Kamis, 27 Juni 2019

Kitab Ushulus Sunnah karya Imam Al Humaidi rahimahullah

Kitab Ushulus Sunnah karya Imam Al Humaidi rahimahullah



 Pentingnya mengkaji aqidah.

Ilmu aqidah merupakan ilmu yang paling mulia, karena objek pembahasanya adalah tentang Allah dan prinsip-prinsip agama. Karena sesungguhnya kemualian ilmu itu ditinjau dari sisi objek yang dibahasnya.
Ibnu Abil „Iz Al-Hanafi berkata :
فَإِ لَوَّا كَاىَ عِلْنُ أُصُ لِْ ال دييِ أَؼْسَفَ الْعُلُ مِْ، إِذْ
ؼَسَفُ الْعِلْنِ تِؽَسَفِ الْوَعْلُ مِْ . الْفِقْ الَْْكْثَسُ
تِال عْثَحِ إِلَ فِقْ الْفُسُ وِّ
Maka sesungguhnya manakala ilmu pokok-pokok agama (aqidah) adalah semulia-mulia ilmu karena kemuliaan suatu ilmu ditinjau dari objek yang
dipelajarinya dan ia adalah fiqih akbar kalau dibandingkan kepada fiqih cabang (fiqih kecil) (muqaddimah syarah aqidah At-Thahawiyyah).
Diantara pentingnya mengkaji aqidah juga adalah bahwa semua amalan, baik amalan hati, amalan lisan dan amalan anggota badan dan seluruh ibadah baik yang besar ataupun yang kecil tergantung aqidahnya, kalau aqidahnya baik dan lurus maka amalannya diterima disisi Allah Ta‟ala tapi sebaliknya jikalau aqidahnya rusak dan menyimpang maka amalannya tidak akan diterima disisi Allah dan kelak diakhirat termasuk orang-orang yang merugi.
Allah Ta‟ala berfirman tentang amalannya orang kafir di akhirat :
قََّدِهْ اٌَ إِلَ هَا عَوِلُ اْ هِيْ عَوَلٍ فَعَعَلْ اٌَ ثََُاءً هَ صٌُْ زًْا
” Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”. (QS Al-Furqan : 23)

Materi pembahasan Aqidah.


Pembahasan aqidah itu terbagi dua secara global, yaitu pembahasan tentang rukun iman yang enam : Iman kepada Allah, malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya Hari Akhir dan beriman kepada Taqdir. Serta pembahasan tentang prinsip-prinsip agama yang telah disepakati akan tetapi diselisihi oleh kalangan ahlul bid‟ah, seperti Sikap terhadap penguasa, sikap terhadap para para sahabat, masalah Iman, Taqdir, Al-Qur‟an makhluk atau buklan makhluk, atau masalah rincian iman kepada hari akhir akan tetapi diselisihi oleh kelompok ahlul bid‟ah seperti Adzab kubur, syaf‟at, telaga Rasul, mizan (timbangan amalan) dan lain-lain. Ini semua dimasukan oleh para ulama ke pembahasan aqidah didalam kitab-kitab mereka, bahkan masalah fiqih ibadah pun kalau masalah nya sudah disepakati oleh para ulama ahlu sunnah tapi ternyata diselisihi oleh ahlul bid‟ah dimasukan juga kedalam pembahasan aqidah seperti tentang mengusap sepatu, atau hukum rajam.

Definisi Aqidah.


Secara etimologi Aqidah berasal dari kata „Aqd yang berarti pengikatan, „Aqadtu kadza artinya saya beri‟tikad bagini, maksudnya saya mengikat hati terhadap hal tersebut. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya kepada sesuatu. Adapun secara terminologi Aqidah adalah beriman
kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan kepada hari akhir serta kepada Qadar yang baik maupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman. (Kitab Aqidatut Tauhid, syaikh shalih Al-Fauzan : 8).

Istilah lain untuk nama aqidah.


Nama-nama dan istilah lain yang dipakai oleh para ulama untuk mengungkapkan istilah aqidah adalah :
[a] As-Sunnah.
Aqidah dinamakan As-Sunnah, Istilah ini masyhur khususnya pada abad ke tiga Hijriyah pada masa Imam Ahmad Bin Hanbal yang bergelar Imam Ahlus Sunnah waljama‟ah. Dimana muncul firqah-firqah sesat dari kalangan ahli bid‟ah . Maka bangkitlah para ulama untuk membela agama yang lurus ini dari penyelewengan, demi membantah kelompok-kelompok sesat dalam aqidah dan keyakinan mereka dengan kitab-kitab yang mereka beri nama As-Sunnah yang berarti Aqidah yang benar aqidah ahlus sunnah dan bukan aqidah yang bathil aqidahnya ahlul bid‟ah. Maka Sunnah yang dimaksud dalam istilah mereka adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah :
ال سُّ ع حٌَُّ عِثَازَج ةٌ عَوَّا ظَلِنَ هِيَ ال سُّ ؽثُ اَِخِ فِ ااِْعْرِقَااَاخِ
اصَحً فِ هَعَااِلِ ااِْيْوَاىِ تِالَّلَِّ هََّ اِ رِ كَُّرُثِ زَُّظُلِ اَّلْ مِْْ ااْ سِ كََّرَلِ فِ هَعَااِلِ الْقَدَزِ
فََّ ااِلِ اللَّ اتَحِ .
Sunnah adalah ungkapan untuk menunjukan aqidah yang selamat dari syubhat (kerancuan) dalam masalah aqidah (keyakinan) khususnya dalam masalah iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari akhir demikian juga dalam masalah taqdir dan keutamaan sahabat. (Kasyful Kurbah : 26-28)
Oleh karena itu Para ulama Ahlus sunnah mengarang kitab-kitab aqidah dan memberi nama kitab mereka dengan nama Ushulus Sunnah atau As-Sunnah, diantaranya : Al Imam Al-Humaidi (gurunya Imam Bukhari) (wafat : 220 H), Al-Imam Ibnu Abi Syaibah (wafat : 235 H), Al-Imam Ahmad Bin Hanbal (wafat : 241 H), Al-Imam Abu Bakar Ahmad Al-Atsram (wafat : 272H), Al-Imam Abu Dawud (wafat : 275 H), dan yang lainnya yang mencapai ratusan.
[b] Fiqih Akbar.
Ulama yang pertamakali menggunakan istilah Aqidah dengan fiqih akbar adalah Al-Imam Abu hanifah An-Nu‟man bin Tsabit (wafat : 150 H), demikian pula Al-Imam As-Syafi‟I Muhammad bin Idris (wafat : 204 H), dengan nama kitabnya “Fiqhul Akbar” yang membahas masalah aqidah secara rinci.
[c] Ushuluddin.
Ulama yang pertama kali menggunakan istilah aqidah dengan ushuluddin diperkirakan Al-Imam As-Syafi‟I, dimana didalam muqadimmah kitabnya Fiqhul Akbar mengatakan : “ Inilah kitab yang kami sebutkan didalamnya masalah-masalah yang jelas tentang Ushuluddin (pokok-pokok agama), yang berkewajiban bagi setiap Mukallaf untuk mengetahuinya dan berada diatasnya ….” Kemudian istilah ini juga digunakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Asy‟ari (wafat : 329 H) dalam kitab beliau yang diberi judul “Al-Ibanah fi Ushulid Diyanah”, kemudian Al-Imam „Ubaidillah bin Muhammad bin Baththah Al-Ukbari (wafat : 387 H), dan ulama-ulama ahlus sunnah lainnya.
Inilah pengertian Aqidah dan istilah-istilah lain yang banyak yang tidak kita sebutkan disini, diantaranya, At-Tauhid, As-Syari‟ah dan lain-lain yang dipakai untuk penyebutan aqidah, tentunya walaupun namanya banyak tapi makna dan maksudnya satu. Ini juga yang menunjukan kemuliaan dan keagungan ilmu ini. Karena banyak nama itu menunjukan kepada kemulyaannya.
Al-Imam An-Nawawie rahimahullah mengatakan :
اَّعْلَنْ أَىَّ كَصْسَجَ الْْظْوَاءِ ذَدُ سُّ ل عَلَ عَظَنِ اْلوُعَوَّ كَوَا فِ أَظْوَاءِ الَّلَِّ ذَعَالَ أََّظْوَاءِ زَظُ لِْْ صَلَّ اللَُّ
عَلَ ظََّلَّنَ
“Ketahuilah sesungguhnya banyaknya nama itu menunjukan kan keagungan yang dinamai seperti Nama-nama Allah Ta‟ala dan Rasul-Nya (juga banyak)”.(Kitab Tahdzibul Asma 3/332).

Mengenal kitab Ushulus Sunnah.


Para ulama terdahulu menamakan kitab-kitab aqidah dengan nama sunnah. Karena lafadz sunnah kalau ditinjau dari istilah para ulama yang bergelut dalam pembahasan aqidah artinya adalah aqidah yang shahih yang bersih dari segala macam penyimpangan, dinamakan sunnah juga karena masalah aqidah adalah masalah pokok agama dan orang menyelisihi serta yang tersesat didalam nya berada pada kebinasaan yang besar.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata :
ال سُّ ع حٌَُّ عِثَازَج ةٌ عَوَّا ظَلِنَ هِيَ ال سُّ ؽثُ اَِخِ فِ ااِْعْرِقَااَاخِ
اصَحً فِ هَعَااِلِ ااِْيْوَاىِ تِالَّلَِّ هََّ اِ رِ كَُّرُثِ زَُّظُلِ اَّلْ مِْْ ااْ سِ كََّرَلِ فِ هَعَااِلِ الْقَدَزِ
فََّ ااِلِ اللَّ اتَحِ .
Sunnah adalah ungkapan untuk menunjukan aqidah yang selamat dari syubhat (kerancuan) dalam masalah aqidah (keyakinan) khususnya dalam masalah iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
Rasul-rasul-Nya, hari akhir demikian juga dalam masalah taqdir dan keutamaan sahabat. (Kasyful Kurbah : 26-28)
Imam Syafi‟i rahimahullah berkata :
القَ لْْ فِ ال ع حٌ الَّرِ أَ اً عَلَ اَِ زََّأَيْد عَلَ الَّريي
زَأَيْر نِْ هصل ظُفْ اى هََّال غََّ س نُْ ااِْقْسَازُ تِؽَ اَِاَج
أَى اَ إِلَ إِاَّ اللَّ أََّى هُ وَّدًا زَظُ لْ اللَّ أََّىَّ الَّلََّ عَل عَسْؼِ فِ ظواا يقسب هي لق كَ فَ ؼَاءَ يَّ صٌل
إِلَ العَّوَاء ال سُّ د ا كَ فَ ؼَاءَ ذَّكس ظَااِس ااِعْرِقَاا
Berbicara tentang Sunnah yang aku berkeyakinan diatasnya sebagaimana juga diyakini oleh orang-orang yang aku kenal seperti Sufyan dan Malik dan yang selain keduanya adalah menetapkan Syahadat Laa ilaaha illallah wa anna muhammadan Rasulullah, dan bahwasanya Allah berada distas „Arasy-Nya di atas langit, mendekat kepada makhluk-Nya sesuai dengan yang di kehendaki, turun ke langit dunia sesuai dengan yang di kehendaki, dan menyebutkan juga masalah-masalah lain dari aqidah” (Al-„Uluw lil „Aliyil Ghofaar, Ad-Dzahabi hal. 120)
Secara umum Sunnah juga maknanya adalah petunjuk Nabi dan para sahabatnya berupa syri‟at yang benar baik didalam masalah aqidah ataupun masalah ibadah. Dalam pengertian ini maka Sunnah lawannya adalah bid‟ah.
Imam Abul „Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
ال سُّ ع حٌَُّ الؽَّسِيعَحُ هَا ؼَسَعَ الَّلَُّ زََّظُ لُْ هِيْ
ال دييِ فَال سُّ ع حٌَُّ هَاذَلَقَّا اللَّ اتَحُ عَيْ زَظُ لِْ الَّلَِّ
صَلَّ الَّلَُّ عَلَ ظََّلَّنَ ذََّلَقَّا عَ نٌُِْْ الرَّاتِعُ ىَْ شُنَّ
ذَاتِعُ نُُْْ إلَ يَ مِْْ الْقِ اهَحِ .
Sunnah adalah syari‟at yaitu perkara agama yang disyari‟atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka Sunnah itu adalah apa yang di terima oleh para sahabat dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang kemudian diterima oleh para Tabi‟in lalu oleh para pengikutnya sampai hari kiamat” (Majmu‟ Fatwa 3/358)

Latar belakang penulisan kitab.


Secara umum yang melatar belakangi penulisan kitab-kitab aqidah oleh para ulama ahlus sunnah wal jama‟ah adalah karena munculnya penyimpangan dan kesesatan didalam masalah aqidah yang diawali kemunculannya pada akhir generasi sahabat. Seperti munculnya kelompok sesat qadariyah yang mengingkari taqdir.
Yahya bin Ya‟mar menuturkan : “Orang yang pertama kali bicara (nyeleneh) didalam masalah taqdir di Bashrah (irak) adalah Ma‟bad Al-Juhani. Kemudian aku dan Abdurahman Al-Himyari berangkat haji atau Umrah. Kita pun mengatakan, seandainya ketemu dengan salah seorang sahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam maka nanti kita tanyakan tentang perkataan mereka tentang taqdir. Kebetulan kita ketemu dengan Abdullah bin Umar beliau sedang memasuki Masjid maka langsung saja kami mengandengnya salah satu diantara kami berada disebelah kananya dan yang lain disebelah kirinya, rekan ku sepertinya menyerahkan kepadaku untuk berbicara maka akupun langsung mengatakan kepada Ibnu Umar, “ Wahai abu abdirahman telah muncul di negeri kami orang yang (rajin) baca qur‟an dan mendalami ilmu, akan tetapi mereka mengklaim tidak ada Taqkdir dan segala sesuatu terjadi dengan sendirinya. Maka Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan :

فَإِذَا لَقِ دَ أُ لَّ فَ ثِسْ نُُْ أَ تَسِ ةٌ ء هِ نٌُِْْ، أََّ نًَُِّْ
تُسَ ءُ هِ ، اَّلَّرِ يَ لِفُ تِ عَثْدُ اللَِّ تْيُ عُوَسَ لَ أَىَّ
لَِْ دِ نُِْ هِصْلَ أُ دٍ ذَ ثًَُا، فَ فًَْقَ هَا قَثِلَ اللَّ هِ رَّ يُ هِيَ تِالْقَدَزِ
“Apabila kalian bertemu dengan mereka sampaikanlah kepadanya bahwasanya aku berlepas diri dari mereka dan mereka pun berlepas diri dari aku, dan demi Allah yang jiwa Abdullah Ibnu Umar bersumpah, kalau seandainya salah seorang dari mereka berinfak sebesar gunung uhud berupa emas maka tidak akan diterima oleh Allah sehingga mereka beriman kepada Takdir” (HR Muslim : 8)
Demikianlah akhirnya para Ulama ahlus sunnah bangkit membuat kitab-kitab aqidah dalam rangka membantah penyimpangan kelompok kelompk sesat didalam masalah aqidah seperti kelompok Jahmiyah, Mu‟tazilah, Asya‟irah yang tersesat didalaam masalah asma dan sifat Allah, atau qadariyah dan jabriyyah yang menyimpang dalam masalah taqdir, atau kelompok khawarij yang menyimpang didalam masalah iman dan takfir (pengkafiran) kepada kaum muslimin diluar
kelompoknya, termasuk syi‟ah yang menyimpang hampir diseluruh masalah aqidah, disamping menjelaskan dan meluruskan aqidah yang benar yaitu aqidah salaf ahlus sunnah wal jama‟ah kepada kaum muslimin.

Kandungan isi dari kitab Ushulus Sunnah


Secara garis besar kitab yang kecil mungil tapi sarat dengan faedah dan dijadikan rujukan oleh para ulama didalam menetapkan aqidah ahlus sunnah wal jama‟ah adalah terdiri dari 7 poin penting yaitu :
[a] Al-Imaanu bil Qodar (beriman kepada Taqdir)
[b] Ta‟riful Iman (konsep Iman)
[c] Al-I‟tiqad Fii Ashhabin Nabi shalallahu alaihi wasallam (keyakinan terhadap para sahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam)
[d] Al-Qur‟an Kalamullah ghoiru Makhluq (Al-Quran adalah Kalamullah bukan makhluk)
[e] Al-Manhaj Fii Itsbatis Shifaat (metedo didalam menetapkan sifat Allah)
[f] Ru‟yatul Mu‟minina Lirobbihim Yaumal Qiyamah (Orang beriman akan melihat Allah pada hari kiamat)
[g] Hukmu Murtakibil Kabiirah Min Ahlil Qiblah (hukum pelku dosa besar dari ahlul kiblat).

Mengenal Penulis Kitab Ushulus Sunnah


NAMA DAN KUNYAH NYA :
Penulis kitab Ushulus Sunnah ini adalah Al-Imam Al-Haafidz Al-„Alam Abu Bakar ‘Abdullah bin Az-Zubair bin ‘Isa Al-Qurasy Al-Humaidi Al-Maki. (Kitab Siyar A‟lam An-Nubala 10/616)
Al-Humaidi adalah nisbat kepada qabilah Humaid bin Zuhair bin Al-Harits bin Asad
Adapun tanggal dan tahun kelahirannya tidak disebutkan oleh para Ulama ahli sejarah.
AQIDAH DAN MADZHABNYA :
Beliau rahimahullah dikenal sebagai ulama ahli hadits dan imam ahlus sunnah wal jama‟ah, yang bermadzhab syafi‟i.
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata:
ال وَ دِ سُّ إِهَا ةٌ م فِ ال دِيْسِ .
“Al-Humaidi adalah Imamnya dibidang hadits”
(Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/141)
As-Subki rahimahullah mengatakan :
ز عَيِ الؽَّافِعِ ذََّفَقَّ تِ ذََّ ةََُ هَعَ إِلَ هِلْسَ
“Al-Humaidi meriwayatkan (berguru) dari Syafi‟i dan belajar Fiqih darinya serta menyertainya sampai ke mesir” (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/140)
Al-Hakim Abu Abdullah berkata,
ال وَ دِ سُّ هُفْرِ أ لُ هَ ح هّ دش نِ لْ لُِ
الْ عَاشِ فِ ال سُّ ع حٌَِّ كَ وَدَ تْيِ ثٌَْل لَِْ لُِْ الْعِسَااِ
“Al-Humaidi adalah Muftinya penduduk Makkah dan Imam Ahli Hadits mereka, juga sebagai Imam Ahlus Sunnah bagi penduduk Hijaj sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal (Imam ahli sunnah) bagi penduduk Iraq”. (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/141)
MURID-MURID NYA :
Beliau adalah gurunya para Imam diantaranya yang terkenal adalah Al-Imam Abu „Abdillah Muhammad bin Isma‟il Al-Bukahri, dan menyebut pertama kali nama gurunya ini didalam kitab shahihnya dihadits no 1, demikian juga yang berguru kepada Imam Al-Humaidi adalah Al-Imam Muslim, Al-Imam Abu Dawud, Imam Abu Hatim Ar-Raazi, Imam Abu Zur‟ah Ar-Raazi dan Imam-imam yang lainnya dari kalangan para pembesar ahli hadits dan ulama ahlus Sunnah.
Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan :
دَّزَ عَ الثُ ازِ سُّ غََّ سَ هِيْ كِثَازِ الَْْاِوَّحِ
Al-Imam Al-Bukhari dan para Imam besar lainnya telah meriwayatkan hadits dari Al-Imam Al-Humaidi
GURU-GURUNYA :
Adapun guru Al-Imam Al-Humaidi juga dikenal para Imam dizamannya diantarnya adalah Al-Imam Waki‟ Ibnul Jarrah, Al-Imam Sufyan Ibnu „Uyainah, Al-Imam Qutaibah bin Sa‟id Al-baghlani, Ya‟la bin „Ubaid At-Thanafasiy, Al-Walid bin Muslim, Al-Fudhail bin „Iyadh, Marwan Al-Fazariy dan yang lainnya termasuk sahabatnya sekaligus gurunya adalah Al-Imam As-Syafi‟i rahimahumullah jami‟an. Bahkan beliau berguru dan bermulazamah dengan imam Sufyan bin „Uyainah lama sekali sampai belasan tahun.
Imam Al Humaidi rahimahullah mengatakan :
ظَالَعْدُ ظُفْ اىَ تيَ عُ حٌََ ذِعْ عَؽْسَجَ ظَ حًٌَ أَ اََُْ
“Aku bermajlis (berguru dan bermulazmah) kepada Sufyan ibnu „Uyainah selama kurang lebih 19 tahun”
Maka pantaslah kalau As-Safi‟iy rahimahullah yang merupakan rekan dan gurunya mengatakan :
كَاىَ يَ فَ لِعُفْ اىَ تيِ عُ حٌََ عَؽْسَجَ اَفِ دِيْسٍ .
“Al-Humaidi hafal sepuluh ribu hadits dari Sufyan bin „Uyainah” (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/140)
PUJIAN PARA ULAMA :
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan :
ال وَ دِ سُّ عِ دٌَْ اًَ إِهَا ةٌ م .
“Al-Humaidi disisi kami adalah Imam” (Tahdzibul Kamal, Al-Mizzy 14/513)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata :
ال وَ دِ سُّ إِهَا ةٌ م فِ ال دِيْسِ .
“Al-Humaidi adalah Imamnya dibidang hadits” (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/141)
Al-Imam Abu hatim Ar-Raaziy rahimahullah mengatakan :
أَشْثَدُ ال اٌَّضِ فِ اتْيِ عُ حٌََ ال وَ دِ سُّ , زَاِ طُ
أَصْ ابِ اتْيِ عُ حٌََ شِقَ ةٌ ح إِهَا ةٌ م .
“Orang yang paling dipercaya oleh Sufyan bin „Uyainah adalah Al-humaidiy, dia penghulunya para muridnya Ibnu „Uyainah dan dia adalah orang yang terpercaya lagi Imam” (Al-Jarhu wat Ta‟dil, Ibnu Abi Hatim 5/57)
Ishaq bin Rohawaih rahimahullah berkata :
الَْاِوَّحُ فِ شَهَا اًٌَِ الؽَّافِعِ سُّ اَّل وَ دِ سُّ أََّتُ عُْثَ دٍ .
“Para imam pada zaman kita ini ada 3 yaitu As-Syafi‟i, Al-Humaidi dan Abu „Ubaid” (As-Siyar, Imam Ad-Dzahabi 10/616-621)
Imam Al-Hakim rahimahullah berkata, “Adalah Al-Bukhari apabila mendapatkan hadits pada Al-Humaidi ia tidak berpaling kepada yang lain” (At-Taqrib : 506)
„Ali bin khalaf mengatakan, Aku mendengar Al-Humaidiy berkata :
هَااُهْدُ تِال عَاشِ أََّ وَدُ تيُ ثٌَْلٍ تِالعِسَااِ إَِّظْ ااُ
تِ سَاظَاىَ ا يَغْلِثُ اٌَ أَ ةٌ د .
“Selama aku berada di Hijaz, Ahmad bin Hanbal di „Iraq, dan Ishaq di Khurasan maka tidak ada seorangpun yang mengalahkan kami” (Thabaqat As-Syafi‟iyyah, As-Subky 2/141)
Tentunya ini bukan menunjukan kesombongan akan tetapi demi meyakinkan umat agar mengambil ilmu dari ahlinya, sebagaimana perkataan Imam Bukhari tentang gurunya Ali bin Al-Madini, Aku tidak merasa minder dalam ilmu hadits kepada siapapun kecuali dari orang ini yaitu Ali Al-madini.
KITAB-KITABNYA :
[a] Al-Musnad
[b] Ar-Radd „alan Nu‟man
[c] At-Tafsir
[d] Ad-Dalaail
WAFATNYA :
Semoga Allah merahmati para ulama ahlus sunnah. Al-Humaidi wafat di Makkah tahun 219 H sebagaimana dinyatakan oleh muridnya Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah.
(banyak mengutip dari kitab Siyar A‟lamin Nubala dan kitab-kitab Tarajim (biografi) lainnya).
Al Faqir ila „Afwi Robbih
Abu Ghozie As-Sundawie
Ditulis di Ma‟had As Sunnah-Pasuruan.
ISI KITAB USHULUS SUNNAH
تِعْنِ اللَِّ السَّ ويِ السَّ نِ
- ال سُّ ع حٌَُّ عِ دٌَْ اًَ أَىْ يُ هِيَ السَّظُلُ تِالْقَدَزِ سِ ؼََّ س لْ هَُّ س أََّىْ يَعْلَنَ أَىَّ هَا أَصَاتَ لَنْ يَ يْ لِ أََّىَّ هَا أَ لَنْ يَ يْ لِ لِ ثَ أََّىَّ ذَلِ كُلَّ قَ ا ةٌ ء
هِيَ ا للَّ عَصَّ ظََّلَّ
Sunnah menurut kami adalah seseorang beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk, yang manis maupun yang pahit. Sepatutnya ia mengetahui bahwa musibah yang menimpa dirinya tidak akan meleset darinya, dan segala yang meleset darinya tidak akan menimpanya. Semua hal itu adalah al-qadha (ketentuan) dari Allah „Azza wa.
PEMBAHASAN :
[1] Sebab para Ulama memuali kitabnya dengan Basmallah.
[2] Tafsir Basmallah.
[3] Momen saat diasyari‟atkan membaca Basmallah (Tasmiyah)
[4] Pengertian sunnah.
[5] Maksud taqdir yang baik dan yang buruk.
[6] Pengertian Taqdir
[7] Dalil dalil tentang Taqdir
[7] Tingkatan Taqdir (rukun Taqdir)
[8] Golongan yang menyimpang dalam masalah taqdir.
[9] Sebab penyimpangan dalam Taqdir
[10] Pembagian Irodah
- أََّىَّ ااِيوَاىَ قَ ةٌْْ ل عََّوَ ةٌ ل يَصِيدُ يََّ قٌُْصُ اََّ يَ فٌَْ قَ ةٌْْ ل إِاَّ تِعَوَلٍ اََّ عَوَ ةٌ ل قََّ ةٌْْ ل إِاَّ تِ حٍ اََّ قَ ةٌْْ ل
عََّوَ ةٌ ل ةٌ ح إِاَّ تِعُ حٌٍَّ
Sesungguhnya iman mencakup ucapan dan perbuatan, (yang bisa) bertambah dan berkurang; suatu ucapan tidak akan bermanfaat, kecuali dengan amal, tidak pula amal dan ucapan (bermanfaat), kecuali dengan niat, serta tidak pula amal, ucapan, dan niat (bermanfaat), kecuali yang sesuai dengan sunnah.
PEMBAHASAN :
[1] Konsep iman menurut ahlus sunnah.
[2] Dalil dari al Quran dan Sunnah bertambahanya iman.
[3] Dalil dari al Quran dan Sunnah bahwa amalan bagian dari iman.
[4] Kelompok yang menyimpang dalam konsep iman.
[5] Pembagian sekte Murjiah
[6] Hukum Istitsna dalam iman
[7] Syarat diterimanya amalan
[8] Niat dan pembagiannya.
[9] Makna Sunnah.

- اَّلرَّسَ سُّ نُ عَلَ أَصْ ابِ هُ وَّدٍ صَلَّ الَّلَُّ عَلَ ظََّلَّنَ كُ ل نِِْ فَإِىَّ الَّلََّ عَصَّ ظََّلَّ قَالَ : اَّلَّرِييَ ظَاءُ اّ
هِيْ تَعْدِ نُِْ يَقُ لُْ ىَْ زَتَّ اٌَ اغْفِسْ لَ اٌَ اَِِّ اَْ اًٌَِ الَّرِييَ
ظَثَقُ اًَْ تِااِْيوَاىِ ]الحشر [
At-tarahhum (mengucapkan dan mendoakan rahmat) bagi segenap para sahabat Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam karena Allah Subhanahu wa Ta‟ala berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami..."[QS. Al Hasyr: 10]
PEMBAHASAN :
[1] Pengertian sahabat.
[2] Dalil dalil keutamaan para sahabat.
[3] Tingkatan para Sahabat.
[4] Hukum mencaci para sahabat.
[5] Kaum yang menyimpang dalam mensikapi para sahabat
فَلَنْ ىُْ ؤهَسْ إِاَّ تِااِْظْرِغْفَازِ لَ نُِْ فَوَيْ ظَثَّ نُِْ أَ قًَََ خ لَّ نُِْ أَ أَ داً هِ نٌُِْْ فَلَ طَ عَلَ العُ حٌَِّ لََّ طَ لَ فِ الْفَْ ءِ قٌّ أَ ثَسَ اًَ تِرَلِ غَ سُ اَّ دٍ عَيْ هَالِ تْيِ
أَطًٍَ أَ قَالَ : قَعَّنَ الَّلَُّ ذَعَالَ اَلْفَ ءَ فَقَالَ : لِلْفُقَسَاءِ
الْوُ اَِظِسِييَ الَّرِييَ أُ سِظُ اْ هِيْ اِيَازِ نُِْ ]ال ؽس [ قَالَ
: اَّلَّرِييَ ظَاءُ اّ هِيْ تَعْدِ نُِْ يَقُ لُْ ىَْ زَتَّ اٌَ اغْفِسْ لَ اٌَ
]ال ؽس [ اايح , فَ هَيْ لَنْ يَقُلْ رََُا لَ نُِْ , فَلَ طَ هِوَيْ
لَ الْفَ ءُ .
Tidaklah kami diperintah, kecuali untuk memintakan ampunan bagi mereka. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela mereka, atau membenci mereka atau salah seorang di antara mereka, maka ia tidak berada di atas Sunnah dan tidak ada hak baginya berupa fai`. Lebih dari seorang telah mengabarkan kepada kami dari Malik bin Anas bahwa Beliau berkata,"Allah Subhanahu wa Ta‟ala telah memberi bagian fai. Allah Ta‟âlâ berfirman, “(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman..”. Allah Ta’ala berfirman : “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami …"[QS. Al Hasyr: 10]
Barangsiapa yang tidak mengucapkan hal ini, ia bukanlah orang yang berhak diberi bagian berupa fai`.
PEMBAHASAN :
[1] Tiga golongan manusia yang disebutkan di surah al Hasyr dalam tiga ayat.
[2] Pengertian Fai
[3] Hak para sahabat.

- اَّْلقُسْ ىُ كَ مُ الَّلَِّ ظَوِعْدُ ظُفْ اىَ يَقُ لُْ لِ :
القُسْ ىُ كَ مُ الَّلَِّ ، هََّيْ قَالَ )هَ لُ ةٌْ ا ( فَ هُثْرَدِ ةٌ و لَنْ
عًَْوَ أَ داً يَقُ لُْْ رََُا.
Al-Qur‟an adalah Kalamullah. Saya telah mendengar Sufyân berkata, “Al- Qur‟an adalah Kalamullah. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur`an adalah makhluk, maka ia merupakan seorang mubtadi‟ (ahli bid‟ah). Tidak pernah kami mendengar seorang pun mengatakan hal ini.
PEMBAHASAN :
[1] Konsep al Quran menurut Ahlus Sunnah.
[2] Dalil dalil tentang sifat kalam bagi Allah.
[3] Dalil dalil bahwa al Quran adalah kalam Allah bukan makhluk.
[4] Dalil dalil bahwa al Quran di turunkan
[5] Makna dan dalil bahwa al Quran kepada Allah kembali
[6] kelompok yang menyimpang dalam konsep al Quran
- ظََّوِعْدُ ظُفْ اىَ يَقُ لُْْ اَاِْيْوَاىُ قَ ةٌْْ ل عََّوَ ةٌ ل
يََّصِيْدُ يََّ قٌُْصُ فَقَالَ لَ أَ إِتْسَا نُ تْيُ عُ حٌََ يَا
أَتَا هُ وَّدٍ اَ ذَقُلْ يَ قٌُْصُ فَغَ ةَ قََّالَ اُظْ دْ يَا
صَثِ سُّ تَلْ رَّ اَ يَثْقَ هِ غَ ةٌ ء
Saya mendengar Sufyân (ibnu Uyainah) berkata, “Dan iman adalah ucapan dan amal, (bisa) bertambah dan berkurang,” maka saudara Beliau, Ibrahim bin „Uyainah, berkata, “Wahai Abu Muhammad, janganlah engkau mengatakan, „iman itu berkurang‟.” Sufyân pun marah kemudian berkata, “Diamlah engkau, wahai anak kecil! Demikianlah bahwa iman itu berkurang hingga tidak bersisa.
PEMBAHASAN :
[1] Konsep Iman menurut ahlu sunnah.
[2] Iman bertambah dan berkurang.
[3] Dalil iman bertambah dan berkurang.
- اَّاِْقْسَازُ تِال سُّ سؤْيَحِ تَعْدَ الْوَ خِْْ .
Pembenaran adanya ar-ru‟yah, yakni melihat wajah Allah setelah meninggal.
PEMBAHASAN :
[1] Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang yang beriman akan melihat Allah di surga.
[2] Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang beriman akan melihat Allah di padang mahsyar.
[3] Khilaf para ulama ahlus sunnah tentang orang kafir dan munafiq pakah melihat Allah di padang Mahsyar.
[4] Perbedaan melihat Allah di padang mahsyar dengan di surga
[5] Dalil dalil dari Al Quran dan Sunnah tentang ru‟yatullah (melihat Allah).
[6] Kaum yang menyimpang dalam masalah ru‟yatullah.
[7] Syubhat serta bantahannya.
- هََّا قَ تِ الْقُسْ ىُ اَّلْ دِيْسُ هِصْلُ : قََّالَدِ
الْ اُُِْ يَدُ الَّلَِّ هَغْلُ لَْ ةٌ ح غُلَّدْ أَيْدِي نِِْ ] الواادج [ هَِّصْلُ :
العَّو اَْخُ هَ يَِّْا ةٌ خ تِ وِ ]الصهس : [ هََّا أَؼْثَ رََُا هِيَ
الْقُسْ ىِ اَّلْ دِيْسِ اَ صًَِيْدُ فِ اََّ فًَُ عسُ . قًَِفُ عَلَ هَا قََّفَ عَلَ الْقُسْ ىُ اَّلعُ حٌَُّ .
Dan apa yang disebutkan dalam al-Qur-an dan al-Hadits, seperti:
قََّالَدِ الْ اُُِْ يَدُ الَّلَِّ هَغْلُ لَْ ةٌ ح غُلَّدْ أَيْدِي نِِْ
Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu", sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu. (QS: 5 Al- Maaidah: 64)

اَّلعَّوا اَّخُ هَ يَِّْا ةٌ خ تِ وِ Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. (QS: 39 Az-Zumar: 67)
Dan ayat-ayat al-Qur-an dan al-Hadits yang sejenis dengan ayat diatas tidak boleh menambah-nambahinya dan tidak boleh menakwilnya, kita memutuskan sesuai dengan apa yang telah diputuskan al-Qur-an dan as-Sunnah.
PEMBAHASAN :
[1] Metode ahlus sunnah dalam menetapkan ayat ayat dan hadits hadits sifat Allah.
[2] Kaedah dalam menetapkan sifat Allah
[3] Pengertian tahrif, ta‟thil, takyif, dan tamtsil
[4] Kelompok yang menyimpang dalam masalah sifat Allah.

- قًََُّ لُْْ السَّ وَيُ عَلَ الْعَسْغِ اظْرَ هََّيْ
شَعَنَ غَ سَ رَُاَ فَ هُعَ ةٌ ل ظَ وِِْ .
Dan kami menegaskan:
السَّ وَيُ عَلَ الْعَسْغِ اظْرَ (Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang beristiwa di atas 'Arsy. (QS: 20 Thaahaa: 5)
Barangsiapa yang berpendapat selain itu, berarti ia adalah seorang Mu’aththhil dan Jahmi
PEMBAHASAN :
[1] Penetapan sifat Istiwa bagi Allah.
[2] Dalil dalil sifat Istiwa dari al Quran
[3] Makna „Arasy dan sifat sifatnya.
[4] Perbedaan sifat al „uluw (ketinggian) dan sifat Istiwa‟
[5] Makna Mu‟athilah dan Jahmiyah

- أََّىْ اَ قًَُ لُْْ كَوَا قَالَدِ الْ ازِضُ هَيْ أَصَابَ
كَثِ سَجً فَقَدْ كَفَسَ .
Dan kami tidak akan mengatakan seperti yang dikatakan oleh kaum Khawarij: “Barangsiapa yang melakukan dosa besar, maka ia telah kafir.
PEMBAHASAN :
[1] Khowarij (kaum wa‟idiyah) dan pemikirannya.
[2] Konsep pelaku dosa besar menurut ahlus sunnah.
[3] Dalil pelaku dosa besar tidak kafir
[4] Kelompok yang menyimpang dalam masalah pelaku dosa besar.
[5] Pembagian dosa kepada Kabaair dan Shaghaair.
[6] Masalah Takfir (menghukumi kafir) dan syarat syaratnya serta penghalangnya.

- اََّ ىُ كَ فسُ تِػَ ءٍ هِيَ ال سُّ ر بًُِْْ إِ وًََّا الْ فْسُ فِ ذَسْ الْ وْطِ الَّرِ قَالَ زَظُ لُْ الَّلَِّ صَلَّ اللَُّ عَلَ ظََّلَّنَ : تُ ااِظْ مُ عَلَ وْطٍ : ؼَ اَِاَجِ أَىْ ا إِلَ إِاَّ الَّلَّ أََّىَّ هُ وَّدًا زَظُ لُْ الَّلَِّ، إَِّقَامِ اللَّ جِ، إَِّيرَاءِ
الصَّكَاجِ، اَّل طِ، صََّ مِْْ زَهَ اىَ
Kami tidak mengkafirkan seseorang karena dosa. Seseorang akan kafir kerena meninggalkan rukun Islam yang lima yang telah di sabdakan Rasulullah“ Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwa tiada Ilah (Yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah (utusan Allah), mendirikan Shalat, membayar Zakat, puasa pada bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Ka‟bah”.
PEMBAHASAN :
[1] Dalil rukun Islam yang lima
[2] Hukum meninggalkan syahadatain kufur berdasarkan ijma‟ (kesepakatan para ulama)
[3] Hukum meninggalakan salah satu rukun yang empat perlu di perinci.
[4] Khilaf Ulama dalam hukum meninggalkan shalat.
فَ هَّا شَ ةٌ ز هِ اٌَِْ فَ اًَُ خ ظِسُ ذَازِكَ : هَيْ لَنْ يَرَؽَ دَِّْ لََّنْ
يُلَ لِ لََّنْ يِلُنْ لَِْ اَ يُ سُ هِيْ رََُا غَ ةٌ ء عَيْ
قَّْرِ اََّ يُعْصِ ءُ هَيْ قَ ا تَعْدَ ذَفْسِيْ فِ عَاهِداً
عَيْ قَّْرِ .
Adapun tiga rukun pertama, orang yang meninggalkannya tidak (perlu) untuk didebat yaitu yang tidak mengucapkan syahadat, tidak mendirikan shalat dan tidak berpuasa, karena hal ini tidaklah dapat di akhirkan dari waktunya. Ia tidak di benarkan mengqadha hal tersebut setelah meninggalkan hal itu dengan sengaja karena sikapnya yang melampaui batas terhadap amalan ini dari waktunya yang telah ditentukan.

PENJELASAN :
[1] Hukum meninggalkan rukun yang tiga yaitu syahadat, shalat dan puasa.
[2] Shalat dan puasa waktunya tidak bisa di akhirkan.
[3] Dalil batasan waktu shalat dan puasa
أَهَّا الصَّكَاجُ فَوَرَ هَا أَاَا اَُ أَظْصَأَخْ عَ كََّاىَ شِواً
فِ الْ ثْطِ .
Adapun mengeluarkan zakat , kapan saja ia keluarkan zakat tersebut, maka cukup baginya, akan tetapi ia berdosa bila menolak mengeluarkan zakat.
PENJELASAN :
[1] Hukum mengakhirkan pengeluaran bayar zakat.
[2] Hukum menahan zakat

أََّهَّا الْ سُّ ط فَوَيْ ظََّةَ عَلَ ظَََّّدَ العَّثِ لَ إِلَ ظََّةَ عَلَ اََّ يَعِةُ عَلَ فِ عَاهِ ذَلِ رَّ اَ
يَ ىَْْ لَ هِ تُدٌّ هَرَ أَاَا كَاىَ هُ اي اً لََّنْ يَ يْ شِواً
فِ ذَ زِْ إِذَا أَاَا كَوَا كَاىَ شِواً فِ الصَّكَاجِ لَِْىَّ
الصَّكَاجَ قٌّ لِوُعْلِوِ يَ هَعَاكِ يَ ثَعَ عَلَ نِِْ فَ اىَ
شِواً رَّ صََّلَ إِلَ نِِْ .
Adapun haji barang siapa yang telah wajib (menunaikan haji) dan mendapat kemudahan untuk melaksanakan (ibadah) itu , dia wajib menunaikan (ibadah) tersebut, tidaklah haji ini diwajbkan secara keseluruhan kecuali setelah menjadi wajib untuknya. Apabila telah menunaikan (ibadah haji) ia telah melakukan kewajiban itu. Tidaklah ia berdosa karena mengakhirkan (pelaksanaan haji) itu jika telah ia tunaikan sebagaimana ia akan berdosa jika melakukan hal tersebut pada zakat, karena zakat adalah hak untuk kaum muslimin yang miskin yang ia tahan untuk mereka maka ia berdosa hingga kewajiban itu telah sampai kepada mereka.
PEMBAHASAN :
[1] Lima syarat kewajiban haji.
[2] Kewajiban haji tidak harus segera dan khilaf para ulama dalam masalah ini.
أََّهَّا الْ سُّ ط فَ اىَ فِ وَا تَ تََّ يَ زَتِ إِذَا أَاَا فَقَدْ
أَاَّ إَِّىْ هَاخَ اَّظِ ةٌ د هُعْرَ ةٌ لََّنْ يَ طَّ
ظَ لَ السَّظْعَحَ إِلَ ال سُّ د ا أَىْ يَ طَّ يََّعِةُ لَِْ لُِْ أَىْ
يَ سُّ ع اْ عَ يََّسْظُ اْْ أَىْ يَ ىَْْ ذَلِ هُ اياً عَ كَوَا
لَ كَاىَ عَلَ اَيْ ةٌ ي فَقُ عَ تَعْدَ هَ ذِْْ .
Adapun haji (ibadah) itu adalah kewajiban antara ia dan Rabb nya, jika telah menunaikan (ibadah haji) berarti ia telah melaksanakan kewajibannya. Sekiranya ia meninggal dalam keadaan mendapatkan kemudahan dan sanggup, tetapi ia tidak melaksanakan ibadah haji itu, ia akan memohon dikembalikan ke dunia guna menunaikan ibadah haji yang telah ia lalaikan. Keluarganya wajib menghajikannya, yang semoga hal itu dapat menutupi ibadah haji yang seharusnya ia tunaikan sebagaimana halnya jika ia berutang lalu (utang tesebut) dibayarkan oleh keluarganya setelah ia meninggal.
PEMBAHASAN :
[1] Khilaf ulama bagi yang mati belum menuanikan ibadah haji padahal mampu.

[2] Pendapat yang rojih wajib keluarkan dari hartanya lalu hajikan atas namanya. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar