1.
Kehadiran wanita dalam
shalat berjamaah di masjid.
Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid
bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat
Rasulullah dari kalangan wanita, red) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah
di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka.
Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan
keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid :
a. Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga
Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah tertidur para wanita dan
anak anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata :
“Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.”
(HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid
2/282)
Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan
Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang
menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.“
b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan :
“Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para
wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai)
menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)
c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk
memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun
memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya.” (HR.
Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa’i 2/94 95 dan Ibnu Majah 991)
2.
Izin bagi wanita untuk
keluar ke masjid.
Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di
masjid . Namun tidak berarti wanita
dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke
masjid maka janganlah ia mencegahnya.” (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul
Bari, Muslim 442, dan Nasa’i 2/42)
Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar
radliyallahu ‘anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
“Janganlah kalian melarang istri istri kalian dari masjid bila mereka
meminta izin untuk mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits
yang disebutkan di sini menurut lafadh Muslim)
Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: “Demi
Allah, kami benar benar akan melarang mereka.”
(Mendengar ucapan seperti itu) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian
mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar
celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : “Aku kabarkan
kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu engkau menimpali
dengan ucapanmu, ‘demi Allah, kami benar benar akan melarang mereka!’”
3.
Beberapa perkataan
ulama dalam permasalahan ini.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah (Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) :
"Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid
masjid Allah"
Dan hadist-hadist yang lain menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi
harus memenuhi syarat syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari
hadits hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi wangian, tidak
berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak
mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki laki, dan wanita itu
bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak
ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan
semisalnya. (Syarhu Muslim 2/83)
Syaikh Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan
Imam Nawawi di atas :
Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri
(pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan
dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya
untuk pergi ke masjid. Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’ Syarhul
Muhadzdzab 4/199 : Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang
hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah."
Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan
tahrim/haram) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib
dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang
tidak wajib.
Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan :
“Tidak halal bagi wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk
melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa
mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk
keluar dalam keadaan memakai wangi wangian dan mengenakan pakaian yang indah
(mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah.” (Al
Muhalla 2/170)
Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah
untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat
bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :
“Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya
wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena
adanya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu
a’lam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/279)
Syaikh Abu Ishak Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al
Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72 74) setelah membawakan hadits yang artinya
:
“Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka
janganlah ia mencegahnya.”
Syaikh menyatakan : Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri
harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar)
maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari
pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : “Dengan
inilah mayoritas ulama berpendapat.”
Adapun hadits yang berbunyi :
“Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid
masjid Allah“
Perintah di sini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid)
tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya
meminta izin. Wallahu a’lam.
4.
Pendapat Aisyah
radliyallahu ‘anha dan bimbingannya.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha :
“Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menemui apa
yang diada adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang
mereka sebagaimana dilarangnya wanita wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari
hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)
Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah
binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : “Apakah
para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?” Amrah menjawab : “Ya, adapun
hal hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil di antaranya memakai wangi
wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan kerusakan lainnya.“
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : “Shalatnya
wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan
yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer
perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu
‘anha telah berkata dengan apa yang dia katakan.
Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke
masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali.”
Beliau berkata lagi : “Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia
menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau
akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat
wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat
(perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan
wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka) terus berlaku …
.”
Berkata Syaikh Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas
:
Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya
wanita ke masjid, Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan.
Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap
kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan
: Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka
karena (menganggap) semata mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat
yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman :
"Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64)
"Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini."
(QS. Al An'am : 38)
Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan di sini ucapan Al Hafidh
Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan :
" … dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang
akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi Nya
untuk melarang mereka (mendatangi masjid).
Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari
masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar
pasar adalah lebih utama.
Dan juga perbuatan yang diada-adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian
wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan)
ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara
yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan
isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi
wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa'
1/280)
Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi
bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha
ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak.
Dua sisi di antaranya :
a. Sisi pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang
mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka
berarti melarang mereka adalah bid’ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman
Allah Ta’ala :
“Wahai istri istri Nabi, siapa di antara kalian yang mengerjakan
perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali
lipat … .” (QS. Al Ahzab : 30)
Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata
sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga
seperti firman Allah Ta’ala :
“Jikalau sekiranya penduduk negeri negeri itu beriman dan bertakwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi.” (QS.
Al A’raf : 96)
Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.
b. Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu ‘anha tidak
berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : “Laranglah
mereka karena apa yang mereka perbuat.” Akan tetapi Aisyah mengabarkan : “Andai
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka … .”
Kami katakan : Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun
tidak melarang mereka.
5.
Syarat syarat yang
harus dipenuhi.
Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus
memenuhi ketentuan ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai
wangi wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab
Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud radliallahu anhuma. la berkata :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami :
“Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di
masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian.” (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah
1680, dan Al Baihaqi 3/439)
Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam :
“Wanita mana saja yang memakai wangi wangian maka janganlah ia
menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami.” (HR. Muslim 4/162, Abu
Daud 4175, dan Nasa’i 8/154)
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :
Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil di mana
ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 :
"Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam
keadaan memakai wangi wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."
Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar,
wallahu a'lam- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian
ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya
tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya
shalat. Allahu a'lam. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/288)
Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan
keluarnya wanita, di antaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai
wewangian, dan tidak berdesak desakan dengan laki laki. Kata Al Qadli : “Termasuk
dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada
sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah.“
Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) :
Termasuk wewangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan
gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan,
dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan
kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki laki.
Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya
untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah
radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas) dan hadits dalam Shahihain dari
Aisyah radliyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang
dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang
mereka ke masjid.”
Dituntunkan kepada para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera
kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari
Aisyah radliyallahu ‘anha :
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat
shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling
(meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau
sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya.” (HR. Bukhari 872)
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas Imam Bukhari membuat
satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul : Bab
Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya
Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan :
"Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid
(berdiam lama di masjid) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka
sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan
semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid
(tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang
membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam)."
Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : “Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh
hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini). Maka
tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya
dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita
bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga
memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki laki.”
(Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/285)
Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah -istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam– menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila mereka telah mengucapkan salam dari
shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal
selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri.” (HR. Bukhari 866)
Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau
tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid).” (HR.
Bukhari 849)
Berkata seorang perawi hadits di atas : “Kami berpendapat, wallahu
a’lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk
meninggalkan masjid.”
Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : “Hadits
ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan
bersikap hati hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara
yang dilarang … .”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Jika pria dan wanita hadir bersama
imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria
agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam
berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid … .” (Al Mughni
2/560)
Syaikh Musthafa Al Adawi berpendapat : “Bila di masjid itu ada pintu
khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak
melihat mereka maka tidak ada larangan –wallahu a’lam- bagi mereka untuk tetap
tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan
bertahlil dengan dzikir dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat
bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam
keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini
diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jami’ Ahkamin
Nisa’ 1/286 287)
6.
Sebaik baik shaf
wanita.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu
‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sebaik baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek jelek shaf
pria adalah yang paling akhir. Sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir
dan sejelek jeleknya yang paling depan.” (HR. Muslim nomor 440, Nasa’i
2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : “Hadits hasan shahih.” Ibnu
Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)
Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, di antaranya :
Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) :
“Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf
yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf
wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf shaf wanita yang shalat
bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan
tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik baik shaf
mereka adalah yang paling depan dan seburuk buruknya adalah yang paling akhir.
Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling
sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar’i.
Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi
jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan
karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari
melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta
mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya.
Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama
pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a’lam.”
Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu’ 4/301 : “Telah kami
sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf
kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku
terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita
yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum
wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang
di antara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir
berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas).“
Berkata Imam Syaukani rahimahullah
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
" ... dan sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir."
Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya
dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari
shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria
dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan
mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek
(bagi wanita). (Nailul Authar 3/184)
Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan’ani rahimahullah
berkata : “Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita.
Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari
melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna
kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria.
Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita)
maka shaf shaf mereka hukumnya seperti shaf shaf pria yaitu yang paling utama
adalah shaf pertama.”
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di
atas : Ketentuan ini berlaku
bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah di mana
mereka berada di belakang shaf shaf.
Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam
melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka
shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka
akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) (Jami’ Ahkamin
Nisa’ 1/353 354)
7.
Kebolehan wanita
shalat sunnah di masjid.
Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan
pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah
dan terpenuhi syarat syarat yang ditetapkan.
Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin
Malik radliyallahu ‘anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
masuk ke dalam masjid, tiba tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang di
antara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda :
“Tali apa ini?” Para shahabat menjawab : “Tali ini milik Zainab. Bila ia
merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah) ia bergantung dengan tali ini.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jangan, putuskan tali ini!
Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka
kalau ia lemah hendaklah ia duduk.” (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan
juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa’i, dan Ibnu Majah 1371)
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : “Hadits ini
menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan
menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid.”
Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat syarat
yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan
perbuatan dosa.
Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : “Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu.” Nabi menjawab :
“Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di
rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid
kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ibnu
Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti’ab. Kata Syaikh Abu
Ishaq Al Huwaini : “Isnadnya hasan dengan syawahid.”
Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : “Bersamaan dengan dibolehkannya
wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama
daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid).”
Wallahu A’lam Bish Shawwab.
Sumber : Ummu Ishaq. Majalah Salafy
/Muslimah Xxxii/1420 Kajian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar