Selasa, 09 Juli 2019

MANUSIA BIASA BISA MELIHAT MALAIKAT JIKA TELAH MENJELMA



Sudah terkenal kisah malaikat yang menyamar menjadi orang asing yang bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم  untuk  mengajari Islam. Juga lumayan diketahui kisah-kisah Aisyah melihat malaikat Jibril dalam rupa Dihyah Al-kalbi, shahabat Nabi yang terkenal tampan. Sekarang adalah giliran kisah Al-Abbas paman nabi, juga Ibnu Abbas  yang juga pernah melihat penjelmaan malaikat;
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Israil dari Abu Ishaq dari Haritsah bin Mudhar dari Ali Radhiallah 'anhu, dia berkata; "Ketika kami sampai di Madinah, kami mendapatkan buah buahan, namun kami tidak betah tinggal di sana karena penyakit panas yang menimpa kami. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu sedang mencari-cari berita tentang Badar. Ketika sampai kepada kami berita tentang kedatangan orang orang musyrik, beliau berjalan menuju Badar. Badar adalah nama sebuah sumur. Orang-orang musyrik sampai di sana terlebih dahulu. Kami bertemu dengan dua orang laki-laki dari kalangan mereka, salah satunya dari Quraisy dan yang lain adalah budak Uqbah bin Abu Mu'aith. Ternyata orang yang dari Quraisy kabur lebih dahulu sedangkan mantan budak Uqbah kami tangkap lalu kami menanyakan kepadanya tentang jumlah rombongan mereka. Dia menjawab; "Demi Allah, jumlah mereka banyak dan kekuatan mereka tangguh." Orang-orang muslim ketika mendengar orang itu berkata demikian, mereka memukulnya, kemudian membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertanya: "Berapa jumlah mereka?" dia menjawab; "Demi Allah, jumlah mereka banyak dan kekuatan mereka tangguh." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berusaha memaksanya namun dia tetap tidak mau menjawabnya, dan terakhir beliau bertanya: "Berapa hewan yang mereka potong?" Dia menjawab; "Setiap hari sepuluh ekor unta." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyimpulkan; "mereka berjumlah seribu orang, karena setiap ekor unta untuk seratus orang, dan begitu juga seterusnya." Pada malam harinya, hujan turun sehingga kami berteduh di bawah pohon dan tameng untuk menghindari air hujan, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Rabbnya 'azza wajalla seraya berdoa: "Ya Allah, jika Engkau membinasakan kelompok kecil ini, niscaya Engkau tidak akan disembah." Ali berkata; Ketika terbit fajar, beliau berseru; "shalat wahai hamba-hamba Allah" maka mereka berdatangan dari bawah pohon dan tameng. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat mengimami kami, setelah selesai beliau memberikan semangat untuk berperang, beliau berkata: "Sesungguhnya pasukan Quraisy ada di bawah padang sahara merah dari gunung ini." Ketika mereka mendekati kami, kami membuat barisan untuk menghadapi mereka. Tiba-tiba ada seorang laki-laki dari mereka dengan menunggang unta merah berjalan di hadapan pasukannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Ali! panggil Hamzah ke hadapanku, dia adalah orang yang paling dekat hubungannya dengan orang-orang musyrik, siapa yang sedang menunggang unta merahnya dan apa yang dikatakannya kepada pasukannya?" kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Jika dalam rombongan mereka ada seseorang yang memerintahkan kepada yang baik maka mudah-mudahan dialah orangnya yang menunggang unta merah tersebut." Hamzah datang dan berkata; "Dia adalah 'Utbah bin Rabi'ah, dia melarang mereka berperang dan mengatakan kepada mereka; 'Wahai kaum! Saya melihat suatu kaum yang mencari mati yang kalian tidak akan sampai kepada mereka sementara di antara kalian terdapat kebaikan. Wahai kaum, urungkan! biarkanlah mereka hari ini dengan jaminan kepalaku dan katakanlah; 'Utbah bin Rabi'ah pengecut' walau kalian tahu bahwa saya bukanlah seorang pengecut.' Ketika Abu Jahal mendengar hal itu, dia berkata; 'Kamu berkata seperti ini! Demi Allah, jika selain kamu yang berkata seperti ini pasti akan aku kunyah dia, jantung dan perutmu sudah di penuhi rasa ketakutan!? ' Utbah berkata; 'Kamu mengejekku wahai orang yang mengecat kuning pantatnya? hari ini kamu akan tahu siapa di antara kita yang pengecut'." Ali berkata; Maka Utbah dan Syaibah saudaranya, serta Al Walid anaknya menantang Perang tanding dengan penuh keberanian dan berkata; "Siapa yang berani kepada kami?" maka keluarlah enam orang pemuda dari Anshar, akan tetapi Utbah menolaknya; "Kami tidak menginginkan mereka, tapi yang dikehendaki adalah dari anak-anak paman kami dari anak-anak Abdul Muthallib.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Bangun wahai Ali, bangun wahai Hamzah dan bangun wahai Ubaidah bin Al Harits bin Abdul Muthallib." kemudian Allah Ta'ala membinasakan Utbah dan Syaibah kedua anak Rabi'ah dan juga Al Walid bin Utbah, sedangkan Ubaidah terluka, lantas kami dapat membunuh tujuh puluh orang dan menawan tujuh puluh orang dari mereka. Datanglah seorang laki-laki Anshar yang pendek bersama Al Abbas bin Abdul Muthallib sebagai tawanan, maka Al Abbas berkata; "Wahai Rasulullah sesungguhnya dia ini, demi Allah bukan yang menawanku, akan tetapi yang telah menawanku adalah seorang laki-laki berambut terbelah, wajahnya paling tampan menunggang di atas kuda berwarna hitam dan putih dan aku tidak melihatnya dia berada dalam pasukan." Orang Ashar tersebut berkata; "Aku yang menawannya, Wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Diam kamu, sesungguhnya Allah Ta'ala telah menolongmu dengan Malaikat yang mulia." Ali Radhiallah 'anhu berkata; Kami mendapatkan tawanan, di antara tawanan kami adalah tawanan dari Bani Abdul Muthallib yaitu Al Abbas, 'Aqil dan Naufal bin Al Harits."

صحيح البخاري (1/ 175)
 وَلْتُفْشُوا الْعِلْمَ وَلْتَجْلِسُوا حَتَّى يُعَلَّمَ مَنْ لَا يَعْلَمُ فَإِنَّ الْعِلْمَ لَا يَهْلِكُ حَتَّى يَكُونَ سِرًّا


(Umar bin abdul Aziz berkata):
Sebarkanlah ilmu. Buatlah kajian-kajian hingga orang yang tidak tahu bisa diajari.
Soalnya, ilmu itu tidak mati kecuali dirahasiakan (Mu’allaq Bukhari)

Manajemen Wakaf


Di Indonesia, kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang di bumi Nusantara, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial maupun pasca-kolonial (Indonesia merdeka).
Pada masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf, karena pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren dan masjid yang semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf, sehingga perkembangan wakaf semakin marak. Namun perkembangan kegiatan wakaf tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, musholla, langgar, madrasah dan kuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.
Walaupun beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme ajaran wakaf seperti PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, akan tetapi PP ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja, mengikuti awal perkembangan wakaf sebelumnya, yaitu wakaf selalu identik dengan tanah dan tanah digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti masjid, kuburan, madrasah dan lain-lain.
Dalam perjalanannya, Peraturan Pemerintah ini bertahan cukup lama dan tidak ada aturan lain yang dibentuk hingga tahun 2004. Walaupun cukup banyak lembaga wakaf yang berdiri, akan tetapi hanya sebagian kecil lembaga wakaf (nadzir) yang mampu mengelola harta benda wakaf secara optimal. Sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan wakaf di Indonesia belum mampu memberikan konstribusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru manajemen wakaf tunai untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan perkembangan wakaf. Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan Wakaf Uang (Waqf al Nuqud).
Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya UU No.41/2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga dapat berupa benda bergerak dan uang. Selain itu diatur pula beberapa kebijakan perwakafan di Indonesia, dari mulai pembentukan nazhir sampai dengan manajemen harta wakaf. Untuk dapat menjalankan fungsinya, UU ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan  Peraturan Menteri Agama Tentang Wakaf Uang (PMA Wakaf Uang) yang akan menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf. Dan setelah melalui proses panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Setelah itu, pada Juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2007 yang memutuskan dan mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010.

Janganlah Shaf Sholat Terputus Oleh Tiang Mesjid



1). Hadits – Hadits Tentang Larangan Memutus Shaf Dalam Sholat.
Pertama: Hadits Anas bin Malik radhiallaahu ‘ anhu
Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata: Aku sholat bersama Anas bin Malik radhiallahu anhu pada hari jum’at, maka kami pun terdesak diantara tiang-tiang, maka kami pun maju atau mundur,lalu berkata Anas:
(( كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ))
“kami dahulu menghindari (tiang) ini dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.”
Takhrij hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/229), Abu Dawud (673), An-Nasaai (2/821) dan dalam Al-Kubro (1/895), Ibnu Hibban (5/2218), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/793), Dhiyaa’ dalam Al-Mukhtaroh (6/2287,2288), Al-Baihaqi (1/673), (3/104), Abdurrozzaq dalam mushonnaf-nya (2/2489), Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya (2/7498), seluruhnya dari jalan Sufyan Ats-tsauri dari Yahya bin Hani’ bin Urwah Al-Murodi dari Abdul Hamid bin Mahmud.Dan lafadz diatas berdasarkan riwayat Abu Dawud,Al-Baihaqi,dan Dhiya’.
Pada lafadz yang lain,Abdul Hamid berkata:
Adalah aku bersama Anas bin Malik akan menegakkan sholat, lalu mereka mendesak kami diantara dua tiang, maka Anas pun mundur.setelah kami sholat beliau berkata:
“sesungguhnya kami dahulu menghindari ini di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“. Lafadz ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi, Al-Hakim, Abdurrozzaq, dan Dhiya’ dalam satu riwayatnya.
Pada lafadz lainnya Abdul Hamid menyebutkan:
Kami sholat dibelakang salah seorang penguasa, maka keadaan berdesakan, maka kamipun sholat diantara dua tiang.setelah kami sholat, berkata Anas bin Malik:
“sesunguhnya kami dahulu menghindari ini dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“.
Kedudukan Hadits
Hadits ini adalah hadits yang shohih, para perawinya adalah perawi yang tsiqoh (terpercaya). Abdul Hamid bin Mahmud Al-Bashri, adapula yang mengatakan Kufi telah ditsiqohkan oleh Ad-Daruquthni, An-Nasaai, dan Ibnu Hibban. Adapun apa yang disebutkan oleh Abdul Haq dalam kitabnya ‘Al-Ahkam” bahwa beliau seorang yang tidak bisa dijadikan hujjah, adalah pendapat yang tertolak. Oleh karena itu pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qhotthan dan berkata: “aku tidak melihat seorangpun menyebutkannya dalam daftar para perawi yang lemah”.
Dan hadits ini telah dishohihkan oleh banyak dari kalangan para ulama, diantaranya:
At-Tirmidzi, berkata: hadits ini hadits hasan shohih juga dishohihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath, dan Al-Allamah Al-bani dalam shohih Abi Dawud (673).
Hadits kedua : Hadits Qurroh Bin Iyyas radhiallahu ‘anhu
Dari Qurroh bin Iyyas radhiallahu ‘anhu berkata:
(( كنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم نطرد طردا أن نقوم بين السواري في الصلاة ))
“Adalah kami dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diusir sejauh-jauhnya dari berdiri diantara tiang-tiang (masjid) dalam sholat“.
Takhrij hadits:
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1002), Abu Dawud At-Thoyalisi dalam “Al-Musnad” (1073), Ibnu Khuzaimah (1567), Al-Hakim (1/794), Ibnu Hibban (5/2219), Al-Baihaqi (3/104), At-thabroni (19/39), Al-Bazzar dalam musnad-nya (8/249/3312), seluruhnya dari jalan Harun Abu Muslim dari Qotadah dari Muawiyah bin Qurroh dari ayahnya Qurroh bin Iyyas radhiallahu anhu.
Berkata Al-Bazzar: hadits ini kami tidak mengetahui yang meriwayatkan dari Qotadah kecuali Harun Abu Muslim.
Kedudukan hadits:
Dalam sanad ini terdapat seorang perawi bernama Harun bin Muslim, Abu Muslim Al-Bashri. Abu Hatim Ar-Rozi berkata bahwa dia majhul (tidak dikenal). Namun telah dikuatkan dengan riwayat sebelumnya yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu, sehingga hadits ini adalah hadits yang shahih. Telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim. Dan Al-Allamah Al-Albani dalam Silsilah As-Shohihah: (1/335).
Hadits ketiga : Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(( عليكم بالصف الأول,وعليكم بالميمنة,وإياكم والصف بين السواري ))
“Hendaklah kalian berada di shaf yang pertama, dan carilah shaf sebelah kanan, dan jauhilah shaf yang ada diantara tiang-tiang“.
Takhrij hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabroni dalam Al-Kabir (11/12004), dan dalam Al-Awsath (9/9293), dari jalan Ismail bin Muslim Al-Makki dari Abu Yazid Al-Madini dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma.
Kedudukan hadits:
Dalam sanad hadits ini terdapat seorang yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makki, dia adalah seorang perawi yang dha’if, bahkan sebagian para ulama sangat melemahkannya. Oleh karenanya hadits ini dilemahkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ad-Dho’ifah (6/2895).

2). Beberapa Atsar dari Para Shahabat
Pertama : Atsar Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu bahwa beliau berkata:
(( لا تصفوا بين السواري ))
“Jangan kalian ber-shaf diantara tiang-tiang“
Takhrij atsar:
Atsar ini dikeluarkan oleh Abdurrozzaq (2/2487,2488), Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya (2/1750), At-Thabrani dalam Al-Kabir (9/9293,9295), Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (8/2081), Al-Baihaqi dalam Al-Kubro (3/104), Ibnul Ja’ad dalam Al-Musnad (1964), seluruhnya dari jalan Abu Ishaq dari Ma’dikarib Al-Hamdani berkata: aku mendengar Abdullah bin Mas’ud berkata………..Al-Atsar.
Kedua: Atsar Abdullah bin Abbas
Berkata Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma:
((عليكم بميامن الصفوف وإياكم وما بين السواري وعليكم بالصف الأول ))
“Hendaklah kalian mencari shaf bagian kanan, dan jauhilah shaf diantara tiang-tiang, dan carilah shaf yang pertama.”
Takhrij atsar:
Diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam Mushonnaf (2/2477), dari Ibnu Juraij berkata: berkata seseorang dari Ibnu Abbas.
Dan diriwayatkan pula oleh Al-Fakihi dalam “Akhbar Makkah” (2/1227), dari jalan Ismail bin Muslim dari Abdul Karim bin Abil Mukhoriq dari Sa’id bin Jubair berkata: berkata Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.
Ketiga: Atsar Anas bin Malik radhiallahu anhu.
Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu:
(( نهينا أن نصلي بين الأساطين ))
“Kami dilarang shalat diantara tiang-tiang“
Takhrij atsar:
Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/7499): telah memberitakan kepada kami Husyaim bahwa dia berkata: telah mengabari kami Kholid dari seseorang yang memberitakan padanya dari Anas radhiallahu anhu.
Keempat: Atsar Hudzaifah radhiallahu anhu
عن حذيفة رضي الله عنه أنه كره الصلاة بين الأساطين
Dari Hudzaifah radhiallahu anhu bahwa beliau membenci sholat diantara tiang-tiang.
Takhrij atsar:
Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam mushonnaf (2/7501): telah memberitakan kami Fudhoil bin Iyyadh dari Hushain bin Hilal dari Hudzaifah radhiallahu anhu.

3).Pendapat Para Ulama
Dalam hal menjelaskan tentang hukum sholat diantara dua tiang masjid, ada beberapa hal yang menjadi titik persamaan, dan ada pula yang menjadi titik perbedaan dikalangan para ulama. Adapun yang menjadi titik persamaan dan tidak terjadi perselisihan dikalangan mereka adalah sebagai berikut:
1). Bolehnya sholat sendiri (tidak berjama’ah) diantara dua tiang.
2). Bolehnya Imam sholat jama’ah berdiri diantara dua tiang mesjid.
3). Bolehnya sholat diantara dua tiang apabila jumlah jama’ah sedikit yang tidak melewati apa yang terdapat diantara dua tiang tersebut.
4). Bolehnya membuat shaf bagi para makmum diantara dua tiang apabila jumlah jama’ah terlalu banyak yang apabila mereka tidak sholat diantara dua tiang akan menyebabkan mereka sholat diluar mesjid.
Keempat permasalahan ini telah dinukilkan oleh para ulama bahwa mereka sepakat akan bolehnya hal tersebut.
Adapun yang menjadi letak perselisihan adalah:
Para makmum membuat shaf diantara dua tiang dalam keadaan memungkinkan bagi mereka menghindarinya, dan tidak menyebabkan mereka sholat diluar masjid,
maka inilah yang akan saya jelaskan:
Ketahuilah –semoga Allah merahmati kita semua- bahwa telah terjadi perselisihan dikalangan para Ulama tentang hukum membuat shaf sholat jama’ah diantara tiang-tiang masjid menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama mengatakan :
Tidak disukai (makruh) Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq bin Rohawaih, Ibrohim bin Yazid An-Nakha’I, dan telah diriwayatkan dari beberapa shahabat seperti yang telah kita sebutkan diatas dan pendapat ini banyak dikuatkan oleh para ahli tahqiq seperti Asy-Syaukani, dan Al-Albani rahimahumullah Ta’ala.
Pendapat kedua mengatakan:
Boleh saja.Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i, Ibnul Mundzir, dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrohim At-Taimi, Sa’id bin Jubair, Suwaid bin Ghoflah, dan pendapat orang-orang Kufah.
Hujjah masing-masing kedua pendapat:
Alasan pendapat pertama:
a) Dalil-dalil yang shohih yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang telah kami sebutkan di atas.
b). Beberapa perkataan para shahabat yang telah kita sebutkan pula, dan tidak ada dari kalangan shahabat yang lain menyelisihi pendapat tersebut.
Alasan pendapat kedua:
Pendapat ini berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (474) dan Muslim (2358), dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Tholhah, lalu merekapun menutupnya. Tatkala mereka membukanya, aku orang yang pertama memasukinya. Lalu aku bertemu Bilal, maka aku bertanya kepadanya: apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat di dalamnya?, beliau menjawab: ya, diantara dua tiang depan.”
Dalam riwayat yang lain: “beliau jadikan satu tiang sebelah kanannya dan satu tiang sebelah kirinya.”
Kata mereka:ini menunjukkan boleh sholat diantara dua tiang secara mutlak tanpa membedakan antara sholat sendiri ataupun sholat jama’ah.
Bantahan terhadap pendapat yang kedua
Tidak ada hujjah bagi pendapat kedua dari hadits tersebut, sebab hadits ini hanyalah menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat diantara dua tiang dalam keadaan sendiri, dan bukan sholat jama’ah, sehingga berhujjah dengan hadits ini dalam permasalahan yang diperselisihkan bukanlah pada tempatnya.berkata Asy-Syaukani rahimahullah Ta’ala:
“Larangan tersebut khusus berkenaan tentang sholatnya para makmum di antara tiang-tiang, bukan sholatnya Imam ataukah sholat sendiri. Dan inilah yang terbaik untuk dikatakan, dan apa yang terdahulu dalam mengkiaskan para makmum dengan (sholatnya) imam dan (sholat) sendiri adalah qiyas yang rusak, karena bertentangan dengan hadits-hadits bab ini (tersebut diatas).” (Nailul authaar, Asy-Syaukani:3/187).
Maka kuatlah pendapat pertama yang mengatakan makruhnya membuat shaf bagi para makmum di antara tiang-tiang masjid. Bahkan AsySyaukani rahimahullah menyatakan bahwa dzahir dari hadits tersebut menunjukkan haromnya. (Nailul Authar:3/186).
Hikmah larangan membuat shaf di antara tiang-tiang
Telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya Ibnul Arobi, Al-Baihaqi, Imam Ahmad, dan sebagian dari kalangan Hanabilah seperti Ibnu Muflih, Al-Mardawi, Ibnu Qudamah, dan yang lainnya bahwa hikmah dilarangnya membuat shaf di antara tiang-tiang masjid adalah disebabkan karena hal tersebut menyebabkan terputusnya shaf sholat.sedangkan merupakan suatu hal yang dituntut dalam barisan sholat adalah rapat, dan tidak terputus. Maka apabila shaf tersebut diputus oleh tiang-tiang masjid, maka menyebabkan hilangnya salah satu tujuan bershaf yaitu merapatkannya, sehingga menyatukan jasad kaum muslimin antara satu yang lainnya yang mengantarkan kepada menyatunya pula hati-hati mereka. Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(( أقيموا الصفوف فإنما تصفون بصفوف الملائكة و حاذوا بين المناكب و سدوا الخلل و لينوا بأيدي إخوانكم و لا تذروا فرجات للشيطان و من وصل صفا وصله الله و من قطع صفا قطعه الله عز و جل)) .
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya kalian bershaf seperti shaf-shaf-nya para malaikat, dan sejajarkanlah diantara pundak-pundak kalian. tutuplah yang kosong, lembutlah pada tangan saudara kalian, dan jangan kalian biarkan adanya lubang-lubang syaithan. Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutusnya (menjauhkan dari rahmat-Nya).” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Thabrani, dari hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dishohihkan Al-Albani rahimahullah dalam shohih al-jami’,no:1187).
Abu Dawud berkata: aku telah bertanya kepada Imam Ahmad tentang sholat di antara tiang-tiang maka beliau menjawab: sesungguhnya hal itu dibenci sebab membuat shaf terputus. Maka apabila berjauhan diantara kedua tiangnya maka aku berharap (tidak mengapa).
Oleh karena sebab terputusnya shaf sholat tersebut, maka termasuk pelanggaran yang terdapat disebagian masjid, terdapatnya mimbar yang terlalu panjang yang menyebabkan terputusnya shaf pertama. Sehingga pelanggaran dengan sebab mimbar tersebut dari dua perkara:
Pertama : menyelisihi mimbar Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hanya terdiri dari tiga anak tangga.
Kedua : menyebabkan terputusnya shaf sholat.
(lihat kitab: ats-tsamar al-mustathab,karya Syekh Al-Albani rahimahullah Ta’ala:1/413)
Semoga Allah memberikan hidayah kepada kaum muslimin untuk beramal dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan menyatukan mereka diatasnya.Amin.
Daftar rujukan: 1). Shohih Bukhari, 2). Shohih Muslim 3). Jami’ Tirmidzi 4). Sunan Abi Dawud 5). Sunan An-Nasaai 6). Sunan Ibnu Majah 7). Al-Ihsan litartib shohih Ibnu Hibban 8). Mustadrok Al-Hakim 9). Sunan Kubro,Al-Baihaqi 10). Sunan Kubro,An-Nasaai 11). Al-Mukhtaroh,Dhiyaa’ 12). Mushonnaf Abdurrozzaq 13). Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 14). Shohih Ibnu Khuzaimah 15). Musnad Abi Dawud At-Thoyalisi 16). Mu’jam kabir,At-Thobroni 17). Musnad Al-Bazzar 18). Mu’jam ausath,At-Thobroni 19). Tarikh Kabir,Imam Bukhari 20). Akhbar Makkah,al-Fakihi 21). Musnad Ibnul Ja’ad 22). Tahdzib at-tahdzib,Ibnu Hajar Al-Asqolani 23). Taqrib attahdzib,Ibnu Hajar 24). Nailul Authar,Asy-Syaukani 25). Al-Mughni,Ibnu Qudamah 26). Al-Mubdi’,Ibnu Muflih 27). Al-Inshaf,Al-Mardawi 28). Ats-tsamar al-mustathab,Al-Albani 29). Asyarhul mumti’,Ibnu Utsaimin 30). Silsilah As-shohihah,Al-Albani 31). Silsilah Ad-Dho’ifah,Al-Albani 32). Shohih Al-Jami’,Al-Albani 33). Shohih Abi Dawud,Al-Albani

Hadits Qudsi, Marfu, Mauquf dan Maqthu



Hadits Qudsi

Hadits Qudsi secara etimologi berarti Hadits yang di nisbatkan kepada Dzat yang Maha Suci yaitu Allah Subhanahu wa Ta`ala. Secara istilah, Hadits Qudsi dipahami sebagai Hadits yang di sabdakan Rasulullah, berdasarkan firman Allah SWT. Dengan kata lain, Hadits tersebut mengandung firman Allah SWT.
Hadits Qudsi sama dengan Hadits-Hadits lain tentang keadaan sanad dan rawi-rawinya, yaitu ada yang shahih, hasan, juga dlaif. Perbedaan umum antara Al Qur`anul Karim, Hadits Nabi, dan Hadits Qudsi diantaranya;
1. Al Qur`anul Karim mempunyai lafadz dan makna dari Allah SWT dan diturunkan secara berkala.
2. Sedangkan Hadits Nabi memiliki lafadz yang bersumber dari Nabi SAW tetapi maknanya dari Allah SWT, dan diturunkan tidak secara berkala serta dinitsbatkan kepada Rasulullah SAW.
3. Serta Hadits Qudsi, lafadz Hadits berasal dari Nabi Muhammad tetapi maknanya dari Allah SWT, tidak berkala, dinitsbatkan kepada Allah SWT.
Perbedaan dalam bentuk penyampaianya adalah:
Al Qur`an selalu memakai kata “قال الله تعالى
Hadits Nabawi memakai kalimat” قال رسول الله \ قال النبي
Hadits Qudsi dengan “قال رسول الله فيما يرويه عن ربه
Hadits Qudsi juga bisa disebut sebagai Hadits Ilahi, atau Hadits Rabbani. Jumlah total Hadits Qudsi menurut kitab Al Ittihafatus Sunniyah berjumlah 833 buah, termasuk yang shahih, hasan dan dlaif.
Contoh Hadits Qudsi yang sahih:
عن رسول الله ص. قال الله عز وجل: انفق انفق عليك. (صحيح رواه البخرى مسلم).
Artinya: Dari Rasulullah SAW: telah berfirman Allah Azza wa Jalla. “berderma lah kalian, niscaya aku akan membalas derma atasmu” (Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hadits Qudsi ialah Hadits yang lafadz matan-nya dari Nabi Muhammad SAW dan maknanya dari Allah SWT. Hadits Qudsi tidsak sama dengan Al Qur`an karena Al Qur`an lafadz dan matan-nya dari Allah SWT.

Hadits Marfu

Secara etimologi Marfu berasal berarti “yang diangkat, yang dimajukan, yang diambil, yang dirangkaikan, yang disampaikan”, yaitu ditujukan kepada Rasulullah SAW. Secara istilah, Hadits Marfu dapat dipahami sebagai Hadits yang sandarkan terhadap Nabi Muhammad SAW dari ucapan, perbuatan, taqrir, dan sifat Beliau. Pembagian Marfu:
Katerangan:
1. Qauli Tasrihan : ucapan yang jelas atau terang-terangan menunjukan kepada Marfu.
2. Qauli Hukman: ucapan tidak terang-terangan menunjukan kepada Marfu tetapi mengandung hukum Marfu.
3. Fi`Li Tasrihan: perbuatan yang jelas atau terang-terangan menunjukan kepada Marfu.
4. Fi`Li Hukman: perbuatan tidak terang-terangan menunjukan kepada Marfu tetapi mengandung hukum Marfu.
5. Taqriri Tasrihan: ketetapan yang jelas atau terang-terangan menunjukan kepada Marfu.
6. Taqriri Hukman: ketetepan tidak terang-terangan menunjukan kepada Marfu tetapi mengandung hukum Marfu.
Contoh Hadits Marfu Qauli Tasrihan:
عن جابر قال رسول الله ص. حسن الملكة يمن وسوء الخلق شؤم. (ابن عسكر).
Artinya: dari Jabir telah bersabda Nabi SAW: “baik pekerti adalah pelajaran dan buruk kelakuan itu adalah sial” (HR. ibnu asakir).
Hadits diatas dikatakan sebagai Hadits Marfu Qauli Tasrihan karena dengan terang-terangan “قال رسول الله”.
Contoh Hadits Marfu Qauli Hukman:
عن عمر قال: الدعاء موقوف بين السماء والارض لا يصعد شيء حتى يصلى على النبي. (رواه الترمذي).
Artinya: dari umar ia berkata: “do`a itu terhenti antara langit dan bumi, tidak bias naik sedikit pun daripadanya sebelum dishalawatkan atas Nabi” (HR. Turmudzi).
Dikatakan Hadits Qauli Hukman karena tidak terang-terangan menyebutkan “قال رسول الله” tetapi mengandung hukum atau pengertian bahwa Umar menerima Hadits tersebut dari Rasulullah SAW.
Contoh Hadits Marfu Fi`Li Tasrihan:
عن انس: اعتق رسول الله ص. صفية وجعل عتقها مهرها. (رواه النساءى).
Artinya: dari Anas: Rasulullah SAW telah memerdekakan shafiyah dan beliau jadikan memerdekakanya itu sebagai mahar.
Dengan tegas Hadits ini menerangkan tentang perbuatan Nabi yakni memerdekakan shafiyah.
Contoh Hadits Marfu Fi`Li Hukman:
ان علي بن ابى طالب صلى فى كسوف عشر ركعات فى اربع سجدات. (المحلى)
Artinya: bahwa Ali Bin Abi Thalib pernah shalat kusuf 10 ruku` dengan 4 sujud.
Hadits diatas menerangkan tentang Ali yang shalat kusuf dengan 10 ruku` dengan 4 sujud. Ali tidak akan melakukan ini kecuali melihat atau mendapi Rasulullah melakukannya juga. Maka Hadits ini dianggap Marfu fi`li hukman, karena dzahirnya bukan Nabi yang mengerjakan.
Contoh Hadits Marfu taqriri tasrihan:
عن ابن عباس قال : كنا نصلى ركعتين بعد غروب الشمس وكان النبي ص. يرانا فلم يأمرون ينهنا. (رواه مسلم).
Artinya: dari Ibnu Abbas ia berkata: kami pernah shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari, sedang Nabi melihat kami, tetapi beliau tidak memerintah kami dan tidak melarang kami. (HR. Muslim).
Hadits diatas dianggap Marfu Taqriri Tasrihan karena secara terang-terangan Nabi malihat, namun tidak menyuruh ataupun melarang dengan kata lain Nabi membenarkan.
Contoh Hadits Marfu taqriri hukman:
عن انس ابن مالك ان ابواب النبي ص. كانت تقرع بالاظافير. (رواه البخرى).
Artinya: dari Anas Bin Malik: sesungguhnya pintu-pintu (rumah) Nabi SAW diketuk dengan jari-jari (HR. Bukhari).
Hadits diatas dinyatakan sebagai Hadits Marfu taqriri hukman karena perbuatan sahabat yang mengetuk rumah Rasulullah, dan Rasulullah tidak melarang maupun menyuruh, dengan kata lain membenarkan perbuatan para sahabat. Dalam penyampaianya ada beberapa kalimat yang bisa menjadi tanda dari Hadits Marfu diantaranya:
1. Jika yang berbicara sahabat:
a. Kami telah diperintah (امرنا ).
b. Kami telah dilarang (نهينا عن).
c. Telah diwajibkan atas kami (اوجب علينا).
d. Telah diharamkan atas kami (حرم علينا).
e. Telah diberi kelonggaran kepada kami (رخص لنا).
f. Telah lalu dari sunnah (مضت السنة).
g. Menurut sunnah (من السنة)
h. Kami berbuat demikian di zaman Nabi (كنا نفعل كذا فى عهد النبي ص).
i. Kami berbuat demikian padahal Rasulullah masih hidup (كنا نفعل كذا و النبي ص. حي).
2. Jika yang meriwayatkanya tabi`in:
a. Ia merafa`kanya kepada Nabi SAW (يرفعه).
b. Ia menyandarkanya kepada Nabi SAW (ينميه).
c. Ia meriwayatkanya dari Nabi SAW (يرويه).
d. Ia menyampaikanya kepada Nabi SAW (يبلغ به).
e. Dengan meriwayatkan sampai Nabi SAW (رواية).
3. Jika di akhir sanad ada sebutan (مرفوعا) artinya: keadaanya diMarfu`kan.
4. Jika sahabat menafsirkan Al Qur`an:
a. Asbabun nujul
Contoh:
عن البراء قال : كانوا اذا احرموا فى الجاهلية اتوا البيت من ظهره فانزل الله : وليس البر بأن تأتوا البيوت من ظهورها ولكن البر من اتقى. وأتوا البيوت من ابوابها. (رواه البخارى 6:26).
Artinya: dari Bara` ia berkata: adalah orang-orang apabila mengarjakan ibadah haji di zaman jahiliyah, mereka keluar masuk rumah dari sebelah belakangnya. Lalu Allah turunkan ayat: “bukanlah kebajikan itu karena kamu keluar masuk rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu, ialah orang yang berbakti. Oleh karena itu, keluar dan masuklah rumah-rumah dari pintu-pintunya”. (HR. Bukhari 6:26).
Dari contoh Hadits diatas bias kita tarik kesimpulan bahwa sahabat menceritakan asbabun nujul dari surat Al Baqarah ayat 189. Hadits ini disebut Marfu karena seolah Nabi lah yang bersabda demikian atau Nabi membenarkan perkataan sahabatnya.
b. Keterangan dari sebuah ayat atau kalimat dalam Al Qur`an. Contoh:
عن عبد الله فى هذه الاية : الذين يدعون يبتغون الى ربهم الوسيلة. قال : ناس من الجن يعبدون فأسلموا. (البخارى 86:6).
Artinya: dari Abdullah Bin Mas`ud tentang ayat ini yaitu: “yang orang-orang menyerukan (sebagai tuhan) mereka, mengharapkan kedekatan kepada tuhan mereka” ia berkata “adalah satu golongan dari jin disembah oleh manusia, lalu jin-jin itu masuk islam”. (R. Bukhari).
Abdullah bin mas`ud adalah sahabat yang menafsirkan ayat 5 surat Al Ishra bukan berdasarkan ijtihad dan pikiran. Tetapi berdasarkan keterangan dari Rasulullah SAW.
Catatan:
Hadits tentang tafsir sahabat dengan jalan ijtihad dan pikiran.
عن ابن عباس فى قوله والعاديات ضبحا. قال : الخيل. (رواه ابن جرير 030:15).
Artinya: dari ibnu abbas, tentang firman Allah: “wal`adiati dlabhan” ia berkata: (maksudnya) kuda”. (R. ibnu jarir 30:150).
Ibnu Abbas adalah seorang sahabat yang memaknakan “wal`adiyati dabhan” sebagi “kuda” sedang sahabat lain ada yang memaknakan “unta”. Macam-macam pendapat ini semua muncul dari ijtihad masing-masing sahabat. Maka hal ini dimasukkan kepada mategori Hadits Mauquf yang akan dibahas kemudian.

Hadits Mauquf

Secara etimologi Mauquf adalah ‘yang terhenti’. Dalam istilah, Hadits Mauquf berarti Hadits yang disandarkan kepada Sahabat, berupa ucapan, perbuatan atau Taqrir.
Contoh-contoh:
Ucapan:
عن عبد الله بن مسعود قال : لا يقلدن احدكم دينه رجلا فان امن امن وان كفر كفر (رواه ابو نعيم 136:1).
Artinya: dari Abdullah (Bin Mas`Ud), ia berkata : “jangan lah hendaknya salah seorang dari kamu taqlid agamanya dari seseorang, karena jika seseorang itu beriman, maka ikut beriman, dan jika seseorang itu kufur, ia pun ikut kufur”. (R. Abu Na`im 1:136).
Abdullah Bin Mas`ud adalah seorang sahabat Nabi, maka ucapan diatas disandarkan kepada Abdullah Bin Masu`ud.
Perbuatan:
عن عبد الله بن عمير قال : خير عمر غلاما بين ابيه و امه فاختار امه فانطلقت به (المحلى 328:10).
Artinya: “dari Abdillah Bin Ubaid Bin Umair ia berkata: umar menyuruh kepada seorang anak laki-laki memilih antara ayah dan ibunya. Maka anak itu memilih ibunya , lalu ia membawa ibunya. (Al Muhalla 10:328).
Umar adalah sahabat Nabi SAW, riwayat diatas menunjukan kepada perbuatan Umar untuk memilih antara ibu dan ayahnya.
Taqrir:
عن الزهري ان عاتكة بنت زيد بن عمرو بن نفيل كانت تحت عمر ابن الخطاب وكانت تشهد الصلاة فى المسجد فكان عمر يقول لها : و الله انك لتعلمين ما احب هاذا. فقالت : و الله لا انتهي حتى تنهان. فقال عمر : فاني لا انهاك. (المحلى 202:4)
Artinya: dari Zuhri, bahwa Atikah Binti Zaid Bin Amr Bin Nufail jadi hamba Umar Bin Al khattab adalah Atikah pernah turut shalat dalam mesjid. Maka umar berkata kepadanya: demi Allah engkau sudah tahu, bahwa aku tidak suk perbuatan ini. Atikah berkata: demi Allah aku tidak mau berhenti sebelum engkau melarang aku. Akhirnya Umar berkata: aku tidak mau melarang dikau. (Al Muhalla 4:202).
Umar adalah sahabat Nabi SAW. Dalam riwayat tersebut diunjukan bahwa ia membenarkan perbutan atikah yaitu shalat di mesjid.
Keterangan :
1. Hadits Mauquf sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dlaif.
2. Hadits Mauquf tidak menjadi hujjah. Terutama jika bersangkutan dengan ibadah.
3. Dalam Hadits Mauquf dikenal istilah “Mauquf pada lafadz, tetapi Marfu pada hukum” artinya.
Hadits Mauquf ini lafadznya berasal dari sahabat sedangkan hukumnya dari Rasulullah SAW.

Hadits Maqthu

Maqthu artinya: yang diputuskan atau yang terputus; yang dipotong atau yang terpotong. Menurut ilmu Hadits, Maqthu adalah “perkataan, perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada tabi`in atau orang yang berada pada tingakat dibawahnya”.
Hadits Maqthu tidak bisa dipergunakan sebagai landasan hukum, karena Hadits Maqthu hanyalah ucapan dan perbuatan seorang muslim. Tetapi jika didalamnya terdapat qarinah yang baik, maka bisa diterima.
Contoh-contoh:
Ucapan:
عن عبد الله بن سعيد بن ابي هند قال : قلت لسعيد بن المسيب : ان فلانا اعطس والامام يخطب فشمته فلان. قال : مره فلا يعودن. (الاثر 33).
Artinya: dari Abdillah Bin Sa`Id Bin Abi Hindin, ia berkata: aku pernah bertanya kepada Sa`Id Bin Musaiyib; bahwasanya si fulan bersin, padahal imam sedang berkhutbah, lalu orang lain ucapkan “yarhamukallah” (bolehkan yang demikian?) jawab Sa`Id Bin Musayib “perintahlah kepadanya supaya jangan sekali-kali diulangi”. (al atsar 33).
Sa`id Bin Musayaib adalah seorang tabi`in, dan Hadits diatas adalah Hadits Maqthu. Tidak mengandung hukum.
Perbuatan:
عن قتادة قال : كان سعيد بن المسيب يصلي العصر ركعتين. (المحلى 3:6).
Artinya: dari Qatadah, ia berkata: adalah Sa`Id Bin Musaiyib pernah shalat dua rakaat sesudah ashar. (Al Muhalla 3:6).
Sa`id Bin Musayaib adalah seorang tabi`in, dan Hadits diatas adalah Hadits Maqthu berupa cerita tentang perbuatan-nya. Tidak mengandung hukum.
Taqrir:
عن الحكم بن عتيبة قال : كان يؤمنا فى مسجدنا هذا عبد فكان شريح يصلي فيه. (المحلى 212:4).
Artinya: dari hakam bin utaibah, ia berkata: adalah seorang hamba mengimami kami dalam mesjid itu, sedang syuraih (juga shalat disitu). (Al Muhalla 4:212).
Syuraih ialah seorang tabi`in. riwayat Hadits ini menunjukan bahwa syuraih membenarkan seorang hamba jadi imam.