Di
Indonesia, kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di
Nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus
memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid
bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang
di bumi Nusantara, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial maupun
pasca-kolonial (Indonesia merdeka).
Pada
masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf, karena pada masa
itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren dan
masjid yang semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf,
sehingga perkembangan wakaf semakin marak. Namun perkembangan kegiatan wakaf
tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas pada
kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, musholla, langgar, madrasah dan
kuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis
bagi rakyat banyak.
Walaupun
beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme ajaran
wakaf seperti PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, akan
tetapi PP ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja, mengikuti awal perkembangan
wakaf sebelumnya, yaitu wakaf selalu identik dengan tanah dan tanah digunakan untuk
kegiatan sosial keagamaan seperti masjid, kuburan, madrasah dan lain-lain.
Dalam
perjalanannya, Peraturan Pemerintah ini bertahan cukup lama dan tidak ada
aturan lain yang dibentuk hingga tahun 2004. Walaupun cukup banyak lembaga
wakaf yang berdiri, akan tetapi hanya sebagian kecil lembaga wakaf (nadzir)
yang mampu mengelola harta benda wakaf secara optimal. Sehingga dapat dikatakan
bahwa perkembangan wakaf di Indonesia belum mampu memberikan konstribusi untuk
meningkatkan kesejahteraan umat.
Pada
tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke
tengah masyarakat mengenai konsep baru manajemen wakaf tunai untuk meningkatkan
kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu memberikan
energi untuk menggerakkan perkembangan wakaf. Kemudian pada tahun 2002, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang
membolehkan Wakaf Uang (Waqf al Nuqud).
Fatwa
MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya UU No.41/2004 tentang Wakaf yang
menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga dapat
berupa benda bergerak dan uang. Selain itu diatur pula beberapa kebijakan
perwakafan di Indonesia, dari mulai pembentukan nazhir sampai dengan manajemen
harta wakaf. Untuk dapat menjalankan fungsinya, UU ini masih memerlukan
perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Agama Tentang Wakaf Uang (PMA Wakaf Uang) yang akan
menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI)
yang akan berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf. Dan setelah melalui proses
panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan
UU Wakaf. Setelah itu, pada Juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 75/M Tahun 2007 yang memutuskan dan mengangkat keanggotaan BWI
periode 2007-2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar