka yang merupakan siksa terberat di hari
kiamat kelak.[3]
[4]
شُوْرُ 􀀱 م بِكَ أصَْبَحْنَا، وَبِكَ أمَْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإلَِيْكَ الن 􀀄 هُ􀀄 الَل
Allahumma bika ash-bahnaa wa bika amsaynaa wa bika nahyaa wa bika namuutu wa ilaikan
nusyuur.
Artinya:
“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan
rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan
pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu
kebangkitan (bagi semua makhluk).” (Dibaca 1 x)[4]
[5]
Membaca Sayyidul Istighfar
ر􀁉 أنَْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأنََا عَبْدُكَ، وَأنََا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أعَُوْذُ بِكَ مِنْ شَ 􀀄 يْ لا إلَِهَ إلِا 􀁉 م أنَْتَ رَب 􀀄 هُ􀀄 الَل
أنَْتَ. 􀀄 نُوْبَ إلِا 􀀱 هُ لا يَغْفِرُ الذ 􀀄 ي، وَأبَُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإنِ 􀀄 مَا صَنَعْتُ، أبَُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَ
Allahumma anta robbii laa ilaha illa anta, kholaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘ala ‘ahdika
wa wa’dika mas-tatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu. Abu-u laka bi ni’matika
‘alayya wa abu-u bi dzambii. Fagh-firlii fainnahu laa yagh-firudz dzunuuba illa anta.
Artinya:
“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau,
Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku
pada-Mu (yaitu aku akan mentauhidkan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu
(berupa surga untukku). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku
mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah
aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Barangsiapa mengucapkan dzikir ini di siang hari dalam keadaan penuh
keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum petang hari, maka ia termasuk
3/9
penghuni surga. Barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh
keyakinan, lalu ia mati sebelum pagi, maka ia termasuk penghuni surga.[5]
[6]
أنَْتَ 􀀄 كَ أنَْتَ اللهُ لا إلَِهَ إلِا 􀀄 يْ أصَْبَحْتُ أشُْهِدُكَ وَأشُْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلائَِكتََكَ وَجَمِيْعَ خَلْقِكَ، أنَ 􀁉 م إنِ 􀀄 هُ􀀄 الَل
مدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ 􀀄 ن مُحَ 􀀄 وَحْدَكَ لا شَرِيْكَ لَكَ، وَأَ
Allahumma inni ash-bahtu usy-hiduka wa usy-hidu hamalata ‘arsyika wa malaa-ikatak wa
jami’a kholqik, annaka antallahu laa ilaha illa anta wahdaka laa syariika lak, wa anna
Muhammadan ‘abduka wa rosuuluk.
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku di waktu pagi ini mempersaksikan Engkau, malaikat yang
memikul ‘Arys-Mu, malaikat-malaikat dan seluruh makhluk-Mu, bahwa sesungguhnya
Engkau adalah Allah, tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau semata, tiada
sekutu bagi-Mu dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu.” (Dibaca 4
x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini ketika pagi dan petang hari sebanyak
empat kali, maka Allah akan membebaskan dirinya dari siksa neraka.[6]
[7]
يْ أسَْألَُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ 􀁉 م إنِ 􀀄 هُ􀀄 نْيَا وَالْآخِرَةِ، الَل 􀀱 يْ أسَْألَُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الد 􀁉 م إنِ 􀀄 هُ􀀄 الَل
، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ 􀀄 م احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَي 􀀄 هُ􀀄 م اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. الَل 􀀄 هُ􀀄 وَأهَْلِيْ وَمَالِيْ الل
وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأعَُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أنَْ أغُْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ
Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fid dunyaa wal aakhiroh. Allahumma innii asalukal
‘afwa wal ‘aafiyah fii diinii wa dun-yaya wa ahlii wa maalii. Allahumas-tur ‘awrootii wa
aamin row’aatii. Allahummahfazh-nii mim bayni yadayya wa min kholfii wa ‘an yamiinii wa
‘an syimaalii wa min fawqii wa a’udzu bi ‘azhomatik an ughtala min tahtii.
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat.
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia,
keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat
orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka,
belakang, kanan, kiri dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak
disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat
aku jatuh).” (Dibaca 1 x)
Faedah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan do’a ini di
pagi dan petang hari. Di dalamnya berisi perlindungan dan keselamatan pada agama,
dunia, keluarga dan harta dari berbagai macam gangguan yang datang dari berbagai
arah.[7]
[8]
4/9
أنَْتَ، 􀀄 ل شَيْءٍ وَمَلِيْكهَُ، أشَْهَدُ أنَْ لا إلَِهَ إلِا 􀁉 ب كُ 􀀄 سمَاوَاتِ وَالْأرَْضِ، رَ 􀀄 شهَادَةِ فَاطِرَ ال 􀀄 م عَالِمَ الْغَيْبِ وَال 􀀄 هُ􀀄 الَل
رهُ إلَِى مُسْلِمٍ 􀀱 شيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأنَْ أقَْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أوَْ أجَُ 􀀄 ر ال 􀁉 ر نَفْسِيْ، وَمِنْ شَ 􀁉 أعَُوْذُ بِكَ مِنْ شَ
Allahumma ‘aalimal ghoybi wasy syahaadah faathiros samaawaati wal ardh. Robba kulli
syai-in wa maliikah. Asyhadu alla ilaha illa anta. A’udzu bika min syarri nafsii wa min
syarrisy syaythooni wa syirkihi, wa an aqtarifa ‘alaa nafsii suu-an aw ajurruhu ilaa muslim.
Artinya:
“Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Rabb pencipta langit
dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah
yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan diriku,
setan dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung
kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang
muslim.” (Dibaca 1 x)
Faedah: Do’a ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr Ash
Shiddiq radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca pada pagi, petang dan saat beranjak tidur. [8]
[9]
سمِيعُ الْعَلِيمُ 􀀄 سمَاءِ وَهُوَ ال 􀀄 ر مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأرَْضِ وَلا فِى ال 􀀱 ذِى لا يَضُ 􀀄 هِ ال 􀀄 بِسْم الل
Bismillahilladzi laa yadhurru ma’asmihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul
‘aliim.
Artinya:
“Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan
berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Dibaca 3 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan dzikir tersebut sebanyak tiga kali di pagi hari
dan tiga kali di petang hari, maka tidak akan ada bahaya yang tiba-tiba
memudaratkannya.[9]
[10]
ا􀁧 مَ نَبِي 􀀄 ى اللهُ عَلَيْهِ وَسَل 􀀄 مدٍ صَل 􀀄 ا، وَبِالْإسِْلامَ دِيْنًا، وَبِمُحَ 􀁧 رَضِيْتُ بِاللهِ رَب
Rodhiitu billaahi robbaa wa bil-islaami diinaa, wa bi-muhammadin shallallaahu ‘alaihi wa
sallama nabiyya.
Artinya:
“Aku ridha Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam sebagai nabi.” (Dibaca 3 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga kali di pagi hari dan tiga
kali di petang hari, maka pantas baginya mendapatkan ridha Allah. [10]
[11]
5/9
هُ وَلا تَكِلْنِيْ إلَِى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أبََدًا 􀀄 وْمُ بِرَحْمَتِكَ أسَْتَغِيْثُ، وَأصَْلِحْ لِيْ شَأنِْيْ كلُ 􀀱 ي يَا قَي 􀀱 يَا حَ
Yaa Hayyu Yaa Qoyyum, bi-rohmatika as-taghiits, wa ash-lih lii sya’nii kullahu wa laa takilnii
ilaa nafsii thorfata ‘ainin Abadan.
Artinya:
“Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala
sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan
jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan
dariMu).” (Dibaca 1 x)
Faedah: Dzikir ini diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Fathimah supaya
diamalkan pagi dan petang. [11]
[12]
ةِ􀀄 مَ، وَعَلَى مِل 􀀄 ى اللهُ عَلَيْهِ وَسَل 􀀄 مدٍ صَل 􀀄 نَا مُحَ 􀁉 أصَْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإسِْلامَ وَعَلَى كلَِمَةِ الْإخِْلاصَِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِي
أبَِيْنَا إبِْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كاَنَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
Ash-bahnaa ‘ala fithrotil islaam wa ‘alaa kalimatil ikhlaash, wa ‘alaa diini nabiyyinaa
Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallam, wa ‘alaa millati abiina Ibraahiima haniifam
muslimaaw wa maa kaana minal musyrikin
Artinya:
“Di waktu pagi kami memegang agama Islam, kalimat ikhlas (kalimat syahadat), agama
Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan agama bapak kami Ibrahim, yang
berdiri di atas jalan yang lurus, muslim dan tidak tergolong orang-orang musyrik.” (Dibaca
1 x di pagi hari saja)[12]
[13]
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ
Subhanallah wa bi-hamdih.
Artinya:
“Maha suci Allah, aku memuji-Nya.” (Dibaca 100 x)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat ‘subhanallah wa bi hamdih’ di pagi dan
petang hari sebanyak 100 x, maka tidak ada yang datang pada hari kiamat yang lebih baik
dari yang ia lakukan kecuali orang yang mengucapkan semisal atau lebih dari itu.[13]
[14]
ل شَيْءٍ قَدِيْرُ 􀁉 اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُ 􀀄 لا إلَِهَ إلِا
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli
syai-in qodiir.
Artinya:
6/9
“Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya.
Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca
1o x)
Faedah: Barangsiapa yang membaca dzikir tersebut di pagi hari sebanyak sepuluh kali,
Allah akan mencatatkan baginya 10 kebaikan, menghapuskan baginya 10 kesalahan, ia
juga mendapatkan kebaikan semisal memerdekakan 10 budak, Allah akan melindunginya
dari gangguan setan hingg petang hari. Siapa yang mengucapkannya di petang hari, ia
akan mendapatkan keutamaan semisal itu pula.[14]
[15]
ل شَيْءٍ قَدِيْرُ 􀁉 اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُ 􀀄 لا إلَِهَ إلِا
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli
syai-in qodiir.
Artinya:
“Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Milik Allah kerajaan dan segala pujian. Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.”
(Dibaca 100 x dalam sehari)
Faedah: Barangsiapa yang mengucapkan dzikir tersebut dalam sehari sebanyak 100 x,
maka itu seperti membebaskan 10 orang budak, dicatat baginya 100 kebaikan, dihapus
baginya 100 kesalahan, dirinya akan terjaga dari gangguan setan dari pagi hingga petang
hari, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali oleh orang
yang mengamalkan lebih dari itu.[15]
[16]
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كلَِمَاتِهِ
Subhanallah wa bi-hamdih, ‘adada kholqih wa ridhoo nafsih. wa zinata ‘arsyih, wa midaada
kalimaatih.
Artinya:
“Maha Suci Allah, aku memujiNya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat
timbangan ‘Arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.” (Dibaca 3 x di waktu pagi
saja)
Faedah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Juwairiyah bahwa dzikir di
atas telah mengalahkan dzikir yang dibaca oleh Juwairiyah dari selepas Shubuh sampai
waktu Dhuha. [16]
[17]
لاً􀀄 بًا، وَعَمَلا مُتَقَب 􀁉 يْ أسَْألَُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَي 􀁉 م إنِ 􀀄 هُ􀀄 لَل
Allahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa.
7/9
Artinya:
“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang
lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang
baik).” (Dibaca 1 x setelah salam dari shalat Shubuh) [17]
[18]
أسَْتَغْفِرُ اللهَ وَأتَُوْبُ إلَِيْهِ
Astagh-firullah wa atuubu ilaih.
Artinya:
“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.” (Dibaca 100 x dalam
sehari)[18]
[1] HR. Al Hakim (1: 562). Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut dalam Shahih At
Targhib wa At Tarhib no. 655.
[2] HR. Abu Daud no. 5082, Tirmidzi no. 3575. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
sanad hadits ini hasan.
[3] HR. Muslim no. 2723. Lihat keterangan Syarh Hisnul Muslim, hal. 161.
[4] HR. Tirmidzi no. 3391 dan Abu Daud no. 5068. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih.
[5] HR. Bukhari no. 6306.
[6] HR. Abu Daud no. 5069. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[7] HR. Abu Daud no. 5074 dan Ibnu Majah no. 3871. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih.
[8] HR. Tirmidzi no. 3392 dan Abu Daud no. 5067. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahawa sanad hadits ini shahih. Adapun kalimat terakhir ( رهُ􀀱 وَأنَْ أقَْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أوَْ أجَُ
مُسْلِمٍ
لَِى ) adalah tambahan dari riwayat Ahmad 2: 196. Dikomentari oleh Syaikh Syu’aib Al
Arnauth bahwa hadits tersebut shahih dilihat dari jalur lainnya (shahih lighoirihi).
[9] HR. Abu Daud no. 5088, 5089, Tirmidzi no. 3388, dan Ibnu Majah no. 3869. Al Hafizh
Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
[10] HR. Abu Daud no. 5072, Tirmidzi no. 3389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
hadits ini hasan.
[11] HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro
(381/ 570), Al Bazzar dalam musnadnya (4/ 25/ 3107), Al Hakim (1: 545). Sanad hadits ini
hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no.
227.
[12] HR. Ahmad (3: 406). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Lihat pula As Silsilah Ash Shahihah no. 2989.
8/9
Catatan: Dzikir ini hanya dibaca di pagi hari. Riwayat yang menyatakan dibaca juga saat
petang hari adalah riwayat yang lemah. Sebagaimana dinyatakan oleh guru penulis, Syaikh
‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Adzkar Ash Shobaah wal Masaa’, hal. 65.
[13] HR. Muslim no. 2692.
[14] HR. An Nasai Al Kubra 6: 10.
[15] HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691.
[16] HR. Muslim no. 2726.
[17] HR. Ibnu Majah no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa hadits ini shahih.
[18] HR. Bukhari no. 6307 dan Muslim no. 2702.

Bagian dari Buku Dzikir Pagi Petang karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Direvisi ulang 11 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Panduan Ibadah Ramadhan


Panduan Ibadah Ramadhan



٠َب أَ ٠َُّٙب ا زٌَِّ ٠ آ َِٛإُ وُزِتَ ػَ ١ٍَْىُ اصٌِّ ١َب وَ بَّ وُزِتَ ػَ ٍَٝ ا زٌَِّ ٠ لَجْ ىٍُِ ؼٌََ ىٍَُّ رَزَّمُٛ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu berpuasa (di bulan Ramadhan) sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu (menjadi lebih) bertaqwa.“ (QS. Al-Baqoroh : 183)
Bulan suci Ramadhan kembali akan segera datang untuk menyapa dan menyambut orang-orang beriman. Semoga Allah berkenan untuk mempertemukan kita semua dengan bulan yang istimewa tersebut, amiiin yaa Robbal ‘Aalamiin.
Bulan Ramadhan - bagi orang-orang beriman - adalah bulan yang istemewa dan bahkan paling istemewa. Karena Allah SWT dengan sengaja memberikan berbagai keistimewaan dan beragam keutamaan di bulan tersebut yang tidak Allah berikan di bulan-bulan yang lain. Oleh karenanya, Ramadhan adalah merupakan momentum yang sangat istimewa bagi orang-orang beriman dalam upaya perbaikan dan perubahan diri untuk mencapai tingkat keimanan dan ketaqwaan yang lebih tinggi.
Untuk itu berbahagialah bagi yang dapat mengoptimalkan diri untuk memanfaatkan momentum yang istimewa ini. Semoga Allah berkenan meng-karuniakan berbagai keistimewaan yang memang Allah SWT siapkan dan sediakan pada bulan Ramadhan ini. Sehingga setelah Ramadhan nanti akan menjadi manusia baru yang tingkat keimanannya dan ketaqwaannya jauh lebih baik dari yang sebelumnya.
Dengan segala keterbatasan, selanjutnya akan diuraikan berbagai hal tentang ibadah Ramadhan. Mulai dari persiapan untuk menyambut kedatangannya, fadhilah bulan Ramadhan, fiqih puasa, amaliayah di bulan Ramadhan dan pasca Ramadhan. Dengan harapan dapat dijadikan panduan praktis bagi upaya kita semua untuk memanfaatkan momentum istimewa datangnya bulan mulia ini dengan sebaik-baiknya.

PERSIAPAN MENJELANG RAMADHAN


Untuk dapat teraihnya berbagai keistimewaan, keutamaan dan fadhilah yang ada di bulan Ramadhan, maka sangat penting untuk dilakukan berbagai persiapan untuk menyambut kedatangannya:
1. Persiapan ma’nawiyah (spiritual)
Persiapan ma’nawiyah bisa dilakukan dengan memperbanyak ibadah sebelum Ramadhan tiba, seperti memperbanyak puasa sunnah, membaca Al Qur’an, berdo’a, berdzikir dan lain-lain.
Rasulullah saw dalam mempersiapkan diri menghadapi datangnya bulan suci tersebut telah memberikan contoh kepada umatnya, diantaranya dengan memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban, sebagaimana diriwayatkan ‘Aisyah ra dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:
َٚ بَِ سَأَ ٠ْزُ صٍََٝ اللهُ ػَ ١ٍَْ َٚعَ فِٟ شَْٙشٍ أَوْضَشَ صِ ١َب بًِ فِٟ شَؼْجَب –ْ -
Artinya: “Dan aku tidak melihat Rasulullah – shallallahu ‘alahi wasallam – berpuasa disuatu bulan yang lebih banyak dari pada puasanya di bulan Sya’ban “ bahkan beliau ‘Aisyah juga mengatakan :
ل مَ كَ نَ النَ ب صَلَ ى اللَ عَل هَ وَ سَلَ مَ صَ وَ مَ ف شَ هَ رَ أَ كَثَ رَ مَ نَ شَ عَب اَ نَ ف اَنَ هَ كَا نَ – –
صَ وَ مَهَ كَلَ هَ
Artinya: “Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – tidak pernah berpuasa dalam suatu bulan yang lebih banyak dari pada puasa di bulan Sya’ban, sesungguhnya beliau puasa satu bulan penuh “
2. Persiapan fikriyah (akal)
Persiapan fikriyah dapat dilakukan dengan mendalami ilmu, khususnya ilmu yang berkaitan dengan ibadah Ramadhan, dan lebih khusus lagi ilmu yang terkait dengan puasa, agar memiliki wawasan yang benar tentang Ramadhan dan puasa Ramadhan, hingga nantinya ketika menjalani ibadah Ramadhan dapat melakukannya dengan optimal dan dapat meraih hasil yang maksimal.
3. Persiapan jasadiyah (fisik) dan maliyah (materi)
Persiapan jasadiyah dapat dilakukan menjaga kesehatan, diantaranya dengan cara berolahraga, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, dan hanya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, sehat dan menyehatkan. Ini penting karena rangkaian ibadah yang telah terformat selama Ramadhan hanya akan bisa dilaksanakan dengan optimal oleh orang yang mempunyai kesehatan prima. Adapun persiapan maliyah bisa dilakukan dengan menabung sebagian harta kita sebagai bekal berinfaq selama Ramadhan.

KEUTAMAAN PUASA DAN BULAN RAMADHAN


1. Puasa adalah sarana pengendali syahwat. Rasulullah saw bersabda:
٠َب ؼَِْشَشَ ا شٌَّجَبةِ اعْزَطَبعَ ىُِِْٕ ا جٌَْبءَحَ فَ ١ٍَْزَضََّٚطْ فَاِ أَغَطُّ جٌٍَِْصَشِ َٚأَحْصَ فٌٍَِْشْطِ َٚ ٠َغْزَطِغْ فَؼَ ١ٍَْ ثِبصٌَّْٛ فَاِ ِٚجَب ء
Artinya: “Wahai para pemuda, jika ada diantara kalian telah mampu untuk menikah adalah maka nikahlah, karena dengan menikah ia akan lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan lebih mampu untuk menjaga kemaluan, dan jika belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu obat .“ (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Puasa adalah sarana penghapus dosa. Rasulullah saw bersabda:
صَب سَ عََِب ئِ ٠ بَّ بًٔ َٚاحْزِغَبثًب غُفِشَ بَِ رَمَذَّ رَ جِْٔ Artinya: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar keimanan dan karena semata-mata mencari ridho Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.“ (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Puasa adalah sarana untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Rasulullah saw bersabda:
صٍَّبئِ فَشْحَزَب فَشْحَخ ػِ ذَْٕ فِطْشِ َٚفَشْحَخ ػِ ذَْٕ مٌَِبءِ سَثِّ Artinya: “Bagi seorang yang berpuasa ada dua kebahagiaan; kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.“ (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Puasa akan menjadi pemberi syafaat bagi pelakunya di hari kiamat. Rasulullah saw bersabda:
اصٌِّ ١َب َٚا مٌُْشْآ ٠َشْفَؼَب ؼٌٍَِْجْذِ ٠َْٛ ا مٌِْ ١َب خَِِ
Artinya: “Puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi seorang hamba di hari kiamat.“ (HR. Hakim)
5. Puasa adalah perisai dari api neraka. Rasulullah saw bersabda:
ال صَ وَ مَ جَنَ ةَ سَتَ جَ نَ ب هَا ا لَع بَ دَ مَ نَ النَ ا رَ
Artinya: “Puasa adalah perisai yang dengannya seseorang akan membentengi dirinya dari neraka.“ (HR. Thobroni)
6. Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingnya. Rasulullah saw bersabda kepada Abu Umamah:
ػَ ١ٍَْهَ ثِبصٌَّْٛ فَاِ لََ ضِِْ Artinya: “Berpuasalah anda, sesungguhnya puasa adalah ibadah yang tidak tertandingi.“ (HR. Nasai)
7. Pada setiap Ramadhan tiba, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan syetan-syetan dibelenggu. Rasulullah saw bersabda:
ئِرَا جَبءَ سَ عََِب فُزِّحَذْ أَثَْٛاةُ ا جٌَْ خَِّٕ َٚغُ مَذْ أَثَْٛاةُ إَّ بٌسِ َٚصُفِّذَدْ ا شٌَّ ١َبغِ ١
Artinya: “Jika datang bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta dibelenggu syetan-syetan.“ (HR. Bukhori dan Muslim)
8. Di salah satu malam Ramadhan ada Lailatul Qadr yang lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Qadr.
9. Besarnya potensi terkabulkannya do’a di bulan Ramadhan. Rasulullah saw bersabda:
لَ كَ لَ مَ سَ لَ مَ دَ عَ وَةَ مَ سَتَ جَاب ةََ دَ عَ وَ ب هَا ف رَ مَ ضَا نَ
Artinya: “Bagi setiap muslim do’a yang terkabul yang dilakukannya di bulan Ramadhan.“ (HR. Malik dan Ahmad)
10.Malam Ramadhan adalah malam pembebasan dari api neraka, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
ئِ لِِلِ فِْٟ وُ ١ٌَْ خٍٍَ سَ عََِب ػِزْمَبءً إَ بٌسِ
Artinya: “Pada setiap malam di bulan Ramadhan Allah menetapkan orang-orang yang dibebaskan dari neraka.“ (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

FIQIH PUASA


Syarat-syarat puasa
Syarat wajib puasa:
1. Islam 2. Baligh 3. Berakal 4. Mampu 5. Mukim 6. Tidak haidh dan tidak nifas
Syarat sah puasa:
1. Niat 2. Dilaksanakan pada waktunya
Hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika makan dan minum tersebut tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah saw bersabda:
غََِٟٔ َٚ َُٛ٘ صَبئِ فَأوََ أَْٚ شَشِةَ فَ ١ٍُْزِ صَْٛ فَاِ بََّّٔ أَغْؼَ اللََُّّ َٚعَمَب Artinya: “Barang siapa yang terlupa sedang ia berpuasa,kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum Allah.“ (HR. Jama’ah)
2. Muntah dengan sengaja. Rasulullah saw bersabda:
مَ نَ ذَ رَ عَهَ ا لَق ءَ ف لَ سَ عَل هَ ق ضَا ءَ وَ مَ نَ ا سَتَ ق اَ ءَ عَ مَ دَا ف لَ قَ ضَ
Artinya: “Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja maka tidak diwajibkan baginya qadha, dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengqadha.“ (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim)
3. Istimna’ (onani/masturbasi), yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja
4. Haidh dan nifas
5. Berhubungan suami istri
Qodho’, Fidyah, dan Kafarah bagi yang Tidak Berpuasa
Meng-qodho’ puasa artinya mengganti hutang puasa pada hari-hari yang lain diluar Ramadhan. Qodho’ puasa bias dimulai semenjak awal bulan Syawal hingga akhir bulan Sya’ban, selain pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari ‘Id dan hari-hari Tasyriq. Dan pelaksanaan qodho’ diutamakan untuk disegerakan.
Adapun fidyah adalah pengganti puasa untuk orang-orang yang sudah tidak lagi mampu berpuasa, dan besarnya minimal 1/4 sha, atau 1 mud, atau sekitar 7 ons beras, untuk 1 hari tidak berpuasa. Lebih baik jika lebih dari itu. Dapat juga dalam bentuk makanan matang atau yang senilai harganya.
Adapun kafaroh adalah denda yang dikenakan bagi yang berhubungan suami istri (berjimak) pada siang Ramadhan, dalam bentuk secara berurutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak. Apabila tidak mampu/tidak ada, maka:
2. Berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka:
3. Memberikan makan kepada 60 (enam puluh) orang miskin, masing-masing sejumlah sama dengan fidyah.
Berikut ini orang-orang yang tidak berpuasa berikut konsekuensinya:
1. Yang tidak wajib berpuasa dan tidak sah puasanya:
 Orang kafir
 Orang gila
2. Yang wajib berbuka dan wajib qodho’:
 Wanita nifas dan haidh
3. Yang boleh berbuka dan wajib qodho’:
 Orang sakit
 Musafir
 Wanita hamil/menyusui, apabila berat untuk berpuasa (menurut ulama Hanafiyah) atau khawatir atas dirinya (menurut mayoritas ulama)
 Pekerja berat yang tidak mampu untuk berpuasa, dan ada alternatif pekerjaan lain selepas Ramadhan
4. Yang boleh berbuka dan wajib fidyah:
 Yang lanjut usia dan berat untuk berpuasa
 Yang sakit dan tidak ada harapan sembuh
 Wanita hamil/menyusui, apabila berat untuk berpuasa (menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)
 Pekerja berat yang tidak mampu untuk berpuasa, dan tidak ada alternatif pekerjaan lain selepas Ramadhan
5. Yang batal puasa dan wajib qodho’:
 Yang makan dan minum dengan sengaja
6. Yang tidak berpuasa dan wajib qodho’ dan fidyah:
 Wanita hamil/menyusui yang khawatir atas dirinya dan janinnya (menurut mayoritas ulama selain ulama Hanafiyah)
 Yang mengakhirkan qodho’ puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya
7. Yang batal puasa dan wajib qodho’ dan kafaroh:
 Berhubungan suami istri di siang hari Romadhon
Catatan mengenai wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa:
Karena ada 3 (tiga) fatwa dari para ulama mengenai konsekuensi bagi wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa disebabkan berat untuk berpuasa (sebagaimana disebutkan diatas), maka kita bisa menyikapinya sebagai berikut:
 Apabila ia wanita yang sering hamil, seyogyanya ia membayar fidyah, sebagaimana fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
 Apabila ia wanita yang tidak terlalu sering hamil dan mampu untuk meng-qodho’, maka seyogyanya ia meng-qodho’ hutang puasanya, sebagaimana fatwa para ulama Hanafiyah.
 Apabila dengan meng-qodho’, iapun mempunyai keleluasaan harta, seyogya sambil meng-qodho’ disertai dengan membayar fidyah, sebagaimana fatwa para ulama Syafiiyah dan Hanabilah.

PENETAPAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN


Ada dua metode yang dijadikan dasar oleh para ulama untuk menentukan masuknya awal Ramadhan, yaitu:
1. Metode rukyatul hilal (dengan melihat hilal), dan bila hilal terhalang sehingga tidak terlihat pada saat dilakukan rukyah, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw:
صُٛ ُِٛا شٌُِؤْ ٠َزِ َٚأَفْطِشُٚا شٌُِؤْ ٠َزِ ف اِ غُجَِّٟ ػَ ١ٍَْىُ فَأوَْ ٍُِّٛا ػِذَّحَ شَؼْجَب صَلََصِ ١
Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah ( berhari rayalah ) kalian karena melihat hilal, jika hilal tidak nampak atas kalian, maka sempurnakanlah jumlah hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari “ (HR. Bukhori dan Muslim)
Pada metode inipun, sebagian ulama memakai prinsip wihdatul mathali’ (kesamaan masa terbit), dalam arti: apabila ada seorang muslim melihat hilal di suatu daerah, maka umat Islam di daerah lain berkewajiban untuk menyesuaikan. Dan sebagian ulama lain memakai prinsip ikhtilaful mathali’ (perbedaan masa terbit), dalam arti: apabila seorang muslim di suatu daerah melihat hilal, maka tidak mewajibkan ummat Islam didaerah lain yang belum melihat hilal untuk berpuasa karenanya.
2. Metode hisab, yaitu mentakdirkan adanya hilal (dengan ilmu falak). Metode ini didasarkan pada sabda Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam:
لََ رَصُٛ ُِٛا حَزَّٝ رَشَْٚا ا ٌِْٙلََيَ َٚلََ رُفْطِشُٚا حَزَّٝ رَشَْٚ فَاِ غُ ػَ ١ٍَْىُ فَبلْذُسُٚا Artinya: “Janganlah kalian berpuasa sebelum melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sebelum melihat hilal, dan jika mendung menyelimuti kalian, maka perkirakanlah hilal itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Mutharrif bin Abdullah bin Assyikhir ( tokoh tabi’in ), Abul Abbas bin Suraij, Ibnu Qutaibah dan lainnya mengatakan: makna فاقدروا له ialah: ‘perkirakan hilal itu dengan berdasar hisab/ilmu falak’.
Pada metode ini, sebagian ulama memakai prinsip wujudul hilal, dalam arti: apabila hilal sudah wujud (ada) diatas ufuk dengan tanpa melihat tinggi posisinya , maka ditetapkan keesokan hari sudah masuk bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama lain memakai prinsip imkaniyaturrukyah, dalam arti bahwa keberadaan hilal diatas ufuk tersebut harus dalam posisi yang memungkinkan untuk dirukyah, agar bisa dijadikan ukuran penentuan masuknya bulan Ramadhan.
Yang penting untuk dicatat, dalam sejarah Islam perbedaan metode-metode ini ternyata hanya ada dalam bentuk wacana dan teori, tetapi dalam aplikasinya belum pernah ada dalam satu negara atau satu daerah terjadi perbedaan dalam mengawali puasa Ramadhan atau mengakhirinya (ber-‘Idul Fithri). Hal tersebut disebabkan karena penentuan awal bulan termasuk dalam kategori masalah ijtihadiyah yang hasilnya nisbi (ada kemungkinan benar atau salah), sementara kebersamaan dan persatuan antar umat Islam adalah sebuah kepastian. Disamping itu, juga sesuai dengan sabda Rasulullah saw (yang artinya): “Puasa adalah di hari dimana kalian semua berpuasa, berbuka adalah di hari dimana kalian semua berbuka, dan ‘Idul Adha adalah di hari kalian semua berkurban.” (HR At-Tirmidzi)

AMALIYAH SELAMA RAMADHAN


Diantara amaliyah selama Ramadhan yang semestinya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Berpuasa
Puasa adalah amaliyah terpenting dan teristimewa dalam bulan Romadhan, karena ia bisa berfungsi sebagai sarana penghapus dosa, disamping ia adalah amal yang tidak ada bandingnya disebabkan karena kebaikannya akan dilipatgandakan dengan kelipatan yang tidak terhingga. Rasulullah saw bersabda:
ػَ ١ٍَْهَ ثِبصٌِّ ١َب فَاِ لََ ضِِْ Artinya: “Berpuasalah anda, sesungguhnya puasa itu tidak ada bandingnya.“ (HR. Nasai)
Dan agar kebaikan-kebaikan puasa tersebut bisa kita raih secara optimal, maka hendaknya kita memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 Berwawasan yang benar tentang puasa dengan mengetahui serta menjaga rambu-rambunya
 Bersungguh-sungguh melakukan puasa dengan menepati aturan-aturannya
 Menjahui hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan menggugurkan nilai puasa, seperti perbuatan sia-sia dan perbuatan haram
 Tidak meninggalkan puasa dengan sengaja walaupun sehari
 Makan sahur dan men-ta’khirkannya. Rasulullah saw bersabda :
رَغَحَّشُٚا فَاِ فِٟ ا غٌَّحُٛسِ ثَشَوَخ Artinya: “Makan sahurlah kalian, karena dalam makan sahur itu barokah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
ئِرَا عَ غَِّ أَحَذُوُ ا ذٌَإِّءَ َٚالِْْ بَٔءُ ػَ ٍَٝ ٠َذِ فَلََ ٠َعَؼْ حَزَّٝ ٠َمْعَِٟ حَبجَزَ Artinya: “Jika seorang diantara kalian mendengan adzan, sedangkan bejana ada ditangannya, maka janganlah ia meletakkannya sebelum mewujudkan kehendaknya.” (HR. Hakim)
 Berbuka dan menyegerakannya
لََ ٠َضَايُ إَّ بٌطُ ثِخَ ١ْشٍ بَِ ػَجَّ ٍُٛا ا فٌِْطْشَ
Artinya: “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhori dan Muslim)
 Berdo’a, terutama pada saat berbuka
ئِ صٌٍَِّبئِ ػِ ذَْٕ فِطْشِ ذٌََػَْٛحً بَِ رُشَد Artinya: “Bagi seorang yang berpuasa ada waktu berdo’a yang tidak ditalak, yaitu ketika berbuka.” (HR. Ibnu Majah)
صَلََسُ دَػَ َٛادٍ غُِْزَجَبثَبدٍ ؛دَػَْٛحُ اصٌَّبئِ َٚدَػَْٛحُ ا غٌَُّْبفِشِ َٚدَػَْٛحُ ا ظٌَّْْ ٍُْٛ Artinya: “Ada tiga macam doa yang mustajab, yaitu doa orang yang sedang puasa, doa musafir dan doa orang yang teraniaya.” (HR Baihaqi)
2. Menghidupkan malam dengan sholat (qiyam Ramadhan)
Ramadhan disamping disebut dengan syahrusshiyam juga disebut dengan syahrulqiyam, hal tersebut disebabkan karena adanya perintah Rasulullah saw untuk menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat malam yang kemudian disebut dengan istilah shalat tarawih. Rasulullah saw bersabda :
لَب سَ عََِب ئِ ٠ بَّ بًٔ َٚاحْزِغَبثًب غُفِشَ بَِ رَمَذَّ رَ جِْٔ Artinya: “Barang siapa yang menghidupkan malam ( shalat malam ) di bulan Ramadhan karena iman dan karena Allah (ikhlas), maka akan diampuni duosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Apa hukum sholat tarawih, dan apakah harus dilakukan secara berjamaah di masjid?
Merupakan anjuran Nabi saw menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak shalat. Sebagaimana hal itu juga dapat terpenuhi dengan mendirikan tarawih disepanjang malamnya. Fakta adanya pemberlakukan shalat tarawih secara turun temurun sejak Nabi saw hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah akan masyru’iyahnya. Oleh karenanya para ulama menyatakan konsensus dalam hal tersebut. Rasulullah saw bersabda (yang artinya): Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi saw sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi saw bersabda (yang artinya): ”Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau.“ (Muttafaq ‘alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)
Pada awalnya shalat tarawih dilaksanakan Nabi saw dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi, namun setelah berjalan tiga malam, Nabi saw membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendiri-sendiri, sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim yang artinya: “Suatu saat ditengah malam Rasulullah saw keluar untuk shalat di masjid, maka beberapa sahabat pun bermakmum kepada Rasulullah saw. Berita tersebut kemudian menjadi pembicaraan diantara para shahabat di pagi hari, maka pada malam kedua jumlah shahabat yang bermakmum kepada Rasulullah saw bertambah lebih banyak dari sebelumnya. Berita tersebut kemudian menjadi pembicaraan diantara sahabat, maka pada malam yang ketiga jumlah yang bermakmum pun bertambah banyak. Ketika jumlah jama’ah pada malam keempat bertambah sehingga masjid tidak dapat menampungnya, Rasulullahpun tidak keluar untuk meng-imami shalat di malam tersebut hingga keluar untuk shalat shubuh. Kemudian setelah selesai shalat shubuh, Rasulullah saw menghadap kepada para shahabat dan bersabda:
فَاِ ٠َخْفَ ػَ ٍََّٟ ىََِب ىُُٔ ىٌَِ ِّٟٕ خَشِ ١ذُ أَ رُفْشَضَ ػَ ١ٍَْىُ فَزَؼْجِضُٚا ػَ َْٕٙب
Artinya: “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk shalat bersama kalian, akan tetapi aku khawatir untuk dianggap sebagai kewajiban, dan kalian tidak sanggup melaksanakannya .”
Hingga di kemudian hari, ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbesit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklan shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat ‘Aisyah ( al-Lu’lu’ wal Marjan: 436). Dari sini mayoritas ulama menetapkan sunnahnya pemberlakukan shalat tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslim oleh Nawawi : 6/39)
Berapa jumlah rakaat sholat tarawih?
Mengenai sholat tarawih yang dilaksanakan Rasulullah saw, ‘Aisyah ra berkata:
بَِ وَب سَعُْٛيُ اللهِ صٍََّٝ اللهُ ػَ ١ٍَْ َٚعَ ٠َضِ ٠ْذُ فِْٟ سَ عََِب َٚلََ فِْٟ غَ ١ْشِ ػَ ٍَٝ
اِحْذَٜ ػَشْشَحَ سَوْؼَخً ىٌَِ ػَ ١ٍَْ اصٌَّلََحُ َٚا غٌَّلََ ٠ُطِ ١ْ ٍَُٙب َٚ ٠ُحْغِ َُٕٙب - -
Artinya: “Rasulullah saw tidak pernah shalat di malam Ramadhan atau di selainnya lebih dari sebelas raka’at, tetapi beliau shalat dengan panjang dan bagus.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Adapun pada masa sahabat, setelah Rasulullah saw wafat dan tidak ada lagi kekhawatiran “akan anggapan wajibnya shalat tarawih“, Umar bin Khatthab menghimpun ummat Islam untuk shalat - malam Ramadhan - dengan berjama’ah dengan menunjuk Ubai bin Ka’ab dan Tamim bin Aus Ad Dari untuk menjadi imam. Dan ternyata Ubai dan Tamim mengimami shalat dengan jumlah 21 (dua puluh satu) dan 23 (dua puluh tiga) roka’at. Riwayat 21 roka’at terdapat di Mushanaf Abdurrozaq, dan riwayat 23 roka’at terdapat di Sunan Al Baihaqi , keduanya dengan sanad yang shahih.
Lalu bagaimana kita menyikapinya? Ibnu Hajar Al ‘Asqolani berkata: “Sesungguhnya perbedaan jumlah roka’at tersebut adalah perbedaan variatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, di satu waktu mereka shalat 11 roka’at, di waktu lain mereka shalat 21 roka’at dan dalam kesempatan lain mereka shalat 23 roka’at, sesuai dengan semangat dan kemampuan mereka. Jika mereka shalat 11 roka’at, mereka shalat dengan sangat panjang sehingga mereka bertumpu pada tongkat, dan apabila mereka shalat 23 roka’at, maka mereka shalat dengan bacaan yang pendek sehingga tidak memberatkan jama’ah.“
Mayoritas ulama – termasuk empat Imam madzhab - berpendapat bahwa shalat malam/tarawih, termasuk shalat sunnah yang tidak ada batas maksimal jumlah raka’atnya, meskipun sebagian mengatakan bahwa ada jumlah roka’at tertentu yang lebih utama dari jumlah yang lain.
Sesungguhnya persatuan, kebersamaan, kelembutan hati, kesucian hati adalah tujuan dari disyariatkannya ibadah – termasuk shalat – yang telah disepakati para ulama, sementara jumlah roka'at tarwih adalah hal yang diperselisihkan. Untuk itu mestinya kita
harus lebih mengedepankan kebersamaan dan persatuan - yang merupakan tujuan dari shalat – daripada sibuk untuk saling berbantah tentang jumlah roka'at tarwih – yang masih diperselisihkan -, yang karenanya justru berpotensi munculnya perpecahan dan saling membenci
Dari itulah, seyogyanya kenyataan adanya perbedaan antar ulama dalam jumlah rokaat tarwih tersebut, mestinya justru harus kita terima sebagai suatu bentuk "keleluasaan" bagi umat Islam, untuk dapat memilih mana yang lebih kondusif baginya sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, dan hal itulah barangkali termasuk yang dikehendaki oleh cucu Abu Bakr Imam Qosim bin Muhammad bin Abu Bakar ketika berkata:
ئِ اخْزِلََفَ أَصْحَبةِ سَعُْٛيِ اللهِ صٍََّٝ اللهُ ػَ ١ٍَْ َٚعَ سَحْ خَّ - -
Artinya: "Sesungguhnya perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah saw (dalam cabang ibadah) itu adalah rahmat.”
Dan untuk itu, semestinya kita tidak terpancing untuk dengan mudah menyalahkan saudara kita yang kebetulan berbeda dalam jumlah roka'at dalam shalat .
Dan karenanya, tidak seyogyanya kita mempermasalahkan saudara kita yang shalat tarwih dengan 11 roka'at, 13 roka'at, 21 rokaat, 23 rokaat atau berapa saja yang dikehendaki sesuai dengan kondisinya, justru yang semestinya harus kita perhatikan adalah bagaimana kita harus berupaya untuk membantu saudara-saudara kita yang belum mau shalat agar mau shalat bersama kita.
3. Berinfaq, bershadaqah, dan memberi buka
Berinfaq, bershadaqoh, dan memberi buka kepada orang yang berpuasa terutama di bulan Romadhan adalah bentuk amal yang dijanjikan pahala besar, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw:
أ ف ض لَ ال ص دق ةَ ص دق ةَ ر م ضا نَ
Artinya: “Sebaik-baik shadaqoh adalah shadaqoh di bulan Ramadhan.” (HR. Baihaqi dan Tirmidzi) Dan Rasulullah pun memberikan contoh terbaik dalam hal ini, sebagai disebutkan dalam hadits:
وَب إَّ جٌُِّٟ صٍََّٝ اللََُّّ ػَ ١ٍَْ َٚعَ أَجَْٛ دَ إَّ بٌطِ ثِب خٌَْ ١ْشِ َٚوَب أَجَْٛدُ بَِ ٠َىُٛ فِٟ
سَ عََِب Artinya: “Rasulullah saw adalah orang yang paling pemurah dalam kebaikan dan lebih pemurah lagi di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)
Dan Rasulullah saw bersabda:
فَطَّشَ صَبئِ بًّ وَب ضِِْ أَجْشِ غَ ١ْشَ أَ لََ ٠َ مُْٕصُ أَجْشِ اصٌَّبئِ شَ ١ْئًب
Artinya: “Barang siapa yang memberi ifthor kepada yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala senilai pahala yang didapatkan orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahala yang berpuasa sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
4. Banyak membaca Al-Qur’an
Membaca Al-Qur’an adalah amal yang diperintahkan untuk dilakukan setiap muslim setiap hari dan lebih ditekankan lagi pada bulan Romadhan, hal tersebut karena Romadhan adalah bulan diturunkannya al Qur’an dan pada setiap Romadhan malaikat Jibril as senantiasa datang kepada Rasulullah saw untuk bertadarrus al Qur’an bersamanya.
Dan membaca Al-Qur’an adalah aktivitas yang senantiasa menguntungkan, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Faathir ayat 29-30 :
٠َزْ ٍُٛ وِزَبةَ اللََِّّ َٚأَلَب ُِٛا اصٌَّلََحَ َٚأَ فَْٔمُٛا بَِِّّ سَصَلْ بَٕ عِشًّا َٚػَلََ ١َِٔخً ئِ ا زٌَِّ ٠
٠َشْجُٛ رِجَبسَحً رَجُٛسَ ١ٌَُِٛفِّ ١َُٙ أُجُٛسَ َٚ ٠َضِ ٠ذَ فَعْ ئِ غَفُٛ س شَىُٛ س -
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang senantiasa membaca kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rizqi yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala meraka dan menambah kepada mereka karuniaNya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.”
5. Bertaubat
Allah swt melalui firmanNya dalam Al-Qur’an telah memerintakan ummat Islam untuk bertaubat (QS. 3:133 / 24:31), dan bulan Romadhan adalah waktu yang sangat tepat untuk dimanfaatkan memohon ampunan dari Allah swt, karena banyaknya ampunan yang Allah akan berikan kepada hambaNya pada bulan tersebut bahkan banyak orang-orang yang akan Allah bebaskan dari api neraka, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:
إ نَ لِ ف ك لَ ل ل ةَ م نَ ر م ضا نَ عت ق ا ءَ م نَ الن ا رَ
Artinya: “Sesungguhnya setiap malam dari bulan Romadhan, Allah menetapkan orang-orang yang dibebaskan dari neraka “ (HR.Tirmidzi & Ibnu Majah)
Dan syarat-syarat taubat adalah sebagai berikut:
1. Segera meninggalkan perbuatan dosa
2. Menyesal atas dosa yang telah dilakukan
3. Bertekat untuk tidak mengulang kembali
4. Taubat tersebut dilakukan dengan niat ikhlas/karena Allah
5. Dialakukan sebelum pintu taubat tertutup (sebelum ajal)
6. Apabila dosa/kesalahan berkaitan dengan sesama manusia, maka harus diupayakan untuk diselesaikan
6. Memperhatikan aktivitas sosial dan dakwah
Pada setiap Ramadhan tiba, kita akan menyaksikan suasana religius terlihat dimana-mana, dengan meningkatnya kesadaran hampir setiap orang beriman untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah dan dengan tumbuh suburnya perilaku keagamaan dimana-mana.
Kesempatan inilah yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para da’i untuk melakukan dakwah, membuka pintu-pintu hidayah dan menebar kasih sayang bagi sesama, memakmurkan masjid-masjid dengan aktivitas keagamaan; taklim, kajian kitab, diskusi, ceramah dan lain-lain.
Dan berbeda dengan kesan dan perilaku umum sebagian orang tentang Ramadhan, Rasulullah saw justru menjadikan bulan Romadhan sebagai bulan yang penuh dengan aktifitas dakwah dan sosial, hal tersebut bisa disimpulkan dari peristiwa-peristiwa besar yang terjadi di bulan Ramadhan, seperti perang Badar (tahun 2 H), Pembukaan kota Makkah (tahun 8 H), Perang Tabuk (tahun 9 H), pengiriman enam sariyah (pengiriman pasukan perang yang tidak beliau sertai), penghancuran Masjid Dhiror dan yang lainnya.
Banyak aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas yang bisa kita lakukan terutama selama bulan Ramadhan, misalnya: menyelenggarakan bakti sosial di daerah-daerah yang membutuhkan (daerah bencana dan pemukiman miskin misalnya) dengan memeberikan santunan berupa makanan, pakaian, kesehatan atau yang lainnya yang memang mereka butuhkan.
7. Meningkatkan ibadah pada 10 hari terakhir
Malam-malam 10 terakhir Ramadhan adalah malam yang terbaik sepanjang tahun, karena di salah satu malamnya ada malam Lailatul Qodar.
Rasulullah saw telah memberikan teladan kepada kita, dengan meningkatkan ibadah pada hari terakhir Romadhan dengan ber-i’tikaf di masjid siang dan malam. Ini beliau lakukan semenjak beliau hijrah ke Madinah hingga beliau wafat (sebagaimana diriwayatkan oleh istri beliau ‘Aisyah dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim).
Kemudian beliau memerintahkan kita untuk bersungguh-sungguh mencari malam Lailatul Qodar pada sepuluh malam akhir Romadhan dengan sabdanya:
ا زٌَْ غُِّٛ بَ٘ فِٟ ا ؼٌَْشْشِ الََْْٚاخِشِ سَ عََِب Artinya: “Carilah malam Lailatur Qodr di sepuluh akhir dari bulan ramadhan.” (HR. Bukhari)
8. Membayar zakat fitrah
Sebagai penutup dari amaliyah Romadhan, kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat Fitrah atas nama diri kita dan atas nama mereka yang dibawah tanggung jawab kita, termasuk atas nama anak kita yang masih kecil, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
ف ر ضَ ر س و لَ الل صل ى اللَ عل هَ و سل مَ ز كاةَ ا ل ف ط رَ صا عا م نَ ش ع رَ عل ى ا لع ب دَ
وا ل ح رَ والذ ك رَ والأ نث ى وال ص غ رَ وا ل كب رَ م نَ ا ل م س ل م نَ
Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum, kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam.” ( HR. Bukhari dan Muslim)
Dan diantara fungsi zakat fithrah ialah untuk mensucikan/membersihkan puasa kita dari kata-kata yang kotor atau perbuatan sia-sia yang mungkin telah kita lakukan selama berpuasa dan sebagai bantuan bagi fakir miskin , sebagaimana sabda Rasulullah saw:
غُْٙشَحً صٌٍَِّبئِ ا غِْٛ َٚا شٌَّفَشِ َٚغُؼْ خًَّ غٌٍََِّْبوِ ١
Artinya: “Menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dari kata-kata yang kotor.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Berapakah besarnya zakat fitrah yang harus kita keluarkan?
Besarnya zakat fithrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1 ( satu ) sha’ atau kurang lebih 2,5 kg dari makanan pokok/beras. Dan tentu diperbolehkan dan lebih baik kalau memberi tambahan dari kadar/ketentuan tersebut, jika dimaksudkan untuk memberi santunan lebih kepada fakir miskin.
Dan menurut ulama’ madzhab Hanafi dan diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdil Aziz, diperbolehkan juga untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk nilai/uang, jika lebih bernilai dan lebih bermanfaat bagi penerima/fakir miskin. Namun untuk menjaga ashalah (orisinalitas) dan demi keluar dari perbedaan, sangat ditekankan untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok/beras dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik.
Kepada siapakah zakat fitrah dibagikan?
Yang berhak menerima zakat fitrah (menurut Aimmah madzahib) adalah 8 (delapan) golongan sesuai dengan surat At Taubah 60. Namun demikian, diutamakan dan diprioritaskan untuk fakir miskin.
Kapan kita membayar zakat fitrah?
Sebaiknya zakat fitrah dikeluarkan paling cepat 2 (dua) hari sebelum ‘Id dan paling lambat sebelum shalat ‘Ied, sebagaimana dilakukan oleh para sahabat Rasullullah saw.

FIQIH I’TIKAF


Secara bahasa i’tikaf berarti menetap, mengurung diri atau menahan diri (QS. 2:187). Dan menurut pengertian syar’i i’tikaf diartikan: menetapnya seorang muslim/muslimah yang berakal sehat yang tidak sedang berhadats besar di dalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dengan cara-cara tertentu.
Para ulama telah sepakat, bahwa i’tikaf adalah salah satu bentuk ketaatan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang sangat dianjurkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, khususnya di bulan Ramadhan (QS. 2:187, HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum i’tikaf:
Mengenai hukum i’tikaf, para ulama membaginya menjadi dua macam: wajib dan sunnah. I’tikaf wajib ialah i’tikaf yang disertai dengan nadzar, hal itu disebabkan karena menepati nadzar itu adalah wajib (QS. 22: 29, HR. Bukhari, An Nasai dan yang lain). Sedangkan i’tikaf sunnah ialah i’tikaf yang dilakukan oleh seorang muslim secara sukarela dalam rangka bertaqarrub kepada Allah dan dalam rangka berqudwah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun i’tikaf di bulan Ramadhan, khususnya di sepuluh hari terakhir, hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Apa hukum i’tikaf bagi wanita muslimah?
I’tikaf disunnahkan bagi muslim maupun muslimah. Namun bagi muslimah jika hendak beri’tikaf di masjid hendaknya dilakukan bersama suaminya atau mendapat izin darinya. Jika belum punya suami, maka harus mendapat izin dari orang tua atau mahramnya. Dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan fitnah.
Syarat dan rukun i’tikaf:
1. Beragama Islam
2. Berakal/mumayyiz
3. Suci dari hadats besar ( junub, haidh dan nifas )
4. Berniat
5. Dilaksanakan di masjid
Berapa lama kita melakukan i’tikaf?
I’tikaf wajib harus dilaksanakan sesuai dengan nadzar yang telah diucapkan. Sedangkan i’tikaf sunnah, tidak ada batasan waktu tertentu untuk pelaksanaannya, seberapapun lamanya seseorang berada di masjid untuk menetap dalam batas yang wajar (yakni yang cukup untuk dikatakan sebagai menetap) dengan niat untuk i’tikaf, maka hukumnya sah sebagai i’tikaf yang insya Allah berpahala, selama ia tetap berada dalam masjid.
Adapun cara memulai i’tikaf, maka kapanpun ia masuk masjid dengan niat untuk i’tikaf, maka sejak saat itu berarti ia telah mulai i’tikaf sampai ia keluar dari masjid. Adapun yang hendak beri’tikaf selama sepuluh akhir Ramadhan, maka seyogyanya ia mulai masuk masjid sebelum waktu terbenamnya matahari pada hari kedua puluh ramadhan, dan meng-akhirinya dengan keluar dari masjid setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan tersebut.
Yang disunnahkan dalam i’tikaf:
1. Banyak melakukan ibadah sunnah, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, berdo’a dan bentuk-bentuk ketaatan lainnya.
2. Mengkaji dan mengikuti kajian ilmu-ilmu syar’i
3. Seyogyanya melakukan ibadah-ibadah tersebut diatas dengan sendiri
Yang dimakruhkan dalam i’tikaf :
1. Banyak melakukan hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan i’tikaf
2. Banyak berkumpul untuk bersenda gurau dan semacamnya
3. Berdiam diri dengan menganggap hal tersebut adalah suatu bentuk kegiatan i’tikaf
Yang mubah (boleh dilakukan) dalam i’tikaf:
1. Menemui keluarga yang menjenguk
2. Keluar masjid untuk melakukan keperluan yang tidak mungkin untuk dihindarkan
3. Makan, minum dan tidur di dalam masjid dengan keharusan untuk menjaga kebersihan dan kerapiannya
Yang membatalkan i’tikaf:
1. Keluar dari masjid dengan sengaja tanpa ada keperluan yang diperbolehkan
2. Melakukan hubungan suami istri
3. Hilangnya akal karena mabuk atau gila
4. Haidh atau nifas
5. Murtad

AMALIYAH PASCA RAMADHAN


1. ‘Idul Fitri
Ada dua ‘Id (Hari Raya) bagi umat Islam, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, yang keduanya adalah bagian dari syiar Islam yang seyogyanya dihidupkan.
Hukum ‘Id:
1. Diharamkan untuk berpuasa di 2 ( dua ) hari ‘Ied, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
ن هى الن ب صل ى اللَ عل هَ و سل مَ ٠َْٛ ا فٌِْطْشِ َٚ ٠َْٛ إَّ حٌْشِ ػَ صِ ١َب ٠َْٛ ١َِْ
Artinya: “Nabi saw melarang untuk berpuasa di dua hari ; Idul Fithri dan Idul Adha.“ (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Disunnahkan bagi semua orang beriman (laki-laki dan perempuan) untuk keluar melaksanakan shalat ‘Ied, sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadits Ummi ‘Athiyyah :
أَ شََِ بَٔ سَعُٛيُ اللََِّّ صٍََّٝ اللََُّّ ػَ ١ٍَْ َٚعَ أَ خُْٔشِجَُٙ فِٟ ا فٌِْطْشِ َٚالَْْظْحَٝ
ا ؼٌََْٛارِكَ َٚا حٌُْ ١َّطَ َٚرََٚادِ ا خٌُْذُٚسِ فَأ بََِّ ا حٌُْ ١َّطُ فَ ١َؼْزَضِ اصٌَّلََحَ َٚ ٠َشَْٙذْ ا خٌَْ ١ْشَ
Artinya: “Kita diperintah Rasulullah saw untuk mengeluarkan mereka pada hari raya Fithri dan Qurban; wanita-wanita yang baru baligh, wanita haidh dan wanita yang dipingit. Dan agar wanita-wanita haidh tidak mendekat ke mushalla dan menyaksikan kebaikan.“ (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Disunnahkan untuk dilaksanakan shalat ‘Id secara berjamaah di Mushalla (lapangan), dengan takbir 7 (tujuh) kali pada roka’at pertama dan 5 (lima) kali pada roka’at kedua, sebagaimana diriwayatkan dari para sahabat, seperti Umar, Utsman, Ali, Abu Hurairoh, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dlan yang lainnya.
4. Disunnahkan bagi Imam untuk berkhutbah setelah shalat ‘Id
5. Tidak ada shalat qobliyah dan ba’diyah di mushalla
Adab ‘Id :
1. Mandi sebelum keluar untuk shalat ‘Id
2. Makan sebelum berangkat shalat ‘Idul Fithri
3. Bertakbir dimulai ketika berangkat menuju mushalla dan berhenti ketika imam datang
4. Memakai pakaian yang terbaik
5. Kembali dari mushalla dengan tidak melalui jalan yang dilalui ketika berangkat
2. Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Disunnahkan atas orang beriman untuk berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ayyub Al Anshari, bahwa Rasulullah bersabda:
صَب سَ عََِب صُ أَرْجَؼَ عِ زًّب شََّٛايٍ وَب وَصِ ١َب ا ذٌَّ شِْ٘
Artinya: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan., kemudian disambungnya dengan puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka sebagaimana berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim)
Dan disunnahkan untuk dilakukukan puasa ini sesegera mungkin, dimulai pada hari kedua dari bulan Syawal secara berurutan, meskipun diperkenankan juga untuk dilakukan dengan cara tidak berurutan, sebagaimana juga diperkenankan untuk dilakukan di tengah bulan atau di akhir bulan.

FIQIH MUDIK/SAFAR


Ada beberapa adab yang seyogyanya diketahui dan diperhatikan untuk dilakasanakan oleh pemudik/musafir, agar safarnya diberkahi Allah SWT, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Mengharap ridho Allah SWT
Tetapkanlah niat untuk mengharapkan ridho Allah SWT semenjak anda memutuskan untuk safar, dan jauhkanlah segala keinginan mendapatkan kesenangan duniawi, seperti membanggakan diri, karena hal tersebut akan merusak pahala amal kebaikan. Allah berfirman:
ق ل إَ ن ص لَت ون س ك و م ح اٌ ي و م مات لِ ر ب اَ لع ال م نَ
Artinya: “Katakanlan wahai Muhammad, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah.” (QS. 6 : 162)
2. Berbekal dengan yang halal
Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Baik, dan Ia hanya menerima yang baik-baik saja, untuk itu berbekalah hanya dengan harta yang halal, karena harta haram akan menjadi penghalang terkabulnya do’a (lihat Shohih Muslim 1015) dan akan mendatangkan murka Allah. Rasulullah saw bersabda:
ئِ اللَََّّ غَ ١ِّ ت لََ ٠َمْجَ ئِلََّ غَ ١ِّجًب
Artinya: “Sesungguhnya Allah Dzat Yang Maha Baik dan Ia hanya menerima yang baik.” (HR. Muslim)
3. Menulis wasiat
Disunnahkan bagi yang akan safar untuk menulis wasiat (hak-haknya yang ada pada orang lain dan kewajiban-kewajibannya yang belum ditunaikan). Rasulullah saw bersabda:
٠َجِ ١ذُ ١ٌَْ زٍََ ١ْ ئِلََّ ََٚٚصِ ١َّزُ ىَِْزُٛثَخ بَِ حَكُّ ا شِِْبٍ غُِْ شَْٟ ء ٠ُشِ ٠ذُ أَ ٠ُٛصَِٟ فِ ١
ػِ ذَْٕ Artinya: “Seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang ingin diwasiatkan, maka ia sudah harus menulis wasiatnya bila ingin menginap/ safar dua malam.“ (HR. Bukhori dan Muslim)
4. Mencari teman yang baik
Orang yang akan bepergian dianjurkan untuk tidak bepergian seorang diri tanpa ada yang menemaninya, dan untuk itu hendaklan mencari teman yang baik, agar terjaga dari berbuat kesalahan selama dalam perjalanan. Rasulullah saw bersabda :
ٌَْٛ ٠َؼْ إَّ بٌطُ بَِ فِٟ ا ٌَْٛحْذَحِ بَِ أَػْ بَِ عَبسَ سَاوِ ت ثِ ١ٍَْ َٚحْذَ
Artinya: “Seandainya orang mengetahui bahaya dalam kesendirian sebagaimana yang aku ketahui, niscaya tidak akan ada orang yang melakukan perjalanan sendirian pada waktu malam hari.“ (HR. Bukhori)
ا شٌَّجُ ػَ ٍَٝ دِ ٠ خَ ١ٍِ فَ ١ٍَْ ظُْٕشْ أَحَذُوُ ٠ُخَب Artinya: “Seseorang itu mengikuti aga teman dekatnya, oleh karena itu hendaklah kalian memperhatikan siapa yang akan kalian jadikan teman dekat.” (HR. Abu Daud)
5. Berpamitan
Disunnahkan bagi orang yang hendak bepergian untuk berpamitan kepada kerabatnya dan tetangganya. Rasulullah saw bersabda:
مَ نَ أَ رَا دَ سَف رَا ف لَ قٌََ لَ لَ مَ نَ خَل فَ أَ سَتَ وَ دَ عَ كَ مَ اللَ الَ ذَ يَ لَ تَ ضَ عَ وَ دَائ عََ هَ
Artinya: “Barang siapa yang akan mengadakan perjalanan, hendaklah mengatakan kepada orang yang akan ditinggalkan : ‘Aku titipkan kalian kepada Allah, Dzat yang tidak menyia-nyiakan titipan yang dipasrahkan kepada-Nya.“ (HR. Ahmad)
Dan disunnahkan bagi yang dipamiti mengatakan:
صََّٚدَنَ اللََُّّ ا زٌَّمَْٜٛ َٚغَف شَ رَ جَْٔهَ َٚ ٠َغَّشَ هٌََ ا خٌَْ ١ْشَ حَ ١ْضُ بَّ وُ ذَْٕ
Artinya: “Semoga Allah membekalimu ketaqwaan, mengampuni dosa-dosamu dan memudahkanmu untuk melakukan kebaikan dimanapun engkau berada.“ (HR. Tirmidzi)
6. Berdo’a ketika keluar dari rumah
Disunnahkan bagi seorang musafir ketika keluar dari rumahnya untuk membaca do’a sebagai berikut :
ثِغْ اللََِّّ رََٛوَّ ذٍُْ ػَ ٍَٝ اللََِّّ لََ حَْٛيَ َٚلََ لَُّٛحَ ئِلََّ ثِبلِلَّ Artinya: “Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Nya, tiada daya dan upaya kecuali hanya dengan bantuan-Nya.“ (HR. Abu Daud)
7. Membaca do’a safar
Disunnahkan bagi seorang musafir ketika mau berangkat untuk membaca do’a safar sebagai berikut:
اللَّ أَ كب ر اللَّ أَ كب ر اللَّ أَ كب ر سَ ب حا نَ الذي س خ رَ ل ن ا ه ذا و ما كن ا ل هَ م ق رن ن، وإ ن ا
إ ل ى رب ن ا ل منق لب و نَ. الل ه مَ إ ن ا ن سؤ ل كَ ف سف رن ا ه ذا الب رَ والت قوى، و م نَ الع م لَ ما
ت ر ضى. الل ه مَ ه و نَ عَل نا سف رن ا هذا وا ط وَ عن ا ب ع ده ، الل ه مَ أ ن تَ ال صا ح بَ ف ال سف ر، وال خ ل فٌ ةَ ف الأ ه لَ. الل ه مَ إ ن أ ع وذَ ب كَ م نَ و عث ا ءَ ال سف ر، وكآب ةَ المن ظر،
و سو ءَ الم نقل بَ ف ال ما لَ وا لأ ه لَ
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Maha Suci Dzat Yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu
menguasainya, sesungguhnya kami akan kembali kepada Robb kami. Ya Allah, kami memohon kebaikan, ketaqwaan dan kemampuan untuk melaksakan amalan yang Engkau ridhoi dalam perjalanan kami ini,. Ya Allah, ringankanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah jaraknya. Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang menjaga teman kami dalam perjalanan ini dan Dzat yang menjaga keluarga yang kami tinggalkan. Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kesulitan perjalanan, dari musibah buruk selama dalam perjalanan dan bencana pada harta benda dan keluarga pada waktu kepulangan kami “. Dan dalam perjalan pulang dilanjutkan dengan do’a sebagai berikut:
آ بٌ و نَ ، ت ائ ب و نَ ، عاب دو نَ ، ل رب ن ا حا م دو نَ
Artinya: “Kami adalah orang-orang yang pulang, bertaubat, beribadah kepada-Nya dan memuji-Nya.“ (HR. Muslim)
8. Memilih ketua rombongan
Disunnahkan bila ada rombongan yang mengadakan perjalanan, untuk mengangkat salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin rombongan. Rasulullah saw bersabda:
ئِرَا خَشَطَ صَلََصَخ فِٟ عَفَشٍ فَ ١ٍُْإَ شُِِّٚا أَحَذَ Artinya: “Jika ada 3 orang yang mengadakan perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.“ (HR. Abu Dawud)
9. Berdo’a ketika singgah di suatu tempat
Bila singgah disuatu tempat, disunnahkan untuk membaca do’a sebagai berikut:
أَػُٛرُ ثِىَ بٍَِّدِ اللََِّّ ا زٌَّب بَِّدِ شَشِّ بَِ خَ كٍََ
Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan oleh-Nya.“ (HR. Muslim)
10. Bertakbir ketika melewati jalan naik
Dianjurkan bagi seorang musafir untuk bertakbir ketika sedang melewati jalan menanjak dan bertasbih ketika melewati jalan menurun, demikianlah yang biasa dilakukan oleh shahabat Rasul saw:
وُ بَّٕ ئِرَا صَؼِذْ بَٔ وَجَّشْ بَٔ َٚئِرَا ضََٔ بٌَْٕ عَجَّحْ بَٕ
Artinya: “Ketika kami melewati jalan naik kami bertakbir, dan apabila kami melewati jalan turun kami bertasbih.“ (HR. Bukhori)
11. Memperbanyak do’a dalam perjalanan
Do’a musafir adalah do’a mustajab/ terkabul, maka hendaknya memperbanyak do’a dalam safarnya. Rasulullah saw bersabda:
صَلََسُ دَػََٛادٍ غُِْزَجَبثَب د لََ شَهَّ فِ ١ِٙ دَػَْٛحُ ا ظٌَّْْ ٍُٛ َٚدَػَْٛحُ ا غٌَُّْبفِشِ َٚدَػَْٛحُ
ا ٌَْٛا ذٌِِ ػَ ٍَٝ َٚ ذٌَِ
Artinya: “Ada tiga do’a yang dikabulkan tanpa perlu diragukan, yaitu: do’a orang yang teraniaya, do’a orang yang sedang safar dan do’a orang tua atas anaknya.“ (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
12. Ber-amar ma’ruf nahi munkar
Amar ma’ruf nahi munkar adalah tanggung jawab setiap muslim, untuk itu kapanpun dan dimanapun ia berada termasuk ketika safar ia berkewajiban untuk melakukannya sesuai dengan kemampuannya
َٚا زٌَِّٞ فَْٔغِٟ ثِ ١َذِ زٌََأْ شُُِ ثِب ؼٌَّْْشُٚفِ َٚ زٌََ َُْٕٙٛ ػَ ا ىٌَُّْْٕشِ أَْٚ ١ٌَُٛشِىَ اللََُّّ أَ ٠َجْؼَشَ
ػَ ١ٍَْىُ ػِمَبثًب صُ رَذْػُٛ فَلََ ٠ُغْزَجَبةُ ىٌَُ Artinya: “Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalian semua melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar atau kalau tidak Allah akan menimpakan siksa-Nya kepada kalian, setelah itu kalian berdo’a kepada-Nya namun Dia tidak mengabulkan do’a kalian.“ (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
13. Melaksanakan segala kewajiban dan menjahui segala kemaksiatan
Allah berfirman:
و ما آَت ا ك م اَل ر سو ل فَ خذ وه و ما نَ ها ك م ع نهَ فَ ا نت هوا
Artinya: “Dan apa yang dibawa Rasul kepadamu ambillah/laksanakanlah dan apa yang dilarang tinggalkanlah.“ (QS. 59 : 7)
14. Berakhlak mulia
Rasulullah saw bersabda:
أَوْ ا إٌُّْْ ١ِِِٕ ئِ ٠ بَّ بًٔ أَحْغَ ُُٕٙ خُ مًٍُب
Artinya: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling sempurna akhlaknya.“ (HR. Abu Daud)
15. Menolong yang kesulitan
Rasulullah saw bersabda:
وَب ؼََِ فَعْ ظَْٙشٍ فَ ١ٍَْؼُذْ ثِ ػَ ٍَٝ لََ ظَْٙشَ َٚ وَب فَعْ صَادٍ فَ ١ٍَْؼُذْ ثِ ػَ ٍَٝ لََ صَادَ Artinya: “Barang siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan, maka hendaklah ia berikan kepada yang tidak mempunyai kendaraan, dan barang siapa yang mempunyai kelebihan bekal, maka hendaklah ia memberikan kepada yang tidak mempunyai bekal.“ (HR. Muslim)
16. Segera kembali setelah urusan selesai
Rasulullah saw bersabda:
ا غٌَّفَشُ لِطْؼَخ ا ؼٌَْزَاةِ ٠َ غَُّْٕ أَحَذَوُ َْٛٔ َٚغَؼَب َٚشَشَاثَ فَاِرَا لَعَٝ أَحَذُوُ َْٙٔ زََّ فَ ١ٍُْؼَجِّ ئِ ٌَٝ أَ Artinya: “Safar merupaka siksaan, karena menghalangi seseorang untuk bisa menikmati tidur, makan, dan minum, maka jika diantara kalian telah menyelesaikan keperluannya, hendaklah segera kembali ke keluarganya.“ (HR. Bukhori dan Muslim)
17. Tidak langsung masuk rumah di malam hari
ََٙٔٝ سَعُٛيُ اللََِّّ صٍََّٝ اللََُّّ ػَ ١ٍَْ َٚعَ أَ ٠َطْشُقَ ا شٌَّجُ أَ ١ٌَْلًَ ٠َزَخََّٛ ُُٙٔ أَْٚ
٠َ زٍَْ ظُِّ ػَضَشَارِِٙ Artinya: “Rasulullah saw melarang seorang laki-laki yang baru datang dari bepergian untuk memasuki rumahnya pada malam hari dengan maksud mencari-cari kesalahan atau kekurangan.“ (HR. Muslim)
18. Melaksanakan sholat dua roka’at
وَب سَعُْٛيُ الله صٍََّٝ اللََُّّ ػَ ١ٍَْ َٚعَ ئِرَا لَذِ عَفَشٍ ثَذَأَ ثِب غٌَّْْجِذِ فَشَوَغَ فِ ١
سَوْؼَزَ ١ْ
Artinya: “Adalah Rasulullah saw ketika datang dari perjalanan mendatangi masjid terlebih dahulu lalu melaksanakan sholat 2 roka’at.“ (HR. Bukhori dan Muslim)
19. Membawa oleh-oleh
Disunnahkan bagi yang bepergian untuk membawa oleh-oleh. Rasulullah saw bersabda :
َٚرََٙبدَْٚا رَحَبثُّٛا
Artinya: “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.“ (HR. Baihaqi)
Rukhsah (Keringanan) dalam Safar
Ada beberapa keringanan yang diberikan kepada orang musafir, diantaranya sebagai berikut :
1. Mengqoshor (memendekkan) shalat
2. Menjama’ (menggabungkan) shalat
3. Tidak berpuasa Ramadhon dengan ketentuan wajib qodho’
4. Mengerjakan shalat sunnah diatas kendaraan dengan menghadap sesuai arah kendaraan
5. Mengusap sepatu selama tiga hari tiga malam
Meng-qashar dan Menjama’ Shalat
Diperbolehkan bagi seorang musafir untuk mengqoshar (memendekkan) shalat yang berjumlah 4 roka’at menjadi 2 roka’at (shalat dhuhur, ashar dan isyak) dan menjamak / menggabungkan dua shalat di satu waktu (antara dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’), baik di waktu yang pertama (jamak taqdim) atau di waktu yang kedua (jamak ta’khir), berdasarkan Al Qur’an dan As-Sunnah.
Waktu memulai mengqoshor sholat: Para ulama sepakat bahwa seorang musafir baru diperkenankan untuk mengqoshar sholat, apabila ia telah meninggalkan kampungnya ( Al Ijma’ karya Ibnu Mundzir ), berdasarkan hadits Anas ra :
صَ ١ٍَّْذُ ا ظٌُّْٙشَ غََِ إَّ جٌِّٟ صٍََّٝ اللََُّّ ػَ ١ٍَْ َٚعَ ثِب ذِ ٠ خَِٕ أَسْثَؼًب َٚثِزِٞ ا حٌُْ ١ٍَْفَخِ سَوْؼَزَ ١ْ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw melaksanakan sholat dhuhur di Madinah 4 roka’at dan melaksanakan sholat ashar di Dzul Hulaifah 2 roka’at.“ ( HR. Bukhori )
Cara mengqoshar dan menjamak sholat: Apabila seorang musafir telah meninggalkan kampungnya dan tiba waktu shalat dhuhur, maka ia bisa menjamak sekaligus meng-qoshar dhuhur dan ashar (secara berurutan) diwaktu tersebut, atau menta’khirkan hingga tiba waktu ashar kemudian menjamak sekaligus meng-qoshor dhuhur dan ashar di waktu ashar, demikian pula ia bisa melakukan hal yang sama untuk sholat maghrib dan isyak.
Ada tiga kondisi bagi seseorang untuk menjamak atau mengqoshar sholat dalam perjalanan:
Pertama : Jika musafir dalam keadaan jalan pada waktu shalat yang pertama (dhuhur atau maghrib) dan singgah pada waktu shalat yang kedua (Ashar atau Isyak), seyogyanya ia menjamak shalatnya dengan cara jamak ta’khir, menjamak seperti ini serupa dengan menjamak shalat di Muzdalifah pada saat haji.
Kedua : Jika musafir singgah diwaktu shalat yang pertama dan dalam keadaan jalan diwaktu shalat yang kedua, maka seyogyanya ia menjamak shalatnya dengan cara jamak taqdim, menjamak shalat seperti ini serupa dengan menjamak shalat di Arofah waktu haji.
Ketiga : Jika musafir singgah di setiap waktu shalat, maka yang sering dilakukan Rasulullah saw tidak menjamak shalat, melainkan shalat pada waktunya masing-masing dengan cara di qoshar, beginilah yang dilakukan Rasulullah saw ketika berada di Mina pada hari Tarwiyah.
Shalatnya seorang musafir dibelakang mukim (tidak safar) dan sebaliknya: Seorang musafir diperkenankan untuk bermakmum kepada seorang mukim dengan kewajiban menyempurnakan shalatnya sebagaimana shalatnya imam, dan sebaliknya seorang mukim diperkenankan untuk bermakmum kepada seorang musafir dengan kewajiban menyempurnakan shalatnya (menambah 2 roka’at lagi, jika imam salam).