1).
Hadits – Hadits Tentang Larangan Memutus Shaf Dalam Sholat.
Pertama: Hadits
Anas bin Malik radhiallaahu ‘ anhu
Dari
Abdul Hamid bin Mahmud berkata: Aku sholat bersama Anas bin Malik radhiallahu
anhu pada hari jum’at, maka kami pun terdesak diantara tiang-tiang, maka kami
pun maju atau mundur,lalu berkata Anas:
((
كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله
عليه وسلم ))
“kami
dahulu menghindari (tiang) ini dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.”
Takhrij
hadits:
Hadits
ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/229), Abu Dawud (673), An-Nasaai (2/821)
dan dalam Al-Kubro (1/895), Ibnu Hibban (5/2218), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok
(1/793), Dhiyaa’ dalam Al-Mukhtaroh (6/2287,2288), Al-Baihaqi (1/673), (3/104),
Abdurrozzaq dalam mushonnaf-nya (2/2489), Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya
(2/7498), seluruhnya dari jalan Sufyan Ats-tsauri dari Yahya bin Hani’ bin
Urwah Al-Murodi dari Abdul Hamid bin Mahmud.Dan lafadz diatas berdasarkan
riwayat Abu Dawud,Al-Baihaqi,dan Dhiya’.
Pada
lafadz yang lain,Abdul Hamid berkata:
Adalah
aku bersama Anas bin Malik akan menegakkan sholat, lalu mereka mendesak kami
diantara dua tiang, maka Anas pun mundur.setelah kami sholat beliau berkata:
“sesungguhnya
kami dahulu menghindari ini di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“.
Lafadz ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi, Al-Hakim, Abdurrozzaq, dan Dhiya’
dalam satu riwayatnya.
Pada
lafadz lainnya Abdul Hamid menyebutkan:
Kami
sholat dibelakang salah seorang penguasa, maka keadaan berdesakan, maka kamipun
sholat diantara dua tiang.setelah kami sholat, berkata Anas bin Malik:
“sesunguhnya
kami dahulu menghindari ini dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“.
Kedudukan
Hadits
Hadits
ini adalah hadits yang shohih, para perawinya adalah perawi yang tsiqoh
(terpercaya). Abdul Hamid bin Mahmud Al-Bashri, adapula yang mengatakan Kufi
telah ditsiqohkan oleh Ad-Daruquthni, An-Nasaai, dan Ibnu Hibban. Adapun apa
yang disebutkan oleh Abdul Haq dalam kitabnya ‘Al-Ahkam” bahwa beliau seorang
yang tidak bisa dijadikan hujjah, adalah pendapat yang tertolak. Oleh karena
itu pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qhotthan dan berkata: “aku tidak melihat
seorangpun menyebutkannya dalam daftar para perawi yang lemah”.
Dan
hadits ini telah dishohihkan oleh banyak dari kalangan para ulama, diantaranya:
At-Tirmidzi,
berkata: hadits ini hadits hasan shohih juga dishohihkan oleh Al-Hakim, Ibnu
Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath, dan Al-Allamah
Al-bani dalam shohih Abi Dawud (673).
Hadits
kedua : Hadits Qurroh Bin Iyyas radhiallahu ‘anhu
Dari
Qurroh bin Iyyas radhiallahu ‘anhu berkata:
((
كنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم
نطرد طردا أن نقوم بين السواري في الصلاة ))
“Adalah
kami dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diusir sejauh-jauhnya dari
berdiri diantara tiang-tiang (masjid) dalam sholat“.
Takhrij
hadits:
Hadits
ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1002), Abu Dawud At-Thoyalisi dalam
“Al-Musnad” (1073), Ibnu Khuzaimah (1567), Al-Hakim (1/794), Ibnu Hibban
(5/2219), Al-Baihaqi (3/104), At-thabroni (19/39), Al-Bazzar dalam musnad-nya
(8/249/3312), seluruhnya dari jalan Harun Abu Muslim dari Qotadah dari Muawiyah
bin Qurroh dari ayahnya Qurroh bin Iyyas radhiallahu anhu.
Berkata
Al-Bazzar: hadits ini kami tidak mengetahui yang meriwayatkan dari Qotadah
kecuali Harun Abu Muslim.
Kedudukan
hadits:
Dalam
sanad ini terdapat seorang perawi bernama Harun bin Muslim, Abu Muslim
Al-Bashri. Abu Hatim Ar-Rozi berkata bahwa dia majhul (tidak dikenal). Namun
telah dikuatkan dengan riwayat sebelumnya yaitu hadits Anas bin Malik
radhiallahu anhu, sehingga hadits ini adalah hadits yang shahih. Telah
dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim. Dan Al-Allamah
Al-Albani dalam Silsilah As-Shohihah: (1/335).
Hadits
ketiga : Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma
Dari
Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: bersabda Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam:
((
عليكم بالصف الأول,وعليكم
بالميمنة,وإياكم
والصف بين السواري ))
“Hendaklah
kalian berada di shaf yang pertama, dan carilah shaf sebelah kanan, dan
jauhilah shaf yang ada diantara tiang-tiang“.
Takhrij
hadits:
Hadits
ini diriwayatkan oleh At-Thabroni dalam Al-Kabir (11/12004), dan dalam
Al-Awsath (9/9293), dari jalan Ismail bin Muslim Al-Makki dari Abu Yazid
Al-Madini dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma.
Kedudukan
hadits:
Dalam
sanad hadits ini terdapat seorang yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makki, dia
adalah seorang perawi yang dha’if, bahkan sebagian para ulama sangat
melemahkannya. Oleh karenanya hadits ini dilemahkan oleh Al-Albani dalam
Silsilah Ad-Dho’ifah (6/2895).
2).
Beberapa Atsar dari Para Shahabat
Pertama
: Atsar Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu
Dari
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu bahwa beliau berkata:
((
لا تصفوا بين السواري ))
“Jangan
kalian ber-shaf diantara tiang-tiang“
Takhrij
atsar:
Atsar
ini dikeluarkan oleh Abdurrozzaq (2/2487,2488), Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam
Mushonnaf-nya (2/1750), At-Thabrani dalam Al-Kabir (9/9293,9295), Bukhari dalam
At-Tarikh Al-Kabir (8/2081), Al-Baihaqi dalam Al-Kubro (3/104), Ibnul Ja’ad
dalam Al-Musnad (1964), seluruhnya dari jalan Abu Ishaq dari Ma’dikarib
Al-Hamdani berkata: aku mendengar Abdullah bin Mas’ud berkata………..Al-Atsar.
Kedua: Atsar
Abdullah bin Abbas
Berkata
Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma:
((عليكم
بميامن الصفوف وإياكم وما بين السواري وعليكم بالصف الأول ))
“Hendaklah
kalian mencari shaf bagian kanan, dan jauhilah shaf diantara tiang-tiang, dan
carilah shaf yang pertama.”
Takhrij
atsar:
Diriwayatkan
oleh Abdurrozzaq dalam Mushonnaf (2/2477), dari Ibnu Juraij berkata: berkata
seseorang dari Ibnu Abbas.
Dan
diriwayatkan pula oleh Al-Fakihi dalam “Akhbar Makkah” (2/1227), dari jalan
Ismail bin Muslim dari Abdul Karim bin Abil Mukhoriq dari Sa’id bin Jubair
berkata: berkata Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.
Ketiga: Atsar
Anas bin Malik radhiallahu anhu.
Berkata
Anas bin Malik radhiallahu anhu:
((
نهينا أن نصلي بين الأساطين ))
“Kami
dilarang shalat diantara tiang-tiang“
Takhrij
atsar:
Dikeluarkan
oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/7499): telah memberitakan
kepada kami Husyaim bahwa dia berkata: telah mengabari kami Kholid dari
seseorang yang memberitakan padanya dari Anas radhiallahu anhu.
Keempat: Atsar
Hudzaifah radhiallahu anhu
عن
حذيفة رضي الله عنه أنه كره الصلاة بين الأساطين
Dari
Hudzaifah radhiallahu anhu bahwa beliau membenci sholat diantara tiang-tiang.
Takhrij
atsar:
Dikeluarkan
oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam mushonnaf (2/7501): telah memberitakan
kami Fudhoil bin Iyyadh dari Hushain bin Hilal dari Hudzaifah radhiallahu anhu.
3).Pendapat
Para Ulama
Dalam
hal menjelaskan tentang hukum sholat diantara dua tiang masjid, ada beberapa
hal yang menjadi titik persamaan, dan ada pula yang menjadi titik perbedaan
dikalangan para ulama. Adapun yang menjadi titik persamaan dan tidak terjadi
perselisihan dikalangan mereka adalah sebagai berikut:
1).
Bolehnya sholat sendiri (tidak berjama’ah) diantara dua tiang.
2).
Bolehnya Imam sholat jama’ah berdiri diantara dua tiang mesjid.
3).
Bolehnya sholat diantara dua tiang apabila jumlah jama’ah sedikit yang tidak
melewati apa yang terdapat diantara dua tiang tersebut.
4).
Bolehnya membuat shaf bagi para makmum diantara dua tiang apabila jumlah
jama’ah terlalu banyak yang apabila mereka tidak sholat diantara dua tiang akan
menyebabkan mereka sholat diluar mesjid.
Keempat
permasalahan ini telah dinukilkan oleh para ulama bahwa mereka sepakat akan
bolehnya hal tersebut.
Adapun
yang menjadi letak perselisihan adalah:
Para makmum
membuat shaf diantara dua tiang dalam keadaan memungkinkan bagi mereka
menghindarinya, dan tidak menyebabkan mereka sholat diluar masjid,
maka
inilah yang akan saya jelaskan:
Ketahuilah
–semoga Allah merahmati kita semua- bahwa telah terjadi perselisihan dikalangan
para Ulama tentang hukum membuat shaf sholat jama’ah diantara tiang-tiang
masjid menjadi dua pendapat:
Pendapat
pertama mengatakan :
Tidak
disukai (makruh) Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq bin Rohawaih, Ibrohim bin
Yazid An-Nakha’I, dan telah diriwayatkan dari beberapa shahabat seperti yang
telah kita sebutkan diatas dan pendapat ini banyak dikuatkan oleh para ahli
tahqiq seperti Asy-Syaukani, dan Al-Albani rahimahumullah Ta’ala.
Pendapat
kedua mengatakan:
Boleh
saja.Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i, Ibnul
Mundzir, dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrohim At-Taimi,
Sa’id bin Jubair, Suwaid bin Ghoflah, dan pendapat orang-orang Kufah.
Hujjah
masing-masing kedua pendapat:
Alasan
pendapat pertama:
a)
Dalil-dalil yang shohih yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam, yang telah kami sebutkan di atas.
b).
Beberapa perkataan para shahabat yang telah kita sebutkan pula, dan tidak ada
dari kalangan shahabat yang lain menyelisihi pendapat tersebut.
Alasan
pendapat kedua:
Pendapat
ini berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (474) dan Muslim
(2358), dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid,
Bilal, dan Utsman bin Tholhah, lalu merekapun menutupnya. Tatkala mereka
membukanya, aku orang yang pertama memasukinya. Lalu aku bertemu Bilal, maka
aku bertanya kepadanya: apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat di
dalamnya?, beliau menjawab: ya, diantara dua tiang depan.”
Dalam
riwayat yang lain: “beliau jadikan satu tiang sebelah kanannya dan satu tiang
sebelah kirinya.”
Kata
mereka:ini menunjukkan boleh sholat diantara dua tiang secara mutlak tanpa
membedakan antara sholat sendiri ataupun sholat jama’ah.
Bantahan
terhadap pendapat yang kedua
Tidak
ada hujjah bagi pendapat kedua dari hadits tersebut, sebab hadits ini hanyalah
menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat diantara dua
tiang dalam keadaan sendiri, dan bukan sholat jama’ah, sehingga berhujjah
dengan hadits ini dalam permasalahan yang diperselisihkan bukanlah pada
tempatnya.berkata Asy-Syaukani rahimahullah Ta’ala:
“Larangan
tersebut khusus berkenaan tentang sholatnya para makmum di antara tiang-tiang,
bukan sholatnya Imam ataukah sholat sendiri. Dan inilah yang terbaik untuk
dikatakan, dan apa yang terdahulu dalam mengkiaskan para makmum dengan
(sholatnya) imam dan (sholat) sendiri adalah qiyas yang rusak, karena
bertentangan dengan hadits-hadits bab ini (tersebut diatas).” (Nailul authaar,
Asy-Syaukani:3/187).
Maka
kuatlah pendapat pertama yang mengatakan makruhnya membuat shaf bagi para
makmum di antara tiang-tiang masjid. Bahkan AsySyaukani rahimahullah menyatakan
bahwa dzahir dari hadits tersebut menunjukkan haromnya. (Nailul Authar:3/186).
Hikmah
larangan membuat shaf di antara tiang-tiang
Telah
disebutkan oleh para ulama, diantaranya Ibnul Arobi, Al-Baihaqi, Imam Ahmad,
dan sebagian dari kalangan Hanabilah seperti Ibnu Muflih, Al-Mardawi, Ibnu
Qudamah, dan yang lainnya bahwa hikmah dilarangnya membuat shaf di antara tiang-tiang
masjid adalah disebabkan karena hal tersebut menyebabkan terputusnya shaf
sholat.sedangkan merupakan suatu hal yang dituntut dalam barisan sholat adalah
rapat, dan tidak terputus. Maka apabila shaf tersebut diputus oleh tiang-tiang
masjid, maka menyebabkan hilangnya salah satu tujuan bershaf yaitu
merapatkannya, sehingga menyatukan jasad kaum muslimin antara satu yang lainnya
yang mengantarkan kepada menyatunya pula hati-hati mereka. Telah bersabda
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
((
أقيموا الصفوف فإنما تصفون بصفوف الملائكة
و حاذوا بين المناكب و سدوا الخلل و لينوا بأيدي إخوانكم و لا تذروا فرجات للشيطان
و من وصل صفا وصله الله و من قطع صفا قطعه الله عز و جل))
.
“Luruskanlah
shaf-shaf kalian, sesungguhnya kalian bershaf seperti shaf-shaf-nya para
malaikat, dan sejajarkanlah diantara pundak-pundak kalian. tutuplah yang
kosong, lembutlah pada tangan saudara kalian, dan jangan kalian biarkan adanya
lubang-lubang syaithan. Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan
menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf, maka
Allah akan memutusnya (menjauhkan dari rahmat-Nya).” (HR.Ahmad, Abu Dawud,
Thabrani, dari hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dishohihkan
Al-Albani rahimahullah dalam shohih al-jami’,no:1187).
Abu
Dawud berkata: aku telah bertanya kepada Imam Ahmad tentang sholat di
antara tiang-tiang maka beliau menjawab: sesungguhnya hal itu dibenci sebab
membuat shaf terputus. Maka apabila berjauhan diantara kedua tiangnya maka aku
berharap (tidak mengapa).
Oleh
karena sebab terputusnya shaf sholat tersebut, maka termasuk pelanggaran yang
terdapat disebagian masjid, terdapatnya mimbar yang terlalu panjang yang
menyebabkan terputusnya shaf pertama. Sehingga pelanggaran dengan sebab mimbar
tersebut dari dua perkara:
Pertama
: menyelisihi mimbar Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hanya terdiri dari
tiga anak tangga.
Kedua
: menyebabkan terputusnya shaf sholat.
(lihat
kitab: ats-tsamar al-mustathab,karya Syekh Al-Albani rahimahullah Ta’ala:1/413)
Semoga
Allah memberikan hidayah kepada kaum muslimin untuk beramal dengan sunnah
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan menyatukan mereka diatasnya.Amin.
Daftar
rujukan: 1). Shohih Bukhari, 2). Shohih Muslim 3). Jami’ Tirmidzi 4). Sunan Abi
Dawud 5). Sunan An-Nasaai 6). Sunan Ibnu Majah 7). Al-Ihsan litartib shohih
Ibnu Hibban 8). Mustadrok Al-Hakim 9). Sunan Kubro,Al-Baihaqi 10). Sunan
Kubro,An-Nasaai 11). Al-Mukhtaroh,Dhiyaa’ 12). Mushonnaf Abdurrozzaq 13).
Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 14). Shohih Ibnu Khuzaimah 15). Musnad Abi Dawud
At-Thoyalisi 16). Mu’jam kabir,At-Thobroni 17). Musnad Al-Bazzar 18). Mu’jam
ausath,At-Thobroni 19). Tarikh Kabir,Imam Bukhari 20). Akhbar Makkah,al-Fakihi
21). Musnad Ibnul Ja’ad 22). Tahdzib at-tahdzib,Ibnu Hajar Al-Asqolani 23).
Taqrib attahdzib,Ibnu Hajar 24). Nailul Authar,Asy-Syaukani 25). Al-Mughni,Ibnu
Qudamah 26). Al-Mubdi’,Ibnu Muflih 27). Al-Inshaf,Al-Mardawi 28). Ats-tsamar
al-mustathab,Al-Albani 29). Asyarhul mumti’,Ibnu Utsaimin 30). Silsilah
As-shohihah,Al-Albani 31). Silsilah Ad-Dho’ifah,Al-Albani 32). Shohih
Al-Jami’,Al-Albani 33). Shohih Abi Dawud,Al-Albani